GARUT JAWA BARAT – AnalisaSiberNews.com, Selasa (29/9/2026) — Kepolisian Sektor Bayongbong berhasil membongkar peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, pada Jumat (25/9/2026). Tindak lanjut pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan operasi penggerebekan langsung ke lokasi.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial M (39), warga asal Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Pelaku tertangkap tangan di wilayah Kecamatan Bayongbong saat diduga hendak menyalurkan barang dagangannya.
Dari tangan pelaku, kepolisian menyita puluhan ribu butir obat beragam jenis dan bentuk yang tidak memiliki izin edar resmi. Barang bukti yang diamankan meliputi:
– 8.430 butir diduga jenis tramadol
– 17.210 butir diduga jenis trihexyphenidyl
– 12.710 butir jenis hexymer
– 12.000 butir pil kuning bertuliskan DMP
– 10.000 butir pil berwarna merah
– 2.214 butir pil bertuliskan TF
– 419 butir pil bertuliskan DEXA
– 1.266 butir pil berwarna putih
– 729 butir pil bertuliskan Y
– 11.563 butir pil berwarna kuning hijau
Secara keseluruhan, jumlah obat yang disita mencapai 76.321 butir, menunjukkan skala peredaran yang cukup besar.
Kepala Kepolisian Sektor Bayongbong, Kabupaten Garut, memberikan keterangan resmi terkait penanganan kasus ini:
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menjaga wilayah dari gangguan peredaran obat-obatan terlarang. Kami mencatat bahwa pelaku datang dari luar daerah, yang mengindikasikan adanya jalur peredaran lintas daerah yang harus segera diputus. Barang bukti sebanyak 76 ribu lebih butir ini dikhawatirkan sudah siap disebarkan ke berbagai titik di Garut dan sekitarnya apabila tidak tertangkap tepat waktu.”
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Ke depannya, kami mengimbau warga untuk lebih waspada dan melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan. Obat-obatan ini berbahaya bagi kesehatan, dapat menimbulkan ketergantungan hingga gangguan organ tubuh. Kami akan telusuri jaringan di balik pergerakan pelaku ini hingga ke akar-akarnya,” ujar Kapolsek Bayongbong.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Polsek Bayongbong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini diserahkan ke jalur hukum dan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak kepolisian juga memastikan akan menelusuri jejak jaringan yang diduga menyuplai barang tersebut.(**) Ajn
