SERANG, BANTEN — ANALISASIBERNEWS.COM — Dugaan praktik percaloan dalam proses pencarian kerja menjadi perhatian setelah seorang warga berinisial Sutihat, melalui kakaknya, Sulelah, mengaku telah menyerahkan uang muka sebesar Rp10 juta kepada seorang pria berinisial AS. Uang tersebut disebut berkaitan dengan tawaran bantuan untuk mendapatkan pekerjaan di PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang, Banten.
Menurut keterangan Sulelah kepada awak media, AS menawarkan bantuan proses penerimaan kerja dengan biaya yang disebut mencapai Rp31 juta. Namun, hingga keterangan tersebut disampaikan, pekerjaan yang dijanjikan belum terealisasi.
Persoalan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kejelasan mekanisme perekrutan, dasar permintaan biaya, serta status dokumen panggilan tes yang disebut diperlihatkan kepada pihak keluarga.
Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Belum ada kesimpulan hukum mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dalam persoalan ini.
Berawal dari Tawaran Pekerjaan
Sulelah menjelaskan bahwa dirinya sedang berupaya mencarikan pekerjaan untuk adiknya, Sutihat, warga Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Dalam proses tersebut, Sulelah mengaku mendapatkan informasi mengenai peluang kerja di PT Nikomas Gemilang melalui seorang teman berinisial Mia. Selanjutnya, ia diperkenalkan kepada AS yang disebut dapat membantu proses penerimaan tenaga kerja.
Menurut Sulelah, AS mengaku bekerja sebagai Marketing Officer di Koperasi OK! Bank Indonesia yang berada di lingkungan PT Nikomas Gemilang.
Namun, status pekerjaan, hubungan AS dengan perusahaan, serta kewenangannya dalam proses rekrutmen belum terkonfirmasi secara independen. Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan dan manajemen perusahaan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Biaya Disebut Mencapai Rp31 Juta
Sulelah mengungkapkan bahwa setelah bertemu dengan AS, dirinya mendapatkan tawaran bantuan untuk memasukkan Sutihat bekerja di perusahaan tersebut dengan biaya sebesar Rp31 juta.
Karena berharap adiknya memperoleh pekerjaan, Sulelah mengaku menyetujui tawaran tersebut dan menyerahkan uang muka Rp10 juta kepada AS.
Ia juga menyebut AS memperlihatkan selembar kertas yang disebut sebagai surat panggilan tes dan memuat stempel PT Nikomas Gemilang.
Akan tetapi, keaslian dokumen, asal penerbitan, serta keterkaitannya dengan prosedur rekrutmen resmi perusahaan belum dapat dipastikan. Dokumen tersebut perlu diverifikasi langsung kepada pihak perusahaan agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
“Saya punya teman bernama Mia, teman kerja saya. Mia menawarkan lowongan kerja di PT Nikomas. Kebetulan saya sedang membutuhkan pekerjaan untuk adik saya, Sutihat. Kemudian saya dipertemukan dengan AS dan diminta menyerahkan uang muka Rp10 juta. Dia juga menunjukkan surat panggilan tes untuk adik saya,” ungkap Sulelah kepada awak media.
Sulelah mengaku kecewa karena pekerjaan yang diharapkan belum terealisasi. Ia berharap persoalan tersebut segera diselesaikan, terutama terkait kejelasan proses penerimaan kerja dan pengembalian uang yang telah diserahkan.
AS Mengakui Menerima Uang Muka dan Menyampaikan Janji Pengembalian
Saat dikonfirmasi awak media, AS mengakui mengenal Sulelah dan Sutihat serta mengakui telah menerima uang muka sebesar Rp10 juta dari Sulelah berkaitan dengan tawaran pekerjaan tersebut.
Dalam pesan WhatsApp yang disampaikan kepada awak media, AS menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana tersebut.
“Kita bertanggung jawab sepenuhnya untuk mengembalikan dana tersebut. Mohon maaf jika dari kemarin kita banyak ucap janji. Insyaallah di hari Jumat sore besok paling lambat untuk dana kita kembalikan,” demikian isi pesan AS kepada awak media.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam kronologi yang disampaikan pihak keluarga. Meski demikian, janji pengembalian dana tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana ataupun memastikan bahwa persoalan telah selesai.
Realisasi pengembalian uang perlu dikonfirmasi kembali kepada kedua belah pihak. Apabila dana telah dikembalikan, informasi tersebut juga perlu diperbarui dalam pemberitaan untuk menjaga akurasi dan keberimbangan.
Awak media masih perlu meminta penjelasan lebih lanjut kepada AS mengenai dasar permintaan biaya Rp31 juta, mekanisme yang dijanjikan, serta status dokumen panggilan tes yang disebut diperlihatkan kepada Sulelah.
Keluarga Pertimbangkan Langkah Hukum
Pihak keluarga menyatakan akan mempertimbangkan jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian yang jelas.
Keluarga dapat menyampaikan pengaduan atau laporan kepada kepolisian dengan membawa bukti yang tersedia, antara lain bukti transfer atau penyerahan uang, percakapan WhatsApp, dokumen panggilan tes, serta keterangan saksi yang mengetahui proses tersebut.
