Viral Tambang Emas Ilegal di Lebak, LSM Laskar NKRI Desak APH Telusuri Pemodal dan Aktor Utama

waktu baca 5 menit
Sabtu, 12 Sep 2026 18:48 34 siberadmin

LEBAK, BANTEN | AnalisasiberNews.com Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kembali menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial.

INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG

Fenomena tersebut memicu sorotan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi perizinan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain berpotensi menimbulkan persoalan hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin juga dinilai dapat berdampak terhadap lingkungan serta penerimaan daerah apabila dilakukan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menanggapi persoalan tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Laskar NKRI Provinsi Banten mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Lebak.

Ketua LSM Laskar NKRI DPW Banten, Sigit Priatna Putra, meminta aparat tidak hanya melakukan penindakan terhadap pekerja tambang di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, penampung, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan tersebut.

Menurut Sigit, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dengan mengungkap rantai kegiatan pertambangan dari hulu hingga hilir.

“Hukum jangan sampai tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Yang harus dikejar dan diseret ke pengadilan adalah aktor intelektual dan penyokong dana besarnya. Para gurandil di lapangan hanyalah pekerja kecil yang terdesak urusan perut. Jika komitmen menegakkan regulasi itu nyata, bersihkan hulunya dan tangkap bos besarnya!” tegas Sigit dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).

Minta Penegakan Hukum Tidak Tebang Pilih

Sigit menilai, persoalan pertambangan tanpa izin tidak semata-mata berkaitan dengan aktivitas pekerja di lokasi tambang. Menurutnya, apabila terdapat pihak yang menyediakan modal, menampung hasil tambang, mengolah, mengangkut, atau memperjualbelikan hasil pertambangan yang berasal dari kegiatan ilegal, seluruh rantai tersebut perlu ditelusuri aparat sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga meminta aparat melakukan penyelidikan berdasarkan bukti dan fakta di lapangan sehingga penindakan tidak berhenti pada masyarakat yang bekerja sebagai gurandil.

“Negara harus hadir untuk menegakkan regulasi secara substantif dan berkeadilan. Jangan sampai masyarakat kecil yang berada di lapangan menjadi pihak yang paling mudah ditindak, sementara pihak yang diduga memperoleh keuntungan lebih besar justru tidak tersentuh,” ujarnya.

Selain pertambangan emas, LSM Laskar NKRI DPW Banten juga meminta pemerintah dan aparat terkait memperhatikan seluruh aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin atau tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal dalam skala besar berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi sekaligus memberikan tekanan terhadap lingkungan apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan.

Soroti Potensi Kerusakan Lingkungan

Sigit juga menyoroti potensi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan dari kegiatan pertambangan dan pengolahan emas yang tidak sesuai ketentuan.

Penggunaan bahan kimia tertentu dalam proses pengolahan emas, apabila dilakukan secara tidak terkendali dan tanpa standar pengelolaan lingkungan, berpotensi mencemari tanah maupun sumber air.

Karena itu, ia meminta instansi berwenang tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi pidana pertambangan, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.

“Bukan hanya persoalan izin tambang. Dampak lingkungan juga harus menjadi perhatian. Kalau memang ditemukan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan, tentu harus diproses sesuai aturan dan berdasarkan hasil penyelidikan serta pembuktian,” katanya.

Dorong Penelusuran Aliran Dana

LSM Laskar NKRI DPW Banten juga mendorong aparat penegak hukum menggunakan pendekatan follow the money apabila dalam penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana yang menghasilkan keuntungan dalam jumlah besar.

Penelusuran tersebut dinilai penting untuk mengetahui siapa saja yang menjadi pemodal, pihak yang menerima hasil pertambangan, serta kemungkinan adanya aset atau transaksi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Namun demikian, penerapan ketentuan pidana maupun tindak pidana pencucian uang tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan, alat bukti, serta terpenuhinya unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Hukum Pertambangan

Dalam konteks pertambangan tanpa izin, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memuat ketentuan pidana bagi kegiatan pertambangan tanpa izin.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah Pasal 158, yang mengatur mengenai kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Pasal 161 mengatur mengenai perbuatan menampung, memanfaatkan, mengolah atau memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut dapat menjadi salah satu instrumen hukum bagi aparat apabila hasil penyelidikan dan pembuktian menunjukkan adanya pihak yang terlibat dalam rantai perdagangan