Pengamat kebijakan publik mendorong evaluasi tata ruang, konektivitas antarkawasan, kontribusi pengembang, dan pemerataan infrastruktur hingga wilayah utara Kabupaten Tangerang.

KABUPATEN TANGERANG, ANALISASIBERNEWS.COM — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Jatuh pada 13 Oktober 2026, pengamat kebijakan publik dan politik, R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H., menyampaikan kritik terhadap arah pembangunan kawasan perkotaan mandiri dan pemerataan pelayanan publik di Kabupaten Tangerang.
Melalui sebuah naskah bertajuk “Kado Ulang Tahun ke-394
Kabupaten Tangerang: Membongkar Mitos Maju Tanpa Pemerintah di Balik Pagar BSD, Summarecon, Bintaro dan Citra Raya”, Wempy menawarkan evaluasi kebijakan tata ruang, konektivitas jalan, pengelolaan dampak lingkungan, serta hubungan antara pembangunan kawasan properti dan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.
Dalam konteks perumahan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, khususnya Pasal 34, mengatur kewajiban pembangunan hunian berimbang bagi badan hukum yang membangun perumahan. Penerapan kewajiban tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan pelaksana dan karakteristik proyek yang bersangkutan.
Sementara itu, persoalan tanah yang diduga telantar perlu ditangani berdasarkan mekanisme pertanahan yang berlaku, bukan melalui pengambilalihan sepihak oleh pemerintah daerah.
Perlu dicatat bahwa PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar telah dicabut oleh PP Nomor 48 Tahun 2025. Oleh sebab itu, usulan audit dan penertiban tanah harus mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini.
Tiga usulan Wempy untuk pemerintah daerah
Dalam naskah bertajuk Kado Ulang Tahun Pemikiran, Wempy menyampaikan tiga gagasan yang menurutnya dapat menjadi bahan evaluasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
1.Memperkuat konektivitas antarkawasan
Wempy mengusulkan pengaturan konektivitas kawasan kota mandiri agar akses masyarakat dan hubungan dengan wilayah sekitar semakin baik.
Ia juga mengajukan gagasan mengenai pembukaan akses jalan dan pembangunan jalan penghubung menuju kecamatan yang membutuhkan peningkatan infrastruktur.
Usulan tersebut perlu dikaji berdasarkan status kepemilikan jalan, rencana tata ruang, keselamatan, perizinan, dan kewenangan pemerintah

2 Mengkaji mekanisme pembiayaan infrastruktur
Wempy mengusulkan skema pendanaan khusus untuk mendukung pembangunan jalan, jembatan, dan transportasi umum, terutama di wilayah yang dinilainya membutuhkan percepatan pembangunan.
Ia juga mengajukan gagasan kontribusi sebesar satu persen dari nilai NJOP tahunan kawasan kota mandiri. Gagasan ini masih berupa usulan dan memerlukan kajian kewenangan pemungutan, dasar hukum, tata kelola dana, serta mekanisme pertanggungjawaban. Pemerintah tidak dapat memberlakukan pungutan baru hanya melalui Peraturan Bupati tanpa dasar hukum yang memadai.

3. Mengusulkan audit dan evaluasi tanah terindikasi telantar
Wempy mendorong koordinasi dengan instansi pertanahan untuk mengidentifikasi bidang tanah yang diduga tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan data hak atas tanah dan prosedur resmi. Penetapan tanah telantar serta konsekuensi hukum atas hak tersebut merupakan proses yang harus mengikuti kewenangan dan peraturan pertanahan yang berlaku.

Ketiga gagasan tersebut masih memerlukan kajian teknis, fiskal, dan hukum sebelum dapat dijadikan dasar pembentukan peraturan atau pelaksanaan program pemerintah daerah.
Pemerataan pembangunan menjadi pekerjaan bersama
Kritik yang disampaikan Wempy menempatkan pemerataan pembangunan sebagai salah satu isu penting dalam evaluasi kebijakan Kabupaten Tangerang.
Pertumbuhan kawasan properti dapat menjadi bagian dari perkembangan ekonomi daerah. Namun, perencanaan tata ruang dan penyediaan infrastruktur perlu memastikan keterhubungan kawasan, keberlanjutan lingkungan, aksesibilitas masyarakat, serta kepastian hukum bagi pemerintah, pengembang, dan warga.
Evaluasi yang terukur dapat dilakukan melalui pemetaan kondisi infrastruktur antarkecamatan, pemeriksaan realisasi penerimaan pajak, audit perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta pengkajian dampak lingkungan dan lalu lintas.
Langkah tersebut juga dapat menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah, pengembang, akademisi, organisasi masyarakat, dan warga untuk merumuskan prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan nyata.
Pesan untuk HUT Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang
Dalam penutup naskahnya, Wempy menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu memastikan pertumbuhan kawasan properti berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara lebih luas.
Ia berharap momentum HUT ke-394 Kabupaten Tangerang menjadi kesempatan untuk mengevaluasi arah pembangunan, memperkuat konektivitas, dan memperhatikan wilayah yang masih membutuhkan peningkatan layanan dasar.
“Jangan hanya maju kotanya, majulah kabupatennya,” menjadi pesan yang ingin ia sampaikan melalui gagasan tersebut.
Peringatan hari jadi daerah, pada akhirnya, dapat menjadi momentum untuk mengukur capaian pembangunan secara terbuka: bukan hanya dari berdirinya kawasan baru, tetapi juga dari kualitas pelayanan publik, pemerataan infrastruktur, dan manfaat pembangunan yang dirasakan masyarakat.
Tangerang, 12 Oktober 2026
Sumber pernyataan : R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H., Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, Dewan Penasihat Analisaber Nasional.
Catatan Redaksi :
Naskah ini disusun berdasarkan rilis dan pandangan yang disampaikan narasumber. Klaim mengenai luas penguasaan lahan, persentase kontribusi pajak daerah, ketimpangan pelayanan, dan dugaan ketidakpatuhan pengembang belum seluruhnya terverifikasi secara independen.
Karena itu, klaim tersebut tidak dimaksudkan sebagai penetapan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, instansi pertanahan terkait, serta perusahaan pengembang yang disebutkan dalam rilis. Setiap informasi tambahan dan dokumen resmi yang relevan akan menjadi bahan untuk memperbarui pemberitaan sesuai prinsip akurasi, keberimbangan, dan Kode Etik Jurnalistik.





