MANDAILING NATAL| AnalisasiberNews.com — Persoalan aktivitas pertambangan di Pulo Padang, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), khususnya di kawasan eks PT M3, dinilai tidak cukup diselesaikan hanya melalui pendekatan penertiban dan penindakan hukum.

Demisioner Ketua Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (IMA Madina) Pekanbaru, Gusti Pardamean Nasution, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina mencari solusi yang lebih komprehensif dengan memperhatikan tiga aspek utama, yakni kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Gusti menyikapi kembali mencuatnya aktivitas pertambangan di kawasan eks PT M3 Pulo Padang pada September 2026.
Menurut Gusti, penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin merupakan bagian penting dalam menjaga tata kelola sumber daya alam. Namun, ia menilai langkah penertiban perlu diikuti dengan kebijakan yang mampu menjawab dampak sosial-ekonomi terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut.
“Pemerintah jangan hanya hadir ketika melakukan penindakan, tetapi juga harus hadir ketika masyarakat kehilangan sumber penghasilan. Kalau aktivitas tambang memang tidak sesuai aturan, silakan ditertibkan. Tetapi setelah itu, apa solusi pemerintah untuk masyarakat? Ini yang harus dijawab secara konkret,” ujar Gusti.
Persoalan Tidak Bisa Dilihat dari Satu Sisi
Gusti mengatakan persoalan di Pulo Padang perlu dilihat secara objektif dan menyeluruh. Menurutnya, sebagian masyarakat yang selama ini bekerja di kawasan tersebut berhadapan langsung dengan kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Ia menilai masyarakat tidak dapat semata-mata dilihat sebagai pelaku aktivitas ekonomi, tetapi juga perlu dipertimbangkan kondisi sosial dan kebutuhan keluarga mereka.
“Kita harus melihat persoalan ini dari perspektif masyarakat. Banyak masyarakat bekerja hanya untuk menyambung hidup, membiayai kebutuhan keluarga dan memenuhi kebutuhan sehari-hari, bukan untuk mencari kekayaan. Ketika sumber penghasilan mereka dihentikan, sementara tidak ada alternatif pekerjaan yang disiapkan, maka persoalan baru justru muncul di tengah masyarakat,” tegasnya.
Menurut Gusti, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan penertiban memiliki tahapan lanjutan yang jelas, khususnya terkait kondisi masyarakat yang terdampak.
Penindakan Harus Diikuti Solusi Ekonomi
Gusti juga menyoroti langkah Satgas PETI yang melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tetap diperlukan apabila terdapat aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan. Namun, menurutnya, pemerintah juga harus memikirkan kebijakan setelah penertiban dilakukan.
“Kita tidak sedang mempertanyakan pentingnya penegakan hukum. Yang kita pertanyakan adalah apa langkah pemerintah setelah masyarakat ditertibkan? Jangan sampai negara hanya terlihat ketika melakukan penindakan, tetapi tidak terlihat ketika masyarakat membutuhkan solusi untuk mempertahankan kehidupannya,” katanya.
Gusti khawatir penghentian aktivitas ekonomi tanpa adanya alternatif mata pencaharian dapat menimbulkan persoalan baru.
Menurutnya, jika masyarakat kehilangan sumber pendapatan, pemerintah perlu menyiapkan program transisi dan pemberdayaan yang realistis agar masyarakat memiliki pilihan pekerjaan lain.
“Kalau tambang ditutup atau ditertibkan, pemerintah harus mampu menjawab satu pertanyaan sederhana: masyarakat akan bekerja apa setelah itu? Jangan sampai pemerintah selesai pada penertiban, sementara persoalan ekonomi masyarakat justru dimulai dari sana,” ujarnya.
Dorong Pendataan Masyarakat Terdampak
Untuk mencari solusi, Gusti mendorong Pemkab Madina melakukan pendataan dan pemetaan terhadap masyarakat yang selama ini memperoleh penghasilan dari kawasan eks PT M3.
Pendataan tersebut, menurutnya, penting untuk mengetahui jumlah masyarakat yang terdampak, jenis pekerjaan mereka, kebutuhan ekonomi keluarga, serta potensi usaha yang dapat dikembangkan sebagai alternatif.
Ia juga mendorong pemerintah mengidentifikasi potensi ekonomi yang tersedia di wilayah sekitar Pulo Padang.
Beberapa sektor yang dapat dikaji antara lain pertanian, perkebunan, peternakan, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), perdagangan, maupun kegiatan ekonomi produktif lainnya yang sesuai dengan kondisi wilayah dan kemampuan masyarakat.
