KOTA BANDUNG, – AnalisaSiberNews.com – 11 Oktober 2026 — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap praktik budidaya tanaman ganja yang dilakukan di atap sebuah rumah warga, tepatnya di Jalan Sriwulan, Kelurahan Ancol, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat. Pengungkapan ini sekaligus menjadi kasus kedua penemuan penanaman ganja di wilayah Kota Bandung dalam kurun waktu kurang dari satu bulan terakhir.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial RA (55 tahun) sekaligus menyita 27 batang tanaman ganja dengan ukuran beragam. Sebagian tanaman dilaporkan telah tumbuh tinggi dan siap dipanen. Polisi juga mengamankan tanaman ganja yang telah dipotong dan dikeringkan sebagai barang bukti.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dedi Supriadi, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku menanam ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Namun, tersangka juga mengakui membagikan hasil panennya kepada sejumlah rekan tanpa memungut bayaran.
Dari hasil penyelidikan, benih ganja yang ditanam tersangka diduga berasal dari Amerika Serikat. Diketahui, RA pernah bekerja di sebuah restoran cepat saji di negara tersebut selama kurang lebih empat tahun. Sekembalinya ke Indonesia, tersangka diduga membawa benih ganja dengan cara menyembunyikannya di saku celana untuk menghindari pemeriksaan di bandara.
Meski tersangka tidak memperjualbelikan hasil tanamannya, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanaman dan kepemilikan ganja tetap merupakan tindak pidana yang melanggar hukum yang berlaku. RA kini telah dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Pengungkapan ini kembali menyoroti praktik budidaya ganja di lingkungan permukiman Kota Bandung sekaligus menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menangani tindak pidana narkotika.(**) Ajn





