KABUPATEN TANGERANG, ANALISASIBERNEWS.COM — Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, merespons aduan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait seorang pengendara yang diduga diberhentikan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector (DC) atau mata elang (matel).

Aduan tersebut diterima pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Menindaklanjuti informasi itu, petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian di depan Pool Rosalia Indah, Jalan Raya Serang, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Cikupa, AKP Syamsul Bahri, mengatakan petugas bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat melalui layanan darurat kepolisian.
“Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung bergerak ke lokasi,” kata Syamsul, Minggu (11/10/2026).
Petugas Temukan Pengendara Berinisial AM
Setibanya di lokasi, petugas tidak bertemu dengan penelepon layanan 110. Namun, berdasarkan pemeriksaan di tempat, polisi menemukan seorang pria berinisial AM yang mengaku telah diberhentikan oleh tiga orang yang mengaku berasal dari lembaga pembiayaan.
Menurut keterangan AM, kendaraan yang dibawanya memiliki tunggakan angsuran selama dua bulan. Meski demikian, AM mengaku tidak mengalami upaya paksa dari ketiga orang tersebut. Ia menyebut hanya dimintai konfirmasi mengenai keterlambatan pembayaran angsuran.
Polisi kemudian menawarkan agar peristiwa tersebut dilaporkan secara resmi. Namun, AM menolak membuat laporan polisi sehingga petugas membuat surat pernyataan penolakan laporan.
“AM menolak membuat laporan polisi atas peristiwa tersebut, kemudian dibuatkan surat penolakannya,” ujar Syamsul.
Satu Orang Diamankan untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut
Dalam penanganan di lokasi, polisi mengamankan seorang pria berinisial A yang diduga sebagai debt collector untuk dibawa ke Mapolsek Cikupa guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, dua orang lainnya dilaporkan melarikan diri.
Pria berinisial A mengaku telah memberhentikan kendaraan tersebut dengan alasan hendak menanyakan keterlambatan pembayaran angsuran.
Menurut keterangan Kapolsek, A kemudian membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selanjutnya, kedua belah pihak disebut sepakat berdamai terkait peristiwa tersebut.
“A yang diduga DC atau matel kemudian membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan. Selanjutnya, kedua belah pihak sepakat berdamai atas peristiwa tersebut,” ungkap Syamsul.
Meski demikian, perdamaian para pihak perlu dipahami sesuai ruang lingkup peristiwa yang disepakati dan tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya persoalan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran lain.
Polisi Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan 110
Kapolsek Cikupa mengimbau masyarakat agar segera menghubungi Call Center 110 apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban, termasuk dugaan pemberhentian kendaraan secara tidak semestinya di jalan.

Ia juga mengingatkan pihak-pihak yang melakukan penagihan agar tidak bertindak sewenang-wenang, menggunakan intimidasi, ataupun melakukan tindakan pemaksaan terhadap pengendara.
Penagihan kewajiban pembiayaan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Persoalan tunggakan angsuran tidak dengan sendirinya membenarkan setiap bentuk pemberhentian kendaraan atau penarikan paksa di jalan.
Masyarakat yang merasa terancam atau mengalami tindakan yang diduga melanggar hukum disarankan untuk mengutamakan keselamatan, mencatat identitas pihak terkait jika memungkinkan, serta menyampaikan pengaduan kepada kepolisian.
### Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kepolisian. Identitas dan peran pihak yang disebutkan tetap mengacu pada status yang disampaikan dalam keterangan tersebut. Penyebutan seseorang sebagai pihak yang diduga melakukan suatu tindakan tidak dapat dimaknai sebagai penetapan bersalah sebelum adanya proses hukum yang sesuai.
Sumber : Humas Polresta Tangerang.
Editor : Yudi Sayuti, S.T.





