RILIS EKSKLUSIF AKADEMIS HUKUM AGRARIA
No. 09/Rilis-Cirarab-Serbaraja/X/2026
Kabupaten Tangerang,| AnalisasiberNews.com – RDP Tanpa Kehadiran Kepala OPD dan Persoalan Alas Hak: Sejauh Mana Transparansi dan Partisipasi Telah Terpenuhi?
LOKUS: Desa Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang
OBJEK: Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Serpong–Balaraja (Serbaraja)
I. FAKTA HUKUM DAN KONDISI DI LAPANGAN
1. RDP DPRD Kabupaten Tangerang dan Ketidakhadiran Kepala OPD
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Tangerang pada 3 Oktober 2026 membahas berbagai persoalan yang muncul dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Serbaraja.

Dalam forum tersebut, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan perencanaan maupun pelaksanaan pengadaan tanah disebut tidak dihadiri langsung oleh kepala dinas atau pimpinan instansi terkait, melainkan diwakili oleh pejabat struktural seperti sekretaris atau kepala bidang.
Kondisi tersebut kemudian mendapat sorotan dari pimpinan Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang yang menilai ketidakhadiran pimpinan OPD dalam forum tersebut sebagai persoalan serius dalam mekanisme pertanggungjawaban dan komunikasi kelembagaan.
Secara akademis, kondisi ini perlu diuji lebih lanjut: apakah pejabat yang hadir memiliki kewenangan yang cukup untuk memberikan penjelasan, mengambil keputusan administratif, serta menjawab substansi persoalan yang diajukan masyarakat.
2. Persoalan Alas Hak di Desa Cirarab
Di Desa Cirarab, Kecamatan Legok, terdapat objek tanah yang terdampak pembangunan jalan tol dan menimbulkan keberatan dari sebagian masyarakat.
Di lapangan muncul klaim dari pihak yang menyatakan sebagai ahli waris serta menguasai atau memiliki hubungan hukum terhadap tanah berdasarkan sejumlah dokumen atau riwayat penguasaan tanah, antara lain Letter C/Girik dan dokumen yang dikaitkan dengan riwayat redistribusi tanah.
Karena terdapat perbedaan klaim mengenai dasar penguasaan atau kepemilikan, status hukum objek tersebut perlu diverifikasi berdasarkan dokumen pertanahan resmi, warkah, riwayat pendaftaran, data fisik, data yuridis, serta keputusan administrasi pertanahan yang berkaitan.
3. Persoalan Telah Dibawa ke Forum GTRA
Dalam perkembangan persoalan tersebut, pihak BPN Banten disebut menyampaikan bahwa permasalahan telah dibawa ke Forum Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi dan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan kementerian/lembaga terkait.
Apabila proses verifikasi dan konsolidasi tersebut masih berlangsung, maka secara akademis status serta dasar hak atas objek yang dipersoalkan masih memerlukan pemeriksaan dan penetapan lebih lanjut.
Karena itu, setiap kesimpulan mengenai siapa yang paling berhak atas tanah tersebut seharusnya tidak dibuat secara sepihak sebelum seluruh dokumen dan proses hukum diperiksa oleh instansi yang berwenang.
II. EVIDEN DAN PERSOALAN HUKUM YANG PERLU DIUJI
EVIDEN 1
ASAS KETERBUKAAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
Dasar hukum yang relevan:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta peraturan pelaksanaannya, termasuk PP Nomor 19 Tahun 2021.
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum pada prinsipnya harus dilaksanakan dengan memperhatikan asas antara lain kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan.
Dalam konteks RDP, kehadiran pejabat yang mempunyai kewenangan substantif menjadi penting agar masyarakat dapat memperoleh penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka antara lain:
- Apakah trase pembangunan telah sesuai dengan dokumen tata ruang?
- Bagaimana status yuridis tanah yang terdampak?
- Bagaimana hasil inventarisasi dan identifikasi data fisik serta data yuridis?
- Bagaimana riwayat Letter C/Girik yang diklaim masyarakat?
- Apakah terdapat dokumen redistribusi tanah yang berkaitan dengan objek tersebut?
- Siapa pihak yang secara administratif tercatat sebagai pihak yang berhak?
Dengan demikian, transparansi tidak hanya diukur dari adanya forum pertemuan, tetapi juga dari keterbukaan informasi dan kemampuan pihak berwenang memberikan jawaban substantif kepada masyarakat.
