BALIKPAPAN – AnalisaSiberNews.com, 21 September 2026 — Sebuah kasus korupsi yang melibatkan sosok berusia sangat muda kembali menyita perhatian publik. Nur Afifah, yang saat menjabat sebagai Bendahara Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan, terbukti terlibat dalam penerimaan dan pengelolaan uang suap terkait proyek serta perizinan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud, yang terseret sejak peristiwa tahun 1997. KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2022 — saat itu Nur Afifah baru berusia 24 tahun.
Berdasarkan keterangan KPK, peran Nur Afifah dalam perkara ini berkaitan langsung dengan penerimaan dan pengelolaan uang suap yang dikaitkan dengan sejumlah proyek dan pemberian perizinan di lingkup Pemerintah Kabupaten PPU. Jumlah uang yang terlibat dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp5,7 miliar.
Proses persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Samarinda. Pada putusan yang dijatuhkan pada September 2022, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Nur Afifah berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, ditambah denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan. Ia kemudian menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tenggarong.
Usia yang masih sangat muda saat terjerat perkara korupsi ini menjadikan kasus tersebut kembali ramai dibicarakan masyarakat. Hal ini menyoroti bahwa kejahatan korupsi tidak mengenal batas usia, sekaligus menjadi pengingat serius tentang pentingnya menjaga integritas dan akuntabilitas di setiap posisi kepercayaan yang diemban.
Kasus ini juga menjadi catatan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan keuangan serta keterlibatan pihak terkait — termasuk aparat partai dan pejabat daerah — harus senantiasa diperketat agar tidak ada celah yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.(**) Ajn
