TANGERANG,ANALASASIBERNEWS.COM — Pelaksanaan proyek pemasangan saluran drainase U-Ditch di Perumahan Rajeg Asri, RT 014/RW 002, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian. Sejumlah aspek pekerjaan tersebut dipertanyakan, mulai dari keberadaan papan informasi proyek, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga kondisi amparan dasar sebelum pemasangan beton pracetak U-Ditch.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi informasi, pengawasan teknis, serta kepatuhan terhadap persyaratan keselamatan kerja dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur di lingkungan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada redaksi, papan informasi proyek tidak terlihat di lokasi saat pekerjaan menjadi perhatian. Sementara itu, penerapan penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh pekerja dan kesesuaian amparan dasar juga menjadi hal yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Meski demikian, penilaian mengenai kepatuhan pelaksanaan pekerjaan tidak dapat hanya didasarkan pada pengamatan terbatas. Diperlukan pemeriksaan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, kondisi lapangan, serta keterangan dari pihak pelaksana dan pengawas proyek.
Papan Informasi Proyek Tak Terlihat, Transparansi Dipertanyakan
Keberadaan papan informasi merupakan salah satu aspek penting dalam keterbukaan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran publik. Informasi tersebut membantu masyarakat mengetahui identitas kegiatan, instansi penanggung jawab, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, serta jangka waktu pelaksanaan.

Apabila papan informasi memang tidak dipasang di lokasi pekerjaan, kondisi tersebut patut dimintakan penjelasan kepada instansi penanggung jawab dan pelaksana kegiatan.
Masyarakat berhak mengetahui proyek pembangunan yang berlangsung di lingkungannya, terutama mengenai siapa yang bertanggung jawab, berapa nilai anggaran yang dialokasikan, dan bagaimana pekerjaan tersebut dilaksanakan.
Tanpa informasi yang memadai, masyarakat akan kesulitan melakukan pengawasan sosial terhadap kegiatan pembangunan.
Namun, untuk memastikan apakah tidak terpasangnya papan informasi merupakan pelanggaran terhadap ketentuan tertentu, perlu diketahui terlebih dahulu sumber anggaran, dokumen pengadaan, kontrak, dan aturan yang berlaku bagi kegiatan tersebut.
Redaksi mendorong pihak terkait menjelaskan alasan papan informasi belum terlihat serta memastikan informasi proyek dapat diakses oleh masyarakat secara terbuka.
Penggunaan APD Pekerja Menjadi Perhatian
Selain persoalan transparansi, aspek keselamatan dan kesehatan kerja juga perlu mendapatkan perhatian serius.
Pekerjaan pemasangan U-Ditch melibatkan material beton pracetak yang berat, kegiatan penggalian, pemindahan material, serta penggunaan peralatan kerja. Kondisi tersebut memiliki potensi risiko apabila tidak disertai prosedur keselamatan yang memadai.
Karena itu, penggunaan APD sesuai jenis pekerjaan dan risiko di lapangan merupakan bagian penting dalam upaya melindungi pekerja dari kecelakaan kerja.
Apabila ditemukan pekerja yang tidak menggunakan APD yang dipersyaratkan, kondisi tersebut perlu diklarifikasi kepada kontraktor atau pelaksana pekerjaan serta petugas yang bertanggung jawab atas pengawasan K3.
Pemeriksaan juga perlu mencakup penerapan prosedur kerja aman, pengamanan area galian, pengangkatan dan penempatan beton pracetak, serta langkah pencegahan terhadap risiko yang dapat membahayakan pekerja maupun warga sekitar.
Aspek keselamatan tidak semestinya dipandang sebagai formalitas administratif. Penerapan K3 merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang bertanggung jawab.
Meski demikian, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran K3 harus didasarkan pada kondisi yang terverifikasi dan ketentuan yang memang berlaku bagi proyek tersebut.
Amparan Dasar U-Ditch Dipertanyakan, Kualitas Konstruksi Harus Dipastikan
Hal lain yang menjadi sorotan adalah kondisi amparan dasar sebelum pemasangan U-Ditch.
Dalam pekerjaan drainase, lapisan dasar berperan mendukung posisi dan kestabilan elemen beton pracetak. Pelaksanaannya perlu mengikuti gambar kerja, spesifikasi teknis, serta metode konstruksi yang ditetapkan dalam dokumen proyek.
Ketidaksesuaian kondisi dasar, apabila benar terjadi, berpotensi memengaruhi elevasi saluran, kestabilan pemasangan, sambungan antarelemen, dan fungsi aliran air. Namun, dampak tersebut tidak dapat langsung dinyatakan terjadi tanpa pemeriksaan teknis.
Untuk memastikan kualitas pekerjaan, perlu diperiksa apakah lapisan dasar telah disiapkan sesuai spesifikasi, apakah elevasi dan kemiringan saluran memenuhi rancangan, serta apakah pemasangan U-Ditch dilakukan sesuai metode yang ditentukan.
Pemeriksaan tersebut idealnya dilakukan oleh pihak teknis yang berwenang dengan membandingkan kondisi aktual di lapangan terhadap dokumen perencanaan dan persyaratan kontrak.
