Sigit Priatna Putra, Ketua LSM Laskar NKRI DPW Banten, dalam poster kampanye terkait tambang emas ilegal di Lebak. LEBAK, BANTEN | AnalisasiberNews.com — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kembali menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial.
Fenomena tersebut memicu sorotan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi perizinan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain berpotensi menimbulkan persoalan hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin juga dinilai dapat berdampak terhadap lingkungan serta penerimaan daerah apabila dilakukan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menanggapi persoalan tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Laskar NKRI Provinsi Banten mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Lebak.
Ketua LSM Laskar NKRI DPW Banten, Sigit Priatna Putra, meminta aparat tidak hanya melakukan penindakan terhadap pekerja tambang di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, penampung, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan tersebut.

Menurut Sigit, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dengan mengungkap rantai kegiatan pertambangan dari hulu hingga hilir.
“Hukum jangan sampai tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Yang harus dikejar dan diseret ke pengadilan adalah aktor intelektual dan penyokong dana besarnya. Para gurandil di lapangan hanyalah pekerja kecil yang terdesak urusan perut. Jika komitmen menegakkan regulasi itu nyata, bersihkan hulunya dan tangkap bos besarnya!” tegas Sigit dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).
Sigit menilai, persoalan pertambangan tanpa izin tidak semata-mata berkaitan dengan aktivitas pekerja di lokasi tambang. Menurutnya, apabila terdapat pihak yang menyediakan modal, menampung hasil tambang, mengolah, mengangkut, atau memperjualbelikan hasil pertambangan yang berasal dari kegiatan ilegal, seluruh rantai tersebut perlu ditelusuri aparat sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga meminta aparat melakukan penyelidikan berdasarkan bukti dan fakta di lapangan sehingga penindakan tidak berhenti pada masyarakat yang bekerja sebagai gurandil.
“Negara harus hadir untuk menegakkan regulasi secara substantif dan berkeadilan. Jangan sampai masyarakat kecil yang berada di lapangan menjadi pihak yang paling mudah ditindak, sementara pihak yang diduga memperoleh keuntungan lebih besar justru tidak tersentuh,” ujarnya.
Selain pertambangan emas, LSM Laskar NKRI DPW Banten juga meminta pemerintah dan aparat terkait memperhatikan seluruh aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin atau tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal dalam skala besar berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi sekaligus memberikan tekanan terhadap lingkungan apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan.
Sigit juga menyoroti potensi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan dari kegiatan pertambangan dan pengolahan emas yang tidak sesuai ketentuan.
Penggunaan bahan kimia tertentu dalam proses pengolahan emas, apabila dilakukan secara tidak terkendali dan tanpa standar pengelolaan lingkungan, berpotensi mencemari tanah maupun sumber air.
Karena itu, ia meminta instansi berwenang tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi pidana pertambangan, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.
“Bukan hanya persoalan izin tambang. Dampak lingkungan juga harus menjadi perhatian. Kalau memang ditemukan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan, tentu harus diproses sesuai aturan dan berdasarkan hasil penyelidikan serta pembuktian,” katanya.
LSM Laskar NKRI DPW Banten juga mendorong aparat penegak hukum menggunakan pendekatan follow the money apabila dalam penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana yang menghasilkan keuntungan dalam jumlah besar.
Penelusuran tersebut dinilai penting untuk mengetahui siapa saja yang menjadi pemodal, pihak yang menerima hasil pertambangan, serta kemungkinan adanya aset atau transaksi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Namun demikian, penerapan ketentuan pidana maupun tindak pidana pencucian uang tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan, alat bukti, serta terpenuhinya unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks pertambangan tanpa izin, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memuat ketentuan pidana bagi kegiatan pertambangan tanpa izin.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah Pasal 158, yang mengatur mengenai kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pasal 161 mengatur mengenai perbuatan menampung, memanfaatkan, mengolah atau memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut dapat menjadi salah satu instrumen hukum bagi aparat apabila hasil penyelidikan dan pembuktian menunjukkan adanya pihak yang terlibat dalam rantai perdagangan hasil pertambangan ilegal.
Selain ketentuan pertambangan, aspek lingkungan juga dapat menjadi perhatian apabila aktivitas tersebut terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Ketentuan pidana lingkungan hidup diatur antara lain dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait.
Sementara itu, apabila ditemukan dugaan adanya upaya menyamarkan atau menyembunyikan hasil tindak pidana, aparat dapat mempertimbangkan penerapan ketentuan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi.
Sigit menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan dugaan pertambangan tanpa izin tersebut agar penegakan hukum berjalan secara transparan dan tidak tebang pilih.
Ia berharap aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah dan instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Harapan kami, penegakan hukum benar-benar dilakukan secara adil, berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku. Kalau memang ada pelanggaran, siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum,” pungkas Sigit.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini memuat pernyataan dan pandangan dari LSM Laskar NKRI DPW Banten. Penyebutan dugaan aktivitas pertambangan ilegal, pemodal, penampung, atau pihak lain dalam berita ini bukan merupakan penetapan kesalahan seseorang. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan proses hukum harus mengedepankan asas praduga tak bersalah serta pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: LSM Laskar NKRI DPW Banten
Editor: Yudi Sayuti

Tidak ada komentar