KABUPATEN BANDUNG JAWA BARAT – AnalisaSiberNews.com, Senin (22/9/2026) — Kasus kecelakaan kerja yang merenggut nyawa seorang pekerja di proyek pembangunan di Desa Cukanggenteng, Kecamatan Pasirjambu, kini menimbulkan dugaan pelanggaran hukum yang lebih serius. Ketua Ikatan Jurnalis Pembaharuan (IJP), Agus Supriadi, mengangkat suara tegas terkait hal ini: jika peristiwa tersebut ditutup-tutupi atau tidak dilaporkan sesuai prosedur, maka pihak pengelola proyek telah melakukan tindak pidana.
“Jangan pernah menyembunyikan kematian di tempat kerja. Melapor itu bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum. Jika diabaikan, sanksi yang dihadapi akan semakin berat,” tegas Agus Supriadi dalam keterangannya, Senin (22/9/2026).
Kewajiban Mutlak Perusahaan Saat Terjadi Kecelakaan Kerja Berujung Kematian
Berdasarkan aturan yang berlaku — PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Permenaker No. 5 Tahun 1996 — perusahaan memiliki kewajiban yang tidak bisa ditawar dalam waktu 2 x 24 jam sejak kejadian:
1. Amankan Lokasi dan Korban
– Menghentikan seluruh aktivitas pekerjaan di lokasi kejadian
– Memasang garis pengaman (police line) dan tidak mengubah kondisi tempat kejadian perkara
– Memindahkan korban ke fasilitas kesehatan sekaligus mengamankan para saksi peristiwa
2. Lapor Berjenjang — Sering Diabaikan
Kematian akibat kecelakaan kerja termasuk peristiwa pidana, sehingga laporan wajib disampaikan kepada:
– Kepolisian setempat (Polsek/Polres) — bukan sekadar kepada Kepala Desa
– Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung, Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan — paling lambat 2 x 24 jam
– BPJS Ketenagakerjaan untuk pengurusan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
– Pemberi Tugas/Pemilik Proyek
– Membuat Berita Acara Kecelakaan Kerja secara resmi
“Melapor hanya kepada Kepala Desa sementara tidak memberitahukan aparat penegak hukum, itu sudah melanggar Pasal 13 UU No. 1 Tahun 1970. Menghalangi atau tidak melaporkan kecelakaan kerja sama artinya menyembunyikan peristiwa pidana,” jelas Agus.
3. Siapkan Seluruh Dokumen untuk Penyelidikan
Pihak pengelola wajib menyiapkan berkas yang lengkap: daftar hadir pekerja, bukti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, bukti pemberian alat pelindung diri (APD), prosedur K3, struktur organisasi K3, sertifikat Ahli K3, rencana anggaran K3, serta perjanjian kerja. Ketiadaan dokumen-dokumen ini menjadi indikasi kuat adanya kelalaian.
4. Penuh Tanggung Jawab kepada Keluarga Korban
Perusahaan wajib menanggung biaya pengurusan jenazah, mengurus santunan hingga cair, serta memberikan bantuan tulus kepada keluarga. Membuat surat perjanjian damai sepihak untuk meniadakan proses hukum adalah langkah yang keliru — perjanjian damai tidak dapat menghapus sanksi pidana yang sudah terjadi.
Alur Penanganan Polisi yang Tak Boleh Diabaikan
Agus juga menguraikan tahapan yang seharusnya dilakukan kepolisian setelah menerima laporan:
– Penerimaan laporan: Polisi tidak berhak menolak laporan kematian. Laporan dibuat dalam bentuk Model A (dari perusahaan) atau Model B (dari keluarga), lalu diterbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP).
– Penyelidikan di lokasi: Tim Inafis dan Reskrim memeriksa TKP, mengamankan barang bukti, menyita dokumen K3, mendengar keterangan saksi, serta memanggil Ahli K3 dari Disnaker sebagai saksi ahli.
– Penetapan status perkara: Jika ditemukan unsur kelalaian sesuai Pasal 359 KUHP dan UU Ketenagakerjaan, maka ditetapkan tersangka, lokasi proyek dapat disegel, dan berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.
– Koordinasi lintas instansi: Polisi wajib bekerja sama dengan Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan audit kepatuhan K3.
Kasus Cukanggenteng: Dugaan Penyembunyian Peristiwa
Menyasar langsung pada kasus di Desa Cukanggenteng, Agus menegaskan: “Karena diketahui perusahaan tidak melapor ke Polsek dan Kepala Desa pun tidak mengetahui adanya peristiwa ini, maka telah terjadi dua pelanggaran pidana sekaligus: tidak melaporkan kecelakaan kerja yang menimbulkan kematian, serta diduga merintangi dan menyembunyikan peristiwa pidana.”
Ia mendesak masyarakat dan pihak terkait memverifikasi langsung ke Polsek Pasirjambu maupun Disnaker Kabupaten Bandung apakah sudah ada laporan resmi. Jika tidak ditemukan, maka dugaan kuat bahwa pihak pengelola proyek sengaja menutupi kematian pekerja tersebut.
“Kebenaran tidak bisa dikubur. Semakin lama ditutupi, semakin berat tanggung jawab yang harus dipikul,” pungkas Agus Supriadi.
Sumber : Ketua IJP Agus Supriyadi
Editor : Ajunaedi