Apabila diperlukan, pengawas pekerjaan dapat menjelaskan jenis material dasar yang digunakan, ketebalan lapisan yang dipersyaratkan, metode pemadatan, serta tahapan pemeriksaan sebelum U-Ditch dipasang.
Langkah ini penting agar penilaian terhadap mutu konstruksi tidak berhenti pada dugaan atau pengamatan visual semata, melainkan didukung bukti teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
PPTK Kecamatan Rajeg Belum Memberikan Jawaban
Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, redaksi juga berupaya meminta penjelasan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kecamatan Rajeg mengenai pelaksanaan proyek pemasangan U-Ditch di Perumahan Rajeg Asri.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima redaksi hingga naskah ini disusun, pihak PPTK belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan.
Belum diterimanya tanggapan tersebut menyebabkan sejumlah hal masih membutuhkan penjelasan, terutama mengenai identitas kegiatan, keberadaan papan informasi, penerapan K3, serta kesesuaian amparan dasar dengan spesifikasi teknis.
Redaksi menegaskan bahwa belum adanya jawaban bukan merupakan bukti bahwa pihak terkait melakukan pelanggaran. Hak untuk memberikan penjelasan dan menyampaikan informasi yang benar tetap harus dihormati.
Meski demikian, klarifikasi dari PPTK dan instansi penanggung jawab diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Redaksi membuka ruang bagi PPTK, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas apabila ada, serta instansi terkait untuk menyampaikan penjelasan, data pendukung, dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Hukum yang Relevan Perlu Dicermati
Dalam menilai pelaksanaan proyek konstruksi, terdapat sejumlah ketentuan yang dapat dijadikan rujukan, dengan catatan penerapannya harus disesuaikan dengan sumber anggaran, jenis pekerjaan, dokumen kontrak, dan fakta yang berhasil diverifikasi.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketentuan ini menjadi rujukan mengenai hak masyarakat memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik menyediakan informasi sesuai peraturan. Apabila proyek dibiayai anggaran publik, informasi mengenai kegiatan tersebut perlu ditelusuri melalui mekanisme keterbukaan informasi yang berlaku. Namun, kewajiban memasang papan informasi di lokasi harus dinilai berdasarkan ketentuan teknis, kontrak, atau aturan khusus yang relevan.
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah.
Peraturan ini menjadi salah satu dasar penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan konstruksi. Penentuan pelanggaran tertentu memerlukan pemeriksaan terhadap kewajiban yang berlaku dan bukti pelaksanaannya.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Ketentuan keselamatan kerja perlu diperhatikan untuk melindungi tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja. Penilaian mengenai kepatuhan penggunaan APD dan prosedur keselamatan harus mengacu pada risiko pekerjaan, ketentuan yang berlaku, serta hasil pemeriksaan lapangan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi.
Peraturan ini merupakan salah satu rujukan penyelenggaraan jasa konstruksi. Penerapannya terhadap proyek yang disorot perlu dikaji berdasarkan lingkup pekerjaan, kewajiban para pihak, dan dokumen kontrak.
Pencantuman regulasi tersebut bukan berarti redaksi telah menyimpulkan adanya pelanggaran. Penetapan pelanggaran harus didasarkan pada fakta, ketentuan yang tepat, dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Publik Menunggu Penjelasan dan Pengawasan yang Terbuka
Pembangunan drainase merupakan bagian dari upaya mendukung pengelolaan air dan mengurangi potensi persoalan genangan di lingkungan permukiman. Karena itu, kualitas pekerjaan, keselamatan pekerja, dan transparansi informasi perlu berjalan beriringan.
Pihak pelaksana diharapkan memastikan seluruh tahapan pekerjaan mengikuti spesifikasi teknis dan ketentuan keselamatan yang berlaku. Sementara itu, PPTK dan pengawas kegiatan perlu memberikan penjelasan mengenai proses pengendalian mutu serta pengawasan pekerjaan sesuai tanggung jawab masing-masing.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, langkah perbaikan hendaknya dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang terukur dan mekanisme yang berlaku.
Masyarakat juga diharapkan dapat menyampaikan informasi atau dokumentasi yang relevan secara bertanggung jawab, tanpa membuat tuduhan yang belum terverifikasi.
Redaksi Akan Melanjutkan Konfirmasi
AnalisasiberNews.com akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada PPTK Kecamatan Rajeg, pihak pelaksana, dan instansi terkait untuk memperoleh informasi yang lengkap mengenai proyek pemasangan U-Ditch di Perumahan Rajeg Asri.
Fokus penelusuran meliputi keberadaan papan informasi proyek, penerapan keselamatan kerja, kesesuaian amparan dasar dengan spesifikasi teknis, serta mekanisme pengawasan dan pengendalian mutu.
Setiap keterangan tambahan yang diterima akan ditelaah sebelum dipublikasikan agar pemberitaan tetap mengedepankan akurasi, keberimbangan, independensi, dan kepentingan masyarakat.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang disampaikan kepada redaksi. Sejumlah persoalan yang disebutkan masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait. Redaksi terbuka terhadap koreksi, informasi tambahan, dan hak jawab sesuai peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Abdul Rohim
Media : AnalisasiberNews.com — Media Online Siber
Slogan: Cepat • Akurat • Berimbang



