MEDAN, – AnalisaSiberNews.com – Minggu (11/10/2026) — Sebagai bagian dari gebrakan baru Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), Irjen. Pol. Sonny Irawan, yang menegaskan target dalam 100 hari ke depan peredaran narkoba harus dimusnahkan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara melakukan penggerebekan terhadap sarang narkoba yang beroperasi di kawasan Jalan M. Yusuf Jintan, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Operasi berlangsung pada Minggu, 11 Oktober 2026, dan berjalan dengan ketat. Personel kepolisian terlihat bergerak sigap mengamankan lokasi serta sejumlah individu yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran gelap narkoba di tempat tersebut. Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari komitmen Kapoldasu untuk membersihkan wilayah Sumatera Utara dari ancaman narkotika secara menyeluruh.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa langkah tegas ini merupakan wujud nyata dari program prioritas Kapoldasu Irjen. Pol. Sonny Irawan, yang telah mencanangkan gebrakan besar-besaran pemberantasan narkoba dengan target utama: dalam 100 hari kerja, peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sumatera Utara harus dimusnahkan.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Sarang-sarang yang selama ini meresahkan masyarakat akan kami bersihkan satu per satu. Ini adalah komitmen kami, dan hari ini adalah bukti awal langkah kami,” tegas pihak kepolisian dalam keterangannya.
Penggerebekan ini disambut baik oleh warga sekitar yang selama ini merasa khawatir dengan keberadaan lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran narkoba di lingkungan mereka. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dan melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Penyelidikan terkait kasus ini masih terus berjalan.
(**) Ajn





