CIPARAY – KABUPATEN BANDUNG – AnalisaSiberNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil membongkar sekaligus mengungkap jaringan kasus peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah hukum Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, dalam waktu belum lama ini. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti kewaspadaan aparat terhadap keamanan nilai rupiah di tengah masyarakat.
Berdasarkan keterangan resmi yang dihimpun dari pihak kepolisian, pelaku utama dalam kasus ini adalah dua orang kakak beradik yang bekerja sama menjalankan aksinya. Dalam pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan, diketahui bahwa kedua pelaku telah memproduksi atau mencetak uang palsu dengan nilai total keseluruhan mencapai sekitar Rp300 juta rupiah. Meski jumlah yang disiapkan sangat besar, hingga kasus terungkap, yang sudah masuk ke peredaran atau digunakan dalam transaksi baru bernilai Rp1 juta rupiah.
Pola penyebaran yang dilakukan pelaku terarah pada sasaran yang dinilai lebih mudah disusupi. Uang palsu pecahan bernilai besar tersebut diketahui diedarkan dan dipergunakan untuk bertransaksi di warung-warung kecil serta penjual bensin eceran di lingkungan sekitarnya. Modus ini dinilai memanfaatkan keterbatasan peralatan dan ketelitian pemeriksaan keaslian uang pada usaha berskala kecil tersebut.
Pihak kepolisian masih terus mendalami perkara ini, mulai dari asal bahan, peralatan yang digunakan, hingga memastikan seluruh uang palsu yang telah dicetak diamankan agar tidak merugikan masyarakat lebih luas lagi. Masyarakat pun diimbau untuk selalu teliti memeriksa keaslian uang sebelum menerima dalam setiap transaksi.(##)