EVIDEN 2
KLAIM “TANAH TAK BERTUAN” PERLU DIVERIFIKASI SECARA ADMINISTRATIF
Dalam hukum agraria, status suatu bidang tanah harus ditentukan berdasarkan data fisik dan data yuridis serta riwayat penguasaan dan/atau kepemilikannya.
Oleh sebab itu, apabila terdapat pernyataan bahwa suatu objek tidak memiliki pemegang hak yang jelas, maka diperlukan verifikasi dokumen pertanahan.
Untuk objek di Desa Cirarab, antara lain perlu ditelusuri:
- Nomor Letter C;
- Nomor persil;
- Kelas tanah;
- Riwayat peralihan;
- Riwayat redistribusi apabila ada;
- Bukti penguasaan fisik;
- Data pendaftaran tanah;
- Warkah yang berkaitan dengan objek;
- Riwayat pembayaran atau pencatatan administrasi pertanahan;
- Dokumen penetapan pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah.
Dengan demikian, pernyataan mengenai status tanah tidak seharusnya berhenti pada klaim atau asumsi, tetapi harus dapat diuji berdasarkan dokumen administrasi pertanahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
EVIDEN 3
OBJEK YANG MASIH DIPERSELISIHKAN MEMERLUKAN KEPASTIAN PROSEDURAL
Apabila terdapat keberatan mengenai kepemilikan, pihak yang berhak, atau besaran ganti kerugian, mekanisme penyelesaian keberatan dan penitipan ganti kerugian harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks tersebut, masyarakat berhak mengetahui:
- apakah keberatan telah dicatat secara resmi;
- siapa pihak yang dinyatakan sebagai pihak yang berhak;
- apakah terdapat keberatan mengenai bentuk atau besaran ganti kerugian;
- apakah mekanisme penitipan ganti kerugian telah ditempuh apabila memenuhi persyaratan;
- serta apakah terdapat proses hukum yang sedang berjalan.
Karena itu, apabila terdapat perselisihan yang belum selesai, pelaksanaan pembangunan pada objek tersebut harus dipastikan terlebih dahulu telah memenuhi seluruh prosedur hukum dan administratif yang diwajibkan.
Pernyataan bahwa suatu pembangunan otomatis batal atau melawan hukum juga harus didasarkan pada pemeriksaan dan putusan lembaga yang berwenang, bukan semata-mata opini.
EVIDEN 4
PENILAIAN GANTI KERUGIAN HARUS DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN
Penilaian ganti kerugian dalam pengadaan tanah dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menggunakan jasa Penilai Pertanahan/KJPP sesuai mekanisme yang berlaku.
Masyarakat terdampak pada prinsipnya perlu memperoleh penjelasan mengenai komponen penilaian yang menjadi dasar penetapan ganti kerugian.
Pertanyaan yang relevan antara lain:
- Metode penilaian apa yang digunakan?
- Bagaimana penilaian terhadap tanah?
- Bagaimana penilaian terhadap bangunan?
- Bagaimana penilaian terhadap tanaman?
- Bagaimana perhitungan benda yang berkaitan dengan tanah?
- Bagaimana kerugian lain yang dapat dinilai berdasarkan ketentuan hukum diperhitungkan?
- Bagaimana dasar penetapan nilai akhir ganti kerugian?
Keterbukaan mengenai metodologi penilaian penting untuk memastikan bahwa masyarakat memahami dasar perhitungan dan memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan sesuai mekanisme hukum.
III. ANALISIS AKADEMIS
TIGA ASPEK YANG PERLU DIUJI DALAM PENGADAAN TANAH TOL SERBARAYA DI CIRARAB
1. POTENSI PERSOALAN PROSEDURAL
Ketidakhadiran langsung pejabat pimpinan OPD dalam forum RDP tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh proses pengadaan tanah menjadi batal.
Namun, kondisi tersebut patut dievaluasi apabila menyebabkan pertanyaan masyarakat tidak memperoleh jawaban dari pejabat yang mempunyai kewenangan substantif.
Karena itu, dokumen hasil RDP, berita acara, daftar hadir, materi jawaban pemerintah, serta kewenangan pejabat yang hadir perlu diperiksa.
2. POTENSI PERSOALAN SUBSTANSIAL
Apabila benar terdapat perbedaan klaim mengenai alas hak, riwayat tanah, atau pihak yang berhak, maka status objek harus terlebih dahulu ditelusuri berdasarkan data pertanahan yang tersedia.
Persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan menyebut suatu bidang tanah sebagai tanah negara, tanah adat, tanah warisan, atau tanah dengan alas hak tertentu.
Semua status tersebut harus dibuktikan berdasarkan dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku.
