x

PENGHAMBATAN PERS DI MBG MENES TUAI KECAMAN BASAR SOLIDARITAS RAKYAT

waktu baca 3 menit
Rabu, 22 Apr 2026 08:39 145 siberadmin

Pandeglang,AnalisasiberNews.com — Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat mengecam keras dugaan penghambatan kerja pers oleh oknum keamanan di lokasi dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kadu Tanggay, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, di bawah naungan Yayasan Penggerak Pembangunan Indonesia, Rabu (22/4/2026).

Ketua Basar Solidaritas Rakyat, Sanan, menilai tindakan pelarangan terhadap jurnalis yang hendak melakukan peliputan dan monitoring merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip demokrasi serta keterbukaan informasi publik.

Menurutnya, program dapur MBG merupakan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas, sehingga wajib dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ia menegaskan bahwa setiap program publik harus terbuka untuk diawasi, termasuk oleh pers sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Ketika jurnalis dihalangi menjalankan tugasnya, maka yang dirugikan bukan hanya insan pers, tetapi juga masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi,” ujar Sanan.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara dan pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan akses informasi kepada masyarakat, kecuali yang dikecualikan oleh undang-undang.

Basar Solidaritas Rakyat menilai pelarangan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi memicu kecurigaan publik. Jika alasan yang digunakan berkaitan dengan aspek kebersihan, keamanan pangan, atau ketertiban operasional, seharusnya diatur melalui mekanisme yang transparan, bukan dengan menutup akses secara menyeluruh.

“Tindakan ini mencerminkan rendahnya pemahaman terhadap hukum dan peran pers, bahkan berpotensi menjadi bentuk arogansi kekuasaan di level operasional,” tegasnya.

Ia juga mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap kelayakan dapur MBG tersebut.

“Kami meminta dilakukan audit. Ada apa sebenarnya sehingga jurnalis dilarang masuk? Hal ini patut menjadi perhatian serius dan menimbulkan pertanyaan publik,” tambahnya.

Sebagai langkah perbaikan, Basar Solidaritas Rakyat mendesak agar oknum yang diduga menghalangi kerja jurnalistik diberikan pembinaan atau diproses sesuai hukum apabila terbukti melanggar. Pengelola dapur MBG juga diminta segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) akses media yang transparan, tidak diskriminatif, serta memberikan pemahaman kepada aparat keamanan terkait kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik.

Basar Solidaritas Rakyat menegaskan bahwa pers bukanlah musuh, melainkan mitra kritis dalam memastikan program publik berjalan bersih, transparan, dan tepat sasaran. Menghalangi kerja pers sama artinya dengan menghalangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Menutup pernyataannya, Sanan meminta anggota DPRD Komisi IV Kabupaten Pandeglang untuk segera melakukan audit. Ia juga mendesak agar apabila ditemukan pelanggaran serius, maka dapur SPPG tersebut dapat ditindak tegas, termasuk kemungkinan penutupan sementara hingga dilakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Catatan Redaksi:

Kebebasan pers merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi dan dijamin oleh undang-undang. Setiap bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat dan transparan.

Dalam konteks program publik seperti MBG, keterbukaan informasi dan akses media menjadi kunci menjaga akuntabilitas serta kepercayaan publik. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati peran pers dan mematuhi regulasi yang berlaku.

(Red/Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x📢 KIRIM INFORMASI & IKLAN ANDA SEKARANG! Punya berita, laporan, atau ingin pasang iklan? Tim redaksi kami siap menerima dan menindaklanjuti informasi Anda. 📲 WhatsApp Redaksi: 0821-1477-4427 ⚡ Cepat • Akurat • Terpercaya Suara Anda, Informasi untuk Publik