MEDIA ANALISASIBERNEWS.COM
Media AnalisasiberNews.com terus memperkuat jaringan perwakilan redaksi di berbagai wilayah Indonesia untuk mendukung penyampaian informasi yang cepat, akurat, berimbang, dan profesional kepada masyarakat.

Polres Demak Tindak 47 Pelanggaran di Hari Perdana Operasi Patuh Candi, Ini Jenis yang Mendominasi
DEMAK – Kepolisian Resor (Polres) Demak menindak tegas puluhan pelanggar lalu lintas pada hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026 yang digelar Senin (26/10/2026). Langkah preventif dan represif ini diambil sebagai manifestasi komitmen kepolisian dalam meminimalisasi fatalitas kecelakaan serta mengakselerasi kepatuhan hukum para pengguna jalan di wilayah Kabupaten Demak.
Dalam operasi perdana tersebut, Satuan Lalu Lintas Polres Demak membukukan 47 preseden pelanggaran. Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan 47 barang bukti eksternal yang melingkupi 44 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 3 Surat Izin Mengemudi (SIM). Berdasarkan stratifikasi armada, pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda dua sebanyak 46 unit, sementara kendaraan roda empat tercatat sebanyak 1 unit.
Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Demak, IPTU Rudi Tri Sayogo, mengonfirmasi bahwa operasi ini dirancang dengan pendekatan komprehensif. Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada aspek punitif atau penegakan hukum semata, melainkan menitikberatkan pada rekonstruksi paradigma berpikir masyarakat agar lebih mengutamakan keselamatan (safety riding).
“Pada hari pertama Operasi Patuh Candi 2026, kami mengidentifikasi dan menindak 47 pelanggaran lalu lintas. Melalui momentum ini, kami memproyeksikan adanya eskalasi disiplin dan kesadaran kolektif masyarakat untuk mematuhi regulasi demi keselamatan bersama,” ujar IPTU Rudi saat memberikan keterangan pers, Selasa (27/10/2026).
Operasi Patuh Candi 2026 ini dijadwalkan berlangsung secara simultan selama 14 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 8 November 2026. Koridor penindakan diprioritaskan pada jenis pelanggaran yang memiliki korelasi linear terhadap potensi kecelakaan fatal.
Adapun klaster pelanggaran yang menjadi atensi utama petugas meliputi pengendara roda dua yang abai terhadap penggunaan helm berstandar SNI, pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman, serta distrasi berkendara akibat penggunaan ponsel. Selain itu, tindakan berisiko tinggi seperti melawan arus lalu lintas dan melampaui batas kecepatan linear juga menjadi target reduksi.
Petugas di lapangan juga melakukan pengawasan ketat terhadap pengendara di bawah umur, berkendara dalam naungan pengaruh alkohol, kapasitas muatan berlebih (berboncengan lebih dari satu orang), pelanggaran alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), represi terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (brong), hingga pemalsuan atau ketidaksesuaian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
IPTU Rudi juga menggarisbawahi bahwa kepatuhan hukum yang ideal seyogianya lahir dari kesadaran intrinsik setiap individu, bukan karena adanya tekanan struktural berupa pengawasan atau sanksi dari aparat. Oleh sebab itu, fungsi edukasi publik dan literasi lalu lintas menjadi pilar instrumen yang krusial selama operasi berlangsung.
Menutup keterangannya, Kasi Humas Polres Demak menghimbau seluruh elemen masyarakat Kabupaten Demak untuk senantiasa menginspeksi kelayakan kendaraan, memastikan validitas dokumen berkendara secara legal, serta mengimplementasikan perangkat keselamatan mutlak.
“Kami mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk mereposisi keselamatan sebagai prioritas fundamental dalam berkendara. Kepatuhan terhadap marka, rambu, dan kelengkapan dokumen bukan sekadar formalitas hukum, melainkan perlindungan mutlak bagi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.
Sumber: Humas Polres Demak
Penulis: Hamadi
Editor: Redaksi AnalisasiberNews.com
AnalisasiberNews.com — Cepat, Akurat dan Berimbang.

Tidak ada komentar