
Pedoman perlindungan hukum, keselamatan, independensi,
dan profesionalisme wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati.
Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat
dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.
Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Profesi Wartawan
Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati untuk
melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sebagaimana
dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Wartawan merupakan salah satu pilar utama dalam pelaksanaan
kemerdekaan pers. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas profesinya,
wartawan berhak memperoleh perlindungan hukum dari negara,
masyarakat, dan perusahaan pers.
Atas dasar tersebut, Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini
menjadi pedoman dalam memberikan perlindungan kepada wartawan
selama menjalankan tugas jurnalistik secara profesional,
independen, dan bertanggung jawab.
1. Ruang Lingkup Perlindungan
Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan
hukum bagi wartawan yang menaati Kode Etik Jurnalistik dalam
melaksanakan tugas jurnalistik serta memenuhi hak masyarakat
untuk memperoleh informasi.
2. Perlindungan dalam Pelaksanaan Tugas Jurnalistik
Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh
perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers.
Tugas jurnalistik meliputi:
- Mencari informasi;
- Memperoleh informasi;
- Memiliki informasi;
- Menyimpan informasi;
- Mengolah informasi; dan
- Menyampaikan informasi melalui media massa.
3. Perlindungan dari Kekerasan dan Intimidasi
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari
tindakan kekerasan, pengambilan, penyitaan dan/atau perampasan
alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi
oleh pihak mana pun.
4. Perlindungan terhadap Karya Jurnalistik
Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk
penyensoran yang bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menghasilkan karya jurnalistik, wartawan wajib menjunjung
tinggi akurasi, keberimbangan, independensi, kepentingan publik,
serta Kode Etik Jurnalistik.
5. Penugasan di Wilayah Berbahaya atau Konflik
Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan/atau
wilayah konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan
keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan
dan keterampilan yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya.
6. Perlindungan Wartawan di Wilayah Konflik Bersenjata
Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata,
wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan
dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai wajib
diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan
perlindungan hukum.
dianiaya, apalagi dibunuh ketika menjalankan tugas
jurnalistik secara profesional.
7. Tanggung Jawab Perusahaan Pers
Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers
diwakili oleh penanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
8. Kesaksian dan Hak Tolak
Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik,
penanggung jawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang
telah dipublikasikan.
Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber
informasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
9. Larangan Memaksa Wartawan
Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan
untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik
dan/atau hukum yang berlaku.
profesional tanpa tekanan yang dapat menghilangkan
independensi, integritas, dan tanggung jawab jurnalistik.
DASAR HUKUM
Standar Perlindungan Profesi Wartawan berlandaskan pada
prinsip kemerdekaan pers sebagaimana dijamin oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,
serta Kode Etik Jurnalistik.
Pelaksanaan perlindungan profesi wartawan tetap harus
memperhatikan kewajiban wartawan untuk menjalankan tugas
secara profesional, menghormati hak masyarakat, menaati
Kode Etik Jurnalistik, serta mematuhi hukum yang berlaku.
STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN
Jakarta, 25 April 2008
Penetapan Standar
Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini disetujui dan
ditandatangani oleh sejumlah organisasi pers, pimpinan
perusahaan pers, tokoh pers, lembaga terkait, serta Dewan Pers
di Jakarta pada 25 April 2008.
Sebelum disahkan, rancangan Standar Perlindungan Profesi Wartawan
telah dibahas melalui serangkaian diskusi yang digelar oleh
Dewan Pers.
Pembuatan standar ini merupakan pelaksanaan fungsi Dewan Pers
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu
memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun
peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas
profesi kewartawanan.
Standar Perlindungan Profesi Wartawan merupakan pedoman
penting dalam menjamin keselamatan, keamanan,
independensi, dan profesionalisme wartawan ketika
menjalankan tugas jurnalistik.
Perlindungan terhadap wartawan bukan berarti memberikan
kekebalan hukum. Setiap wartawan tetap berkewajiban
menjalankan tugas berdasarkan Kode Etik Jurnalistik,
Undang-Undang Pers, serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Sebaliknya, setiap pihak wajib menghormati kemerdekaan
pers dan tidak melakukan kekerasan, intimidasi, ancaman,
maupun tindakan lain yang menghambat wartawan dalam
memperoleh dan menyampaikan informasi untuk kepentingan
masyarakat.


