Proyek Paving Block di Jalan Al Hikmah Pondok Kelor Disorot, Warga Pertanyakan Papan Informasi dan Keselamatan Kerja
KABUPATEN TANGERANG, ANALISASIBERNEWS.COM — Pekerjaan pembangunan jalan menggunakan paving block di Jalan Al Hikmah, RT 02/RW 05, Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian warga. Proyek tersebut dipertanyakan karena, berdasarkan pantauan tim media pada Rabu (14/10/2026), papan informasi kegiatan tidak terlihat di lokasi pekerjaan.
Selain persoalan keterbukaan informasi, tim media juga menyoroti aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta kualitas pemasangan paving block yang dinilai perlu mendapat perhatian dari instansi terkait.
Papan Informasi Proyek Tidak Terlihat
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim media tidak menemukan papan informasi yang menjelaskan nama kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, volume pekerjaan, pelaksana proyek, maupun jangka waktu pelaksanaan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sumber pendanaan dan mekanisme pelaksanaan pembangunan. Namun, belum adanya papan informasi yang terlihat di lokasi belum cukup untuk menyimpulkan bahwa proyek tersebut tidak memiliki dokumen anggaran atau melanggar ketentuan pengadaan.
Keterbukaan informasi mengenai proyek yang menggunakan anggaran publik penting agar masyarakat dapat mengetahui peruntukan dana, pihak yang bertanggung jawab, serta standar pekerjaan yang harus dipenuhi.
Aspek Keselamatan Kerja Menjadi Sorotan
Dalam pantauan yang sama, tim media melihat pekerja melakukan aktivitas pemasangan paving block tanpa terlihat menggunakan sejumlah alat pelindung diri, seperti helm keselamatan, rompi reflektif, dan sepatu keselamatan.
Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian dari pihak pelaksana maupun instansi pengawas. Penerapan K3 merupakan bagian penting dalam pekerjaan konstruksi untuk mengurangi risiko kecelakaan dan melindungi keselamatan pekerja.
Tim media juga menerima informasi dari warga yang mempertanyakan kualitas pemasangan paving block. Menurut keterangan warga tersebut, sejumlah paving block disebut sudah terasa goyang.
Temuan mengenai kualitas pekerjaan itu perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis oleh pihak yang berwenang agar dapat diketahui apakah pemasangan telah sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan dalam kontrak.
Warga Sebut Proyek Diduga Berkaitan dengan Pokok Pikiran Dewan
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa proyek tersebut disebut-sebut berkaitan dengan program Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan dari Fraksi PKS Daerah Pemilihan (Dapil) 6. Warga itu juga menyebut seseorang bernama Ari sebagai mandor lapangan.
“Katanya ini proyek dewan PKS Dapil 6. Mandornya Ari. Tapi tidak ada papan proyeknya, pekerjaannya juga dinilai asal jadi, paving-nya sudah banyak yang goyang,” ujar warga tersebut.
Keterangan mengenai sumber program, pihak yang bertanggung jawab, dan identitas mandor tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi belum memperoleh dokumen resmi yang memastikan keterkaitan proyek dengan Pokir anggota dewan dari fraksi maupun daerah pemilihan yang disebutkan warga.
Oleh karena itu, informasi tersebut disampaikan sebagai keterangan warga dan bukan sebagai kesimpulan mengenai pihak yang membiayai atau bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
Ketentuan Keterbukaan Informasi dan Pengadaan Barang/Jasa
Penggunaan anggaran publik perlu dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah peraturan yang relevan untuk ditelaah oleh instansi berwenang antara lain:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Penerapan ketentuannya perlu disesuaikan dengan status serta mekanisme pengadaan proyek yang bersangkutan.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, beserta peraturan pelaksanaannya, yang mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk aspek keselamatan dan tanggung jawab para pihak.
Perlu ditegaskan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada ketentuan yang benar-benar berlaku terhadap proyek tersebut, dokumen pengadaan, kontrak, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Warga Minta Instansi Terkait Melakukan Pemeriksaan
Warga berharap pemerintah desa, kecamatan, dinas terkait, serta pihak yang memiliki kewenangan pengawasan dapat meninjau pekerjaan paving block di Jalan Al Hikmah, RT 02/RW 05, Desa Pondok Kelor.
Pemeriksaan diharapkan mencakup kejelasan sumber anggaran, identitas pelaksana, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, penerapan K3, dan kualitas hasil pemasangan paving block.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat berharap pihak berwenang mengambil langkah perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi Membuka Ruang Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun seseorang bernama Ari yang disebut warga sebagai mandor lapangan. Informasi mengenai sumber anggaran dan dugaan keterkaitan proyek dengan Pokir anggota dewan juga masih memerlukan konfirmasi kepada instansi terkait.
Redaksi AnalisasiberNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pelaksana, pemerintah desa, dinas terkait, serta pihak DPRD yang relevan untuk memberikan penjelasan mengenai pekerjaan tersebut.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan pantauan lapangan dan keterangan warga yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Setiap dugaan pelanggaran harus diuji berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan pihak yang berwenang.
Jurnalis: Redaksi/Tim
Media: AnalisasiberNews.com
AnalisasiberNews.com — Cepat, Akurat, Berimbang.