3. ASPEK KEADILAN DAN PARTISIPASI
Masyarakat terdampak memiliki kepentingan langsung terhadap proses pengadaan tanah, khususnya terkait kepastian pihak yang berhak, bentuk dan besaran ganti kerugian, serta proses musyawarah.
Apabila masyarakat merasa tidak memperoleh informasi yang memadai atau tidak memperoleh kesempatan yang cukup untuk menyampaikan keberatan, kondisi tersebut perlu mendapatkan evaluasi melalui mekanisme pengadaan tanah yang tersedia.
IV. KESIMPULAN AKADEMIS
Berdasarkan fakta dan persoalan yang perlu diverifikasi, dapat disampaikan beberapa kesimpulan sementara:
1.
Klaim bahwa proses pengadaan tanah telah sepenuhnya transparan dan partisipatif masih perlu dibuktikan melalui dokumen dan proses yang dapat diverifikasi, termasuk keterbukaan data yuridis serta hasil inventarisasi objek tanah.
2.
Persoalan mengenai sebagian objek tanah di Desa Cirarab yang dikaitkan dengan klaim ahli waris, Letter C/Girik, maupun riwayat redistribusi memerlukan verifikasi administrasi pertanahan secara menyeluruh.
3.
Apabila terdapat proses penyelesaian melalui GTRA atau mekanisme hukum lainnya, seluruh pihak perlu menghormati proses tersebut sampai terdapat keputusan atau penetapan dari lembaga yang berwenang.
4.
Penilaian ganti kerugian perlu dapat dijelaskan secara transparan kepada masyarakat terdampak sesuai ketentuan hukum dan standar penilaian yang berlaku.
5.
Kesimpulan bahwa pengadaan tanah tersebut “batal demi hukum” belum seharusnya dinyatakan sebagai fakta final tanpa adanya putusan atau penetapan dari lembaga peradilan/pejabat berwenang yang menjadi dasar kesimpulan tersebut.
V. REKOMENDASI DAN TUNTUTAN AKADEMIS
1. DPRD KABUPATEN TANGERANG
Mendorong pelaksanaan RDP lanjutan dengan menghadirkan pejabat yang memiliki kewenangan substantif dari instansi terkait, termasuk:
- Bappeda;
- Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman/instansi terkait;
- Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air;
- Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang;
- Kecamatan Legok;
- serta pihak terkait lainnya.
2. KANTOR WILAYAH BPN BANTEN DAN KANTOR PERTANAHAN
Memberikan penjelasan sesuai kewenangan mengenai status administrasi pertanahan objek yang dipersoalkan, termasuk data fisik dan data yuridis yang dapat dibuka kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan perlindungan data.
3. KEPASTIAN HUKUM SEBELUM PELAKSANAAN FISIK
Terhadap objek yang masih memiliki keberatan atau perselisihan, seluruh pihak perlu memastikan bahwa proses pengadaan tanah dan pelaksanaan pembangunan telah memenuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku.
4. KETERBUKAAN METODE PENILAIAN
KJPP/Penilai Pertanahan diharapkan memberikan penjelasan mengenai dasar dan metodologi penilaian ganti kerugian kepada masyarakat terdampak sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
PENUTUP
Pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum merupakan bagian penting dari pembangunan nasional. Namun, kepentingan pembangunan harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum, keterbukaan informasi, keadilan, serta perlindungan terhadap hak masyarakat.
Transparansi tidak cukup hanya dengan menyatakan bahwa proses telah transparan.
Transparansi harus dapat diuji melalui dokumen, data, prosedur, kehadiran pejabat yang berwenang, serta kesempatan masyarakat untuk memperoleh penjelasan dan menyampaikan keberatan sesuai hukum.
Karena itu, persoalan pengadaan tanah Tol Serbaraya di Desa Cirarab perlu ditempatkan dalam koridor verifikasi hukum, keterbukaan data, musyawarah, dan kepastian hukum, bukan semata-mata melalui klaim sepihak dari pihak mana pun.
“Pembangunan untuk kepentingan umum tidak boleh mengabaikan kepastian hukum bagi masyarakat. Transparansi bukan sekadar pernyataan, tetapi harus dapat dibuktikan melalui data, dokumen, prosedur, dan pertanggungjawaban.”
Tangerang, 07 Oktober 2026
FORUM KAJIAN HUKUM AGRARIA & PENGADAAN TANAH PSN
R. WEMPY SYAMKARYA, S.H., M.H.
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik
Dewan Penasehat Analisaber Nasional
