JAKARTA, – AnalisaSiberNews.com – Selasa (6 Oktober 2026) — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki dokumen yang membuktikan tamat pendidikan setara Sekolah Menengah Atas (SMA). Pernyataan ini dibacakan langsung oleh Hakim MK Arsul Sani saat menyampaikan pertimbangan hukum dalam sidang putusan perkara persyaratan ijazah Gibran sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilihan Presiden 2024, yang digelar pada Selasa malam (6/10).
Dalam penjelasannya, Arsul Sani menjelaskan bahwa Mahkamah telah meneliti secara menyeluruh seluruh bukti tertulis, dokumen, serta fakta yang terungkap selama proses persidangan. Hasil penelaahan tersebut tidak menemukan satu pun dokumen — baik berupa ijazah, sertifikat, maupun diploma — yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Hal ini sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mewajibkan setiap calon Presiden dan Wakil Presiden memiliki bukti tamat pendidikan minimal SMA atau sederajat, baik yang diperoleh di dalam maupun di luar negeri.
“Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta di persidangan. Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti tamat pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” tegas Arsul Sani di ruang sidang MK, Jakarta.
Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa dokumen lain yang dimiliki Gibran, berupa certificate of attendance, bukanlah bukti kelulusan atau tanda tamat belajar. Dokumen tersebut hanya menunjukkan bukti kehadiran dan partisipasi dalam kegiatan pembelajaran, bukan bukti telah menyelesaikan jenjang pendidikan secara utuh.
Keputusan ini menjadi sorotan penting di tengah masyarakat, mengingat syarat kelengkapan administrasi pendidikan merupakan salah satu syarat utama yang harus dipenuhi setiap calon pejabat negara sebelum ditetapkan sebagai peserta pemilu.(**) Ajn
