MEDIA ANALISASIBERNEWS.COM
Media AnalisasiberNews.com terus memperkuat jaringan perwakilan redaksi di berbagai wilayah Indonesia untuk mendukung penyampaian informasi yang cepat, akurat, berimbang, dan profesional kepada masyarakat.

MADIUN,| AnalisasiberNews.com — Penyidikan kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Hardiyanti (30) dan putrinya, AGF (4), di Kota Madiun, Jawa Timur, terus dikembangkan. Tim penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur kini mendalami dugaan upaya penghilangan jejak melalui pemeriksaan sisa-sisa pembakaran yang ditemukan di sejumlah lokasi terkait perkara tersebut.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkapkan bahwa penyidik tengah menelusuri secara terperinci rangkaian peristiwa yang diduga dilakukan tersangka berinisial DBM (40), suami siri korban, setelah kedua korban meninggal dunia.
Salah satu fokus penyidikan adalah dugaan pembakaran jenazah serta upaya menyamarkan keberadaan sisa pembakaran dengan membangun tungku setelah proses pembakaran berlangsung.
“Tungku itu dibuat setelah terjadinya proses pembakaran di lokasi tersebut. Setelah itu, abu dibersihkan dan dilarutkan. Dengan demikian, keberadaan tungku itu sesungguhnya berfungsi untuk menutupi fakta bahwa telah terjadi pembakaran jenazah di tempat itu,” jelas AKBP Arbaridi Jumhur dalam keterangannya di Madiun, Rabu (28/10/2026).
Dalam pengembangan penyidikan, polisi juga menemukan dugaan penggunaan mesin pencacah yang disebut-sebut sengaja dibeli oleh tersangka untuk mengolah sisa-sisa pembakaran.
Mesin tersebut telah diamankan sebagai barang bukti bersama sampel abu dari tungku serta sejumlah fragmen tulang yang diduga berkaitan dengan kedua korban.
Seluruh barang bukti kemudian dikirim ke laboratorium forensik untuk menjalani pemeriksaan ilmiah lebih lanjut. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan identitas dan karakteristik material yang ditemukan, termasuk mengetahui apakah fragmen tulang tersebut berasal dari individu dewasa atau anak-anak.
Hasil pemeriksaan laboratorium diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam menguatkan konstruksi perkara dan mengungkap secara objektif rangkaian peristiwa yang terjadi.
Untuk memperoleh gambaran kronologi secara utuh, tim penyidik juga melaksanakan prarekonstruksi pada Selasa (27/10/2026) di sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Salah satu lokasi yang diperiksa adalah rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Di lokasi tersebut, penyidik menelusuri dugaan rangkaian tindakan setelah peristiwa pembunuhan, termasuk proses pembakaran, penggunaan mesin pencacah, hingga dugaan pembuangan sisa pembakaran ke aliran Sungai Bengawan Madiun.
Selain itu, prarekonstruksi juga dilakukan di Hotel Mataram Baru, Jalan dr. Soetomo, Kelurahan Madiun Lor, yang diduga menjadi lokasi terjadinya peristiwa pembunuhan.
Penyidik turut mendatangi rumah orang tua tersangka di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kota Madiun, guna mendalami keterkaitan lokasi tersebut dengan rangkaian kejadian.
Di sisi lain, penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan pembunuhan terhadap ibu dan anak tersebut.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, perselisihan diduga bermula dari percekcokan antara tersangka dan korban ketika berada di hotel.
Persoalan tersebut disebut berkaitan dengan status hubungan mereka, kecemburuan, serta masalah perhatian setelah istri sah tersangka menghubunginya.
Diketahui, tersangka dan korban telah menjalin hubungan sejak 2023 dan melangsungkan pernikahan secara siri. Namun, berdasarkan informasi penyidikan, tersangka masih terikat perkawinan sah dengan perempuan lain.
Meski demikian, motif dan rangkaian kejadian secara menyeluruh masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik dan perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan berencana.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polda Jawa Timur menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara cermat, profesional, dan objektif. Setiap barang bukti akan diperiksa secara ilmiah, sementara keterangan para pihak terkait akan terus didalami guna memastikan seluruh fakta terungkap.
Kasus yang menewaskan seorang ibu dan anaknya ini menjadi perhatian serius masyarakat. Pengungkapan perkara tidak hanya membutuhkan ketelitian dalam mengumpulkan bukti, tetapi juga pembuktian yang kuat agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Publik kini menantikan hasil pemeriksaan laboratorium forensik serta perkembangan penyidikan berikutnya untuk mengetahui secara terang rangkaian peristiwa di balik tragedi tersebut.
Sumber: Keterangan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur
Pewarta: Wid
Editor: Yudi Sayuti, S.T.
Media: AnalisasiberNews.com

Tidak ada komentar