Status Eks PT M3 Perlu Dijelaskan Secara Terbuka
Selain persoalan ekonomi, Gusti meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai status kawasan eks PT M3.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai status kawasan, aspek legalitas, kondisi lingkungan, serta kemungkinan pemanfaatan kawasan tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika terdapat mekanisme pertambangan rakyat atau bentuk pengelolaan lain yang secara hukum dan teknis memungkinkan, pemerintah perlu mengkaji dan menjelaskan mekanismenya secara terbuka kepada masyarakat,” katanya.
Sebaliknya, apabila aktivitas pertambangan memang tidak diperbolehkan berdasarkan status kawasan maupun ketentuan hukum yang berlaku, pemerintah dinilai perlu menjelaskan dasar dan alasannya kepada masyarakat.
“Namun jika kawasan tersebut memang tidak dapat dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan, pemerintah juga harus menyampaikan dasar hukumnya secara transparan sekaligus menyediakan alternatif ekonomi yang masuk akal,” ujar Gusti.
Ia menambahkan, kepastian menjadi salah satu hal penting agar masyarakat tidak terus berada dalam situasi yang tidak jelas.
“Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan ketidakpastian. Kalau tidak boleh, jelaskan mengapa tidak boleh dan apa solusinya. Kalau ada mekanisme legal yang memungkinkan, jelaskan bagaimana prosesnya. Pemerintah jangan membiarkan masyarakat berada di ruang abu-abu tanpa kepastian,” tegasnya.
Bupati Diminta Memimpin Koordinasi Lintas Sektor
Gusti juga mendorong Bupati Mandailing Natal mengambil peran lebih aktif dalam mencari penyelesaian persoalan tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah dapat mempertemukan masyarakat dengan pemerintah provinsi, instansi teknis, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta pihak terkait lainnya untuk membahas masa depan kawasan eks PT M3.
Koordinasi lintas sektor dinilai penting karena persoalan pertambangan tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut lingkungan, tata kelola sumber daya alam, serta kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
“Bupati harus mengambil posisi sebagai pemimpin yang mencari jalan keluar. Jangan sampai persoalan ini hanya berpindah dari satu penindakan ke penindakan berikutnya tanpa pernah menyentuh akar masalahnya. Penegakan hukum penting, tetapi pemerintah juga memiliki tanggung jawab menghadirkan solusi sosial-ekonomi,” katanya.
Masyarakat Diminta Taat Hukum, Pemerintah Hadir Memberi Solusi
Gusti menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki kewajiban untuk menaati aturan hukum yang berlaku.
Namun, menurutnya, pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat yang terdampak kebijakan memiliki alternatif penghidupan yang legal dan berkelanjutan.
“Masyarakat harus taat hukum, tetapi pemerintah juga harus hadir memberikan kepastian dan alternatif penghidupan. Jangan masyarakat diminta berhenti bekerja, sementara tidak ada jalan keluar yang diberikan,” ujarnya.
Ia menilai kebijakan penanganan pertambangan perlu mempertimbangkan keseimbangan antara penegakan aturan, perlindungan lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
“Keadilan kebijakan bukan hanya soal menghentikan aktivitas yang dianggap melanggar, tetapi juga memastikan masyarakat memiliki kesempatan untuk hidup dan bekerja melalui cara yang legal dan berkelanjutan,” sambungnya.
Penyelesaian Harus Menyentuh Akar Masalah
Gusti berharap persoalan aktivitas pertambangan di Pulo Padang tidak hanya diselesaikan melalui operasi penertiban.
Menurutnya, penyelesaian jangka panjang membutuhkan kepastian mengenai status kawasan, penegakan hukum yang konsisten, pengawasan lingkungan, serta program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Jangan hanya bicara bagaimana menghentikan tambangnya. Pemerintah juga harus bicara bagaimana menyelamatkan kehidupan masyarakat setelah tambang itu dihentikan. Di situlah negara diuji: bukan hanya dalam menegakkan aturan, tetapi juga dalam menghadirkan solusi yang adil bagi masyarakat,” pungkasnya.
Pernyataan Gusti tersebut menjadi dorongan agar pemerintah daerah tidak hanya melihat persoalan Pulo Padang dari aspek penindakan, tetapi juga menyusun langkah penyelesaian yang melibatkan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.
Dengan demikian, penanganan persoalan pertambangan di kawasan eks PT M3 diharapkan dapat berjalan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, kelestarian lingkungan, serta kebutuhan ekonomi masyarakat setempat.
Sumber : Times
Editor : Redaksi
