CILEUNYI, KABUPATEN BANDUNG — AnalisaSiberNews.com – Selasa, 29 September 2026 — Pemerintah Desa Cibiru Wetan menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) secara resmi di Gedung Serbaguna Desa, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Kegiatan ini bertujuan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 sekaligus merumuskan Daftar Usulan RKPDes untuk Tahun 2028.
Kepala Desa Cibiru Wetan, Hadian Supriatna, S.P., secara langsung membuka acara tersebut. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa perencanaan pembangunan desa tidak boleh lahir dari keputusan segelintir pihak semata, melainkan harus tumbuh dari kebutuhan nyata dan partisipasi seluruh warga.
“Penyusunan RKPDes bukan sekadar tugas administrasi, melainkan momen menentukan arah masa depan desa kita. Setiap program yang akan dijalankan harus benar-benar menjawab apa yang warga butuhkan, bukan apa yang kita inginkan. Semua usulan yang dibahas hari ini telah disaring dari tingkat dusun hingga rapat bersama BPD, sehingga yang hadir di sini adalah aspirasi yang sudah diuji di lapangan,” ujar Hadian.

Ia menambahkan, keterlibatan luas berbagai elemen masyarakat yang hadir menjadi bukti bahwa pembangunan Cibiru Wetan mengutamakan prinsip kebersamaan, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Sementara itu, Kasi Pembangunan Kecamatan Cileunyi, Irma Setianingsih, S.Km., MM., yang turut hadir memberikan apresiasi. Menurutnya, antusiasme warga dalam forum ini menunjukkan kesadaran tinggi akan pentingnya perencanaan yang matang. Ia mengingatkan agar setiap usulan disesuaikan dengan skala prioritas, kemampuan anggaran, serta kesinambungan program, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara merata.
“Jumlah usulan bukan ukuran utama. Yang lebih penting adalah urgensi dan dampak yang dirasakan masyarakat luas. Semoga apa yang disepakati hari ini menjadi dasar langkah kita membangun desa yang lebih baik,” tutur Irma.
Musrenbangdes ini diikuti oleh perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), LPMD, TP PKK, Karang Taruna, Puskesos, para Ketua RW, pengurus BUMDes Mawaraharja, Koperasi Desa Merah Putih, Babinsa, Babinmas, Linmas, serta perwakilan kelompok tani, bank sampah, kelompok ternak, lembaga pendidikan, dan unsur masyarakat lainnya.
Seluruh proses perencanaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Diketahui, Desa Cibiru Wetan telah meraih sejumlah penghargaan di tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional. Melalui forum ini, usulan yang layak akan dimasukkan ke dalam RKPDes Tahun 2027, sementara rencana yang memerlukan dukungan anggaran tingkat atas akan dihimpun ke dalam daftar usulan untuk Tahun 2028. Harapannya, pembangunan berjalan terarah, transparan, dan benar-benar bermanfaat bagi seluruh warga Desa Cibiru Wetan.(**) Ajn
