TANGERANG,AnalisasiberNews.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melaksanakan serah terima Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 di Desa Patramanggala, Kecamatan Kemiri, Selasa (15/9/2026).

Kegiatan serah terima berlangsung di Aula Lantai 2 Kantor Desa Patramanggala dan dihadiri unsur Pemerintah Kecamatan Kemiri, Pemerintah Desa Patramanggala, unsur kewilayahan, kelompok pelaksana, serta masyarakat penerima manfaat.
Program RTLH tersebut dilaksanakan melalui Kelompok Pelaksana Swakelola (KPS). Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat agar dapat memiliki hunian yang lebih layak dan memenuhi aspek keamanan serta kesehatan.

Suasana kegiatan berlangsung dengan melibatkan masyarakat penerima manfaat yang hadir mengikuti rangkaian serah terima program.
Pemkab Dorong Peningkatan Kualitas Hunian Masyarakat
Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar berupa tempat tinggal yang layak.
Melalui program tersebut, rumah warga yang masuk dalam kriteria penerima manfaat mendapatkan dukungan rehabilitasi sesuai ketentuan program dan anggaran yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan program di tingkat desa melalui Kelompok Pelaksana Swakelola diharapkan dapat dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain aspek pembangunan fisik, pelaksanaan program juga penting memperhatikan ketepatan penerima manfaat, penggunaan anggaran, kualitas pekerjaan, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Kepala Desa dan Camat Kemiri Hadir
Kepala Desa Patramanggala Jayadi turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama Camat Kemiri Rudi Hadikarsono, S.H., S.IP., M.Si.
Kehadiran unsur pemerintah kecamatan dan desa menjadi bagian dari pelaksanaan kegiatan serah terima program RTLH di wilayah Desa Patramanggala.
Pemerintah desa diharapkan dapat terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait selama pelaksanaan program sehingga proses rehabilitasi rumah penerima manfaat berjalan sesuai dengan rencana.
Diharapkan Tepat Sasaran dan Transparan
Dengan adanya program RTLH, masyarakat penerima manfaat diharapkan memperoleh hunian yang lebih layak, aman, dan sehat.
Di sisi lain, pelaksanaan program yang menggunakan anggaran pemerintah juga perlu dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Informasi mengenai penerima manfaat, pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, serta hasil rehabilitasi menjadi bagian penting dalam memastikan program benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan.
Keterbukaan tersebut juga dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap pelaksanaan program pemerintah.
Program RTLH di Desa Patramanggala diharapkan tidak hanya menghasilkan perbaikan kondisi fisik rumah, tetapi juga memberikan manfaat sosial bagi keluarga penerima sehingga kualitas lingkungan tempat tinggal dan kehidupan masyarakat dapat meningkat.
Pemerintah Desa Diharapkan Kawal Pelaksanaan
Dalam pelaksanaan program yang melibatkan masyarakat melalui mekanisme swakelola, koordinasi antara pemerintah desa, kelompok pelaksana, masyarakat penerima manfaat, dan pihak terkait menjadi hal penting.
Pengawasan secara bersama-sama diharapkan dapat membantu memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Media AnalisasiberNews.com akan terus mendorong pemberitaan mengenai program-program pemerintah yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip jurnalistik, verifikasi informasi, dan keberimbangan.
Program bantuan pemerintah pada akhirnya bukan hanya mengenai pembangunan fisik, tetapi juga bagaimana manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat penerima.
Reporter: Abdul Rohim
Sumber: Dokumentasi dan informasi kegiatan di Desa Patramanggala
Editor : Yudi Sayuti S.T.
CATATAN REDAKSI :
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi mengenai kegiatan serah terima Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Patramanggala, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.
Media AnalisasiberNews.com berupaya menyajikan informasi secara akurat, berimbang, independen, dan tidak menghakimi. Apabila terdapat informasi yang perlu dikoreksi atau dilengkapi, redaksi membuka ruang koreksi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Media AnalisasiberNews.com — Cepat, Akurat dan Berimbang.
