Terhubung dengan Kami Ikuti informasi dan berita terbaru melalui kanal media sosial resmi kami.

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.

IKUTI KAMI

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.

STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN

IMG-20260818-WA0020

PEDOMAN PROFESIONAL MEDIA

Pedoman perlindungan hukum, keselamatan, independensi,
dan profesionalisme wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

PRINSIP KEMERDEKAAN PERS
Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak
asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati.
Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat
dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.

Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Profesi Wartawan

Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati untuk
melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sebagaimana
dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Wartawan merupakan salah satu pilar utama dalam pelaksanaan
kemerdekaan pers. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas profesinya,
wartawan berhak memperoleh perlindungan hukum dari negara,
masyarakat, dan perusahaan pers.

Atas dasar tersebut, Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini
menjadi pedoman dalam memberikan perlindungan kepada wartawan
selama menjalankan tugas jurnalistik secara profesional,
independen, dan bertanggung jawab.

1. Ruang Lingkup Perlindungan

Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan
hukum bagi wartawan yang menaati Kode Etik Jurnalistik dalam
melaksanakan tugas jurnalistik serta memenuhi hak masyarakat
untuk memperoleh informasi.

2. Perlindungan dalam Pelaksanaan Tugas Jurnalistik

Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh
perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers.

Tugas jurnalistik meliputi:

  • Mencari informasi;
  • Memperoleh informasi;
  • Memiliki informasi;
  • Menyimpan informasi;
  • Mengolah informasi; dan
  • Menyampaikan informasi melalui media massa.

3. Perlindungan dari Kekerasan dan Intimidasi

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari
tindakan kekerasan, pengambilan, penyitaan dan/atau perampasan
alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi
oleh pihak mana pun.

4. Perlindungan terhadap Karya Jurnalistik

Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk
penyensoran yang bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menghasilkan karya jurnalistik, wartawan wajib menjunjung
tinggi akurasi, keberimbangan, independensi, kepentingan publik,
serta Kode Etik Jurnalistik.

5. Penugasan di Wilayah Berbahaya atau Konflik

Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan/atau
wilayah konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan
keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan
dan keterampilan yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya.

6. Perlindungan Wartawan di Wilayah Konflik Bersenjata

Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata,
wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan
dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai wajib
diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan
perlindungan hukum.

WARTAWAN TIDAK BOLEH MENJADI SASARAN KEKERASANWartawan dilarang diintimidasi, disandera, disiksa,
dianiaya, apalagi dibunuh ketika menjalankan tugas
jurnalistik secara profesional.

7. Tanggung Jawab Perusahaan Pers

Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers
diwakili oleh penanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

8. Kesaksian dan Hak Tolak

Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik,
penanggung jawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang
telah dipublikasikan.

Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber
informasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

9. Larangan Memaksa Wartawan

Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan
untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik
dan/atau hukum yang berlaku.

INDEPENDENSI REDAKSIWartawan berhak menjalankan tugas jurnalistik secara
profesional tanpa tekanan yang dapat menghilangkan
independensi, integritas, dan tanggung jawab jurnalistik.

STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN

Jakarta, 25 April 2008

Penetapan Standar

Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini disetujui dan
ditandatangani oleh sejumlah organisasi pers, pimpinan
perusahaan pers, tokoh pers, lembaga terkait, serta Dewan Pers
di Jakarta pada 25 April 2008.

Sebelum disahkan, rancangan Standar Perlindungan Profesi Wartawan
telah dibahas melalui serangkaian diskusi yang digelar oleh
Dewan Pers.

Pembuatan standar ini merupakan pelaksanaan fungsi Dewan Pers
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu
memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun
peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas
profesi kewartawanan.

CATATAN REDAKSI

Standar Perlindungan Profesi Wartawan merupakan pedoman
penting dalam menjamin keselamatan, keamanan,
independensi, dan profesionalisme wartawan ketika
menjalankan tugas jurnalistik.

Perlindungan terhadap wartawan bukan berarti memberikan
kekebalan hukum. Setiap wartawan tetap berkewajiban
menjalankan tugas berdasarkan Kode Etik Jurnalistik,
Undang-Undang Pers, serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Sebaliknya, setiap pihak wajib menghormati kemerdekaan
pers dan tidak melakukan kekerasan, intimidasi, ancaman,
maupun tindakan lain yang menghambat wartawan dalam
memperoleh dan menyampaikan informasi untuk kepentingan
masyarakat.

error: Konten ini dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin atau memperbanyak artikel tanpa mencantumkan sumber Analisasibernews.com.
MEDIA INFORMASI & BERITA ONLINE

RATE IKLAN &
KERJA SAMA PUBLIKASI

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.

Promosikan Informasi Anda

Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

PILIHAN LAYANAN
01

BANNER IKLAN WEBSITE

Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.

  • Banner promosi
  • Banner instansi
  • Banner produk & jasa
  • Promosi kegiatan
RATE Hubungi Redaksi
03

LIPUTAN & PUBLIKASI

Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.

  • Kegiatan instansi
  • Event & acara
  • Kegiatan perusahaan
  • Kegiatan sosial
RATE Hubungi Redaksi
04

PROMOSI MEDIA SOSIAL

Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.

  • Promosi konten
  • Publikasi kegiatan
  • Kampanye informasi
  • Promosi produk & jasa
RATE Hubungi Redaksi
05

PAKET KERJA SAMA MEDIA

Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.

  • Publikasi website
  • Banner iklan
  • Advertorial
  • Liputan kegiatan
  • Media sosial
RATE Konsultasi Redaksi
KERJA SAMA MEDIA

Bangun Publikasi Bersama Kami

Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.

✓ Publikasi website
✓ Banner iklan
✓ Advertorial
✓ Liputan kegiatan
✓ Publikasi media sosial
✓ Paket kerja sama media
INFORMASI & PEMESANAN

Hubungi Tim Redaksi

Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.

✉ HUBUNGI REDAKSI
redaksianalisasibernews@gmail.com
CATATAN REDAKSI

Setiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.