Langkah tersebut diperlukan agar aparat penegak hukum dapat menilai peristiwa berdasarkan bukti dan keterangan dari seluruh pihak terkait.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi terverifikasi mengenai laporan kepolisian atas persoalan tersebut. Oleh karena itu, pemberitaan ini tidak menyatakan AS telah melakukan tindak pidana, melainkan menyampaikan dugaan dan keterangan para pihak yang masih memerlukan pendalaman.
Ketentuan Hukum yang Relevan untuk Didalami
Apabila ditemukan bukti yang cukup, aparat penegak hukum dapat menilai apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur ketentuan hukum tertentu. Beberapa ketentuan yang relevan untuk dikaji, bergantung pada waktu kejadian dan fakta yang terungkap, antara lain:
1. Pasal 378 KUHP lama tentang penipuan
Pasal ini dapat menjadi salah satu rujukan apabila terdapat dugaan penggunaan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan yang memenuhi unsur penipuan untuk menggerakkan seseorang menyerahkan uang atau barang.
Penerapannya tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya uang yang belum dikembalikan. Harus ada pemeriksaan mengenai cara uang tersebut diperoleh, maksud para pihak, dan bukti pendukung lainnya.
2. Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Ketentuan ini mengatur tindak pidana penipuan dalam KUHP nasional. Penerapan pasal perlu mempertimbangkan tanggal perbuatan, ketentuan mulai berlakunya undang-undang, serta unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan.
3. Pasal 81 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Ketentuan ini berkaitan dengan perubahan terhadap Pasal 35 Undang-Undang Ketenagakerjaan mengenai pemberi kerja dan pelaksanaan penempatan tenaga kerja. Ketentuan yang tepat perlu ditelaah berdasarkan status pihak yang terlibat, bentuk kegiatan penempatan, dan aturan pelaksana yang berlaku.
Penyebutan ketentuan tersebut bukan berarti pelanggaran telah terbukti. Penilaian mengenai kemungkinan pelanggaran ketenagakerjaan memerlukan pemeriksaan terhadap mekanisme perekrutan dan kewenangan pihak yang menawarkan pekerjaan.
4. Ketentuan mengenai pemalsuan surat, apabila ditemukan bukti yang mendukung
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dokumen panggilan tes sengaja dibuat atau digunakan secara tidak sah, aparat dapat menilai ketentuan pidana mengenai surat atau dokumen yang relevan. Namun, sampai keaslian dokumen diperiksa, tidak tepat menyebut surat tersebut palsu ataupun menyatakan telah terjadi pemalsuan.
Dengan demikian, seluruh ketentuan hukum di atas merupakan kemungkinan aspek yang perlu ditelaah, bukan tuduhan bahwa AS telah terbukti melanggar pasal-pasal tersebut.
Perusahaan Perlu Dimintai Klarifikasi
Untuk memperoleh gambaran yang utuh, manajemen PT Nikomas Gemilang perlu dimintai keterangan mengenai beberapa hal penting:
- Apakah AS memiliki hubungan kerja, hubungan kemitraan, atau kewenangan tertentu dalam proses perekrutan tenaga kerja?
- Apakah benar terdapat proses penerimaan kerja atas nama Sutihat?
- Apakah dokumen panggilan tes yang disebut diperlihatkan kepada Sulelah diterbitkan atau diakui oleh perusahaan?
- Apakah pembayaran melalui perantara merupakan bagian dari prosedur resmi rekrutmen perusahaan?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui konfirmasi resmi. Tanpa keterangan perusahaan, status AS dan keaslian dokumen tidak boleh diasumsikan berdasarkan pengakuan satu pihak saja.
Apabila pihak manajemen memberikan penjelasan, keterangan tersebut perlu dimuat secara proporsional sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.
Masyarakat Diimbau Memeriksa Informasi Lowongan
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang mensyaratkan pembayaran dalam jumlah besar kepada perantara.
Calon pekerja sebaiknya memeriksa lowongan melalui kanal resmi perusahaan, memastikan identitas perekrut, meminta penjelasan tertulis mengenai prosedur seleksi, serta menyimpan seluruh bukti komunikasi dan transaksi.
Masyarakat juga disarankan tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan dokumen yang terlihat resmi sebelum keasliannya diverifikasi kepada pihak penerbit.
Apabila mengalami dugaan kerugian, pihak terkait dapat meminta bantuan kepolisian atau instansi ketenagakerjaan yang berwenang untuk memperoleh penanganan sesuai prosedur.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan Sulelah dan pengakuan AS sebagaimana disampaikan melalui konfirmasi kepada awak media. Informasi mengenai status pekerjaan AS, kewenangannya dalam proses rekrutmen, keaslian dokumen panggilan tes, serta realisasi pengembalian uang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi AS, manajemen PT Nikomas Gemilang, serta pihak lain yang berkepentingan. Setiap informasi tambahan yang relevan akan dipertimbangkan untuk dimuat secara proporsional.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, akurasi, keberimbangan, serta Kode Etik Jurnalistik. Dugaan yang diberitakan bukan merupakan penetapan kesalahan seseorang. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Sumber : Keterangan Sulelah dan konfirmasi kepada AS.
Editor : Yudi Sayuti, S.T.
ANALISASIBERNEWS.COM — Media Online Siber
Cepat • Akurat • Berimbang



