MEDIA ANALISASIBERNEWS.COM
Media AnalisasiberNews.com terus memperkuat jaringan perwakilan redaksi di berbagai wilayah Indonesia untuk mendukung penyampaian informasi yang cepat, akurat, berimbang, dan profesional kepada masyarakat.

TANGERANG, BANTEN | AnalisasiberNews.com — Dugaan penjualan pakaian seragam kepada peserta didik baru di SMP Negeri 5 Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi perhatian masyarakat. Persoalan tersebut mencuat setelah seorang orang tua siswa mengaku mengeluarkan biaya sebesar Rp950.000 untuk membeli sejumlah jenis seragam sekolah.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan seragam, sifat pembelian, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan satuan pendidikan negeri.
Meski demikian, dugaan pelanggaran dalam pengadaan seragam tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak terkait. Belum ada kesimpulan bahwa kepala sekolah maupun tenaga pendidik tertentu melakukan pungutan liar.
Pengadaan pakaian seragam sekolah telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan mengatur larangan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, dan komite sekolah untuk menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan, sebagaimana ketentuan yang relevan dalam Pasal 181 dan Pasal 198.
Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah mengatur ketentuan mengenai pengadaan dan penggunaan seragam peserta didik.
Dalam Pasal 12 ayat (1), pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai bantuan bagi peserta didik yang kurang mampu.
Oleh karena itu, mekanisme penjualan seragam di lingkungan sekolah perlu ditelusuri untuk memastikan apakah pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk apakah pembelian bersifat sukarela atau terdapat unsur kewajiban.
Berdasarkan keterangan seorang orang tua siswa kelas VII yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, dirinya mengaku telah membeli beberapa jenis pakaian seragam dengan total pembayaran Rp950.000.
“Iya, Pak, saya beli baju seragam, yakni baju olahraga, batik, dan baju koko, seharga Rp950.000,” ungkap orang tua siswa tersebut kepada awak media Jurnal Indonesia.
Keterangan tersebut menjadi salah satu informasi awal yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut, terutama mengenai rincian barang yang dibeli, bukti pembayaran, pihak penerima uang, serta apakah pembelian tersebut merupakan pilihan orang tua atau persyaratan yang ditetapkan sekolah.
Hingga saat ini, informasi mengenai dugaan kewajiban pembelian seragam tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak sekolah dan keterangan dari pihak lain yang mengetahui mekanisme pengadaannya.
Dalam upaya memperoleh keberimbangan informasi, awak media berupaya menemui kepala SMP Negeri 5 Solear di ruang kerjanya. Namun, menurut keterangan dalam laporan peliputan, kepala sekolah tidak berada di tempat saat kunjungan dilakukan.
Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui pesan WhatsApp mengenai informasi penjualan seragam dengan nilai pembayaran yang disebut mencapai Rp950.000. Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan yang diterima oleh awak media.
Pihak sekolah, kepala sekolah, pengelola koperasi, maupun pihak lain yang terkait perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan mekanisme pengadaan seragam, termasuk dasar penetapan harga, sifat pembelian, serta pihak yang bertanggung jawab atas transaksi tersebut.
Redaksi membuka ruang bagi pihak sekolah untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Aktivis pemerhati pendidikan, Marudut SJB, menyampaikan keprihatinannya atas informasi dugaan penjualan seragam di lingkungan sekolah tersebut.
“Saya menyayangkan adanya jual beli seragam di ruang lingkup sekolah, padahal aturan sudah jelas. Saya harap Dinas Pendidikan, aparat penegak hukum, Ombudsman, dan bidang terkait segera menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran,” ujarnya.
Ia berharap instansi berwenang dapat menelusuri mekanisme pengadaan seragam tersebut secara objektif, termasuk memeriksa apakah terdapat unsur pemaksaan terhadap orang tua peserta didik.
Menurut prinsip penegakan hukum, dugaan pelanggaran perlu ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan. Pihak yang disebut atau diduga terkait juga harus memperoleh kesempatan untuk memberikan penjelasan.
Dalam persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan pendidikan, perlu dibedakan antara penjualan seragam, pungutan yang diwajibkan, dan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Ketiganya tidak dapat disamakan tanpa melihat fakta, mekanisme transaksi, serta ketentuan hukum yang relevan.
Ketentuan tindak pidana korupsi juga tidak dapat langsung diterapkan hanya berdasarkan adanya transaksi penjualan seragam. Penerapannya memerlukan pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang relevan oleh aparat penegak hukum.
Karena itu, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan disertai bukti kepada instansi yang berwenang agar dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima klarifikasi resmi dari pihak SMP Negeri 5 Solear mengenai informasi yang disampaikan narasumber tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memperbarui pemberitaan apabila terdapat keterangan atau bukti baru yang relevan.
Sumber : Tb
Editor : Redaksi Analisa Siber News
Catatan Redaksi : Berita ini disusun berdasarkan informasi awal dan keterangan narasumber yang diperoleh dalam proses peliputan. Penyebutan dugaan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau menetapkan kesalahan pihak tertentu. Redaksi menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah, prinsip akurasi dan keberimbangan, serta hak jawab dan hak koreksi.

Tidak ada komentar