BANDUNG,| AnalisasiberNews.com — Belum adanya jawaban atas surat resmi Forum Masyarakat Anti Korupsi (FORMAJI) kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung menjadi sorotan Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H. Ia menilai, persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Menurut keterangan dalam rilis yang diterima redaksi, surat FORMAJI Nomor 004/FORM-AJI/IX/2026 telah disampaikan lebih dari satu bulan sebelum pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu (14/10/2026). Namun, status penanganan maupun jawaban resmi dari Dinkes Kota Bandung disebut belum diterima oleh pihak pengirim.
Wempy berpandangan, persoalan ini bukan sekadar menyangkut komunikasi administratif, melainkan juga perlu dilihat dari ketentuan hukum mengenai keterbukaan informasi publik. Meski demikian, untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum atau maladministrasi, diperlukan pemeriksaan terhadap jenis surat, tanggal penerimaan, status permohonan, serta prosedur yang telah ditempuh para pihak.
Batas Waktu Pelayanan Informasi Perlu Diperjelas
Wempy merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya Pasal 22 ayat (7), yang mengatur batas waktu pemberitahuan tertulis atas permohonan informasi publik.
Dalam ketentuan tersebut, badan publik wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Jangka waktu itu dapat diperpanjang paling lama tujuh hari kerja dengan alasan tertulis.
“Ini bukan semata-mata persoalan sopan santun dalam membalas surat. Yang perlu dipastikan adalah apakah prosedur pelayanan informasi publik telah dijalankan sesuai ketentuan hukum,” demikian penilaian yang disampaikan Wempy dalam rilisnya.
Ia menilai, apabila surat FORMAJI memang merupakan permohonan informasi publik yang diterima melalui prosedur yang berlaku dan tidak memperoleh pemberitahuan sesuai ketentuan, kondisi tersebut patut dievaluasi oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi terkait.
Meski begitu, status surat perlu dipastikan terlebih dahulu. Surat pengaduan, permintaan audiensi, dan permohonan informasi publik dapat memiliki prosedur penanganan yang berbeda. Karena itu, penilaian terhadap kepatuhan badan publik harus didasarkan pada dokumen dan kronologi yang terverifikasi.
Wempy juga menyinggung keberadaan sistem informasi monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Menurutnya, mekanisme tersebut semestinya mendukung pemantauan terhadap permohonan informasi yang masuk, termasuk memastikan kejelasan tindak lanjut dari perangkat daerah.
Ia mendorong agar Dinkes Kota Bandung bersama pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) memberikan penjelasan mengenai status surat tersebut.
“Yang harus dijelaskan adalah bagaimana alur penanganan surat itu, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat kendala dalam proses pelayanan informasi,” ujarnya.
Lima Pokok Permintaan FORMAJI Menjadi Perhatian
Dalam rilis tersebut, Wempy menyebut terdapat lima bidang yang menjadi pokok pertanyaan FORMAJI, yakni:
- Anggaran Dinas Kesehatan tahun 2025–2026.
- Pengadaan obat dan alat kesehatan.
- Pelaksanaan proyek fisik puskesmas.
- Pengelolaan aset.
- Tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Wempy, bidang-bidang tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan pelayanan publik sehingga penjelasan berbasis dokumen menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Ia menilai, keterbukaan informasi mengenai pengadaan obat dan alat kesehatan, misalnya, dapat membantu masyarakat memahami proses belanja pemerintah, mekanisme pengadaan, serta kesesuaian pelaksanaan dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian pula dengan pembangunan atau rehabilitasi puskesmas. Informasi mengenai perencanaan, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, kemajuan proyek, dan hasil pemeriksaan dapat membantu masyarakat mengawasi penggunaan anggaran publik.
Sementara itu, keterbukaan mengenai pengelolaan aset dan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dinilai penting untuk memastikan bahwa barang milik daerah tercatat dengan baik dan rekomendasi pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Wempy menyebut bidang-bidang tersebut sebagai sektor yang perlu mendapat perhatian serius. Namun, penilaian bahwa suatu sektor rawan penyimpangan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyalahgunaan anggaran pada Dinkes Kota Bandung tanpa bukti yang spesifik.
“Permintaan informasi tidak boleh langsung dimaknai sebagai tuduhan. Justru melalui data yang dapat diperiksa, masyarakat bisa mengetahui apakah pengelolaan anggaran telah berjalan sesuai aturan,” demikian substansi pandangannya.
Ia juga menilai, jawaban yang jelas dan disertai dokumen pendukung akan lebih membantu daripada membiarkan pertanyaan publik berkembang tanpa penjelasan resmi.
Transparansi Anggaran dan Kepercayaan Publik
Wempy selanjutnya menyoroti pentingnya keterbukaan perangkat daerah dalam mendukung visi pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, Dinkes merupakan salah satu perangkat daerah yang memiliki peran strategis karena berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu, informasi mengenai program, anggaran, pengadaan, dan pembangunan fasilitas kesehatan perlu dikelola secara terbuka sesuai klasifikasi informasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia berpandangan, belum adanya jawaban yang jelas terhadap surat FORMAJI berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pelayanan informasi. Namun, ia menegaskan bahwa evaluasi tersebut sebaiknya diarahkan pada perbaikan tata kelola, bukan membangun kesimpulan sebelum fakta dan dokumen diperiksa.
Dalam konteks pemerintahan daerah, keterbukaan informasi bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif. Hal tersebut juga menjadi salah satu cara untuk membangun komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
Ketika masyarakat meminta informasi mengenai penggunaan anggaran publik, badan publik perlu memberikan tanggapan sesuai prosedur. Apabila sebagian informasi termasuk kategori yang dikecualikan, pengecualian itu harus didasarkan pada ketentuan hukum dan mekanisme pengujian konsekuensi, bukan sekadar penolakan tanpa alasan yang jelas.
Tiga Langkah yang Disarankan
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Wempy menyampaikan tiga langkah yang menurutnya dapat ditempuh Dinkes Kota Bandung.
Pertama, memberikan jawaban tertulis mengenai status surat.
Dinkes diharapkan menyampaikan penjelasan resmi kepada FORMAJI mengenai apakah surat telah diterima, sedang diproses, memerlukan kelengkapan dokumen, atau telah ditindaklanjuti. Jika surat tersebut merupakan permohonan informasi publik, jawaban dan prosesnya perlu mengikuti ketentuan UU KIP.
Kedua, membuka informasi publik secara proaktif.
Informasi mengenai anggaran, program, pengadaan, pembangunan fasilitas kesehatan, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat dipublikasikan melalui kanal resmi sepanjang termasuk informasi yang terbuka dan tersedia. Langkah ini perlu memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang wajib diumumkan secara berkala, tersedia setiap saat, serta informasi yang dapat diberikan berdasarkan permohonan.
Ketiga, membangun komunikasi dengan FORMAJI.
Wempy mendorong Dinkes agar membuka ruang dialog atau audiensi apabila diperlukan. Menurutnya, komunikasi yang baik dapat membantu memperjelas substansi permintaan informasi sekaligus mencegah kesalahpahaman antara masyarakat dan pemerintah.
Ia menilai, kritik masyarakat seharusnya menjadi masukan bagi perbaikan pelayanan publik. Pada saat yang sama, permintaan informasi juga perlu disampaikan dan diproses melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme Pengaduan Tetap Terbuka
Apabila pihak pemohon menilai permohonan informasi publik tidak ditanggapi sebagaimana mestinya, penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme keberatan kepada atasan PPID sesuai ketentuan yang berlaku. Jika keberatan tidak diselesaikan, pemohon dapat mempertimbangkan penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi sesuai prosedur hukum.
Adapun dugaan maladministrasi dapat disampaikan kepada lembaga yang berwenang untuk diperiksa berdasarkan kronologi dan bukti yang tersedia. Penetapan adanya maladministrasi maupun pelanggaran hukum tetap memerlukan pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Langkah tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada pernyataan atau saling tuding, tetapi bergerak menuju klarifikasi dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi Membuka Ruang Klarifikasi
Hingga naskah ini disusun berdasarkan rilis yang diterima, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Kesehatan Kota Bandung mengenai status surat FORMAJI tersebut. Redaksi belum melakukan verifikasi independen atas tanggal penerimaan surat, isi lengkap permohonan, maupun tindak lanjut yang telah dilakukan oleh pihak terkait.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Dinas Kesehatan Kota Bandung, PPID Pemerintah Kota Bandung, maupun FORMAJI untuk memberikan klarifikasi, menyampaikan dokumen pendukung, atau meluruskan informasi yang dinilai belum tepat.
Pemberitaan ini dimaksudkan untuk mendorong keterbukaan informasi dan perbaikan pelayanan publik, bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum bukti dan keterangan dari seluruh pihak diperoleh.
Narasumber: R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H.
Keterangan: Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, Dewan Penasihat Analisaber Nasional.
Catatan redaksi : Naskah disusun berdasarkan rilis narasumber. Seluruh dugaan dan penilaian yang disampaikan tetap memerlukan verifikasi sesuai prinsip akurasi, keberimbangan, dan Kode Etik Jurnalistik.



