RILIS AKADEMISI – KAJIAN KEBIJAKAN PUBLIK
ANALISASIBERNEWS.COM I *Bandung, September 2026*
A.*LATAR BELAKANG DAN EVIDEN EMPIRIK*”
Berdasarkan observasi lapangan dan penelusuran aspirasi ,telah terjadi eskalasi ketidakpercayaan antara pedagang Pasar Ciroyom dengan Perumda Pasar Kota Bandung.Eviden empirik menunjukkan bahwa Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bandung telah melakukan inspeksi mendadak (sidak ) dan menampung aspirasi pegadang yang kontra.
Fenomena ini mengindikasikan adanya defisit komunikasi kebijakan dan kegagalan implementasi prinsip partisipatif dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD) Pedangang sebagai pelaku Usaha Mikro Kecil Mencegah (UMKM) tidak menolak penataan , melainkan menuntut kepastian berusaha dan transparansi dokumen perencanaan.
*B.ANALISIS YURIDIS – ALUR HUKUM KEWAJIBAN WALIKOTA*
Secara yuridis, terdapat empat landasan hukum yang mewajibkan Wali Kota untuk turun langsung :
1.*Pasal 12 dan Pasal 15 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2014*
*tentang Pemerintahan Daerah*. Pengelolaan pasar rakyat merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar .
Wali Kota sebagai kepala daerah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan pelayanan pasar rakyat tidak terganggu
2.*Pasar 8 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2011 juncto Perda Nomor 02 Tahun 2019*
*tentang Pengelolaan Pasar*”.
Setiap rencana revitalisasi pasar tradisional wajib didahului dengan sosialisasi dan musyawarah dengan Pedangang paling lambat 6( enam) bulan sebelum pelaksanaan.Apabila tahapan ini tidak terpenuhi , maka kebijakan. Perumda Pasar *cacat prosedural*”.
3.*Pasal 21 Peraturan nomor 7 Tahun 2021*
*tentang Kemudahan,Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM*.
Pedangan pasar tradisional adalah UMKM yang berhak mendapatkan perlindungan dari penggusuran sepihak dan berhak atas kepastian berusaha. Setiap revitalisasi wajib menyediakan masa transisi dan jaminan hak menempati kembali.
4.*Pasal 5 da. pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017*
*tentang Badan Usaha Milik Daerah*”. Perumda pasar memiliki dualisme fungsi: fungsi komersial ( profit oriented) dan fungsi sosial ( Public Service obligation) Apabila Perumda hanya mengejar kenaikan retribusi tanpa meningkatkan kualitas layanan infrastruktur pasar, maka terjadi *disorientasi tujuan pendirian BUMD*”.
Dalam struktur ini, Wali Kota bertindak sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM ) yang berwenang memberikan koreksi kebijakan .
Berdasarkan konstruksi hukum tersebut, pertemuan langsung Wali Kota dengan pedagang yang kontra bukan merupakan pilihan politik melainkan kewajiban hukum dan etika kepemimpinan.
C.*REKOMENDASI AKADEMIS – FORMULA RESOLUSI WIN- WIN SOLUTION*
Untuk menghasilkan resolusi yang maksimal bagi pegadang,DPRD ,Perumda ,dan Pemerintah Kota, direkomendasikan formula sebagai berikut :
1.*Mekanisme Rembug Akbar di Lokasi Pasar*
*( On- Site Deliberation*).
Wali Kota disarankan memimpin langsung forum musyawarah di dalam Pasar Ciroyom,bukan di Balai kota.Pendekatan ini merepresentasikan prinsip leadership by walking
around dan Eviden & based policy, dimana pemimpin melihat langsung kondisi infrastruktur pasar.
Forum tersebut disarankan melibatkan : Wali Kota sebagai pimpinan forum, Direktur Utama Perumda Pasar, 15 ( lima belas)
perwakilan pegadang yang kontra sebagai representasi autentik ,senta Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bandung sebagai mitra dialog, bukan sebagai oposisi
2.*Luaran Kebijakan: Pakta Ciroyom*”.
Forum tersebut harus menghasilkan Pakta Ciroyom sebagai dokumen kesepakatan tertulis yang mengikat :
a. *Bagi Pedagang*: Jaminan kepastian berusaha berupa moratorium
penindakan dan penggusuran sampai tercapai kesepakatan,serta jaminan hak menempati kembali lapak pasca revitalisasi dengan tarif yang berkeadilan.
b. *Bagi Perumda Pasar*:
Perolehan kembali legitimasi sosial .Dengan membuka Dokumen Detail Engineering Design (DED) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) revitalisasi secara transparan,Perunda akan mendapatkan dukungan pedagang.
Peningkatan kualitas pasar akan meningkatkan kunjungan,omzetpegadang ,dan secara berkelanjutan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah(PAD) melalui retribusi yang wajar.
c. *Bagi DPRD Kota Bandung*: Momentum pengembalian marwah fungsi pengawasan dan mediasi Ketua DPRD disarankan membentuk Panitia Khusus + pansus) Pasar rakyat dan memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Tripartit. Hal ini akan memperkuat peran DPRD sebagai lembaga representasi yang cakap menyelesaikan konflik.
d.*Bagi pemerintah Kota Bandung*: Penguatan legitimasi kepemimpinan.
Keberanian Wali Kota menemui kelompok kontra dan merangkul kekuatan politik lain sebagai mitra solusi akan meningkatkan kepercayaan publik dan stabilitas sosial – ekonomi Kota Bandung.
D.*PENUTUP*
*Konflik Pasar Ciroyom merupakan ujian kepemimpinan transformatif. Penyelesaian Konflik tidak dapat dilakukan dengan pendekatan birokrasi – administratif semata*”,
*Melainkan membutuhkan keberanian politik untuk hadir di tengah rakyat yang kontra*”.
*Wali Kota Bandung disarankan untuk mengambil peran sebagai negarawan yang memediasi, bukan sebagai administrator yang mendelegasikan*”.
*Ciroyom yang damai akan menjadi indikator tata kelola pasar tradisional yang berkeadilan di Kota Bandung*.
*Hormat kami*,
*R.WEMPY SYAMKARYA, S.H.M.H.*
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik
Dewan Penasehat Analisaber Nasional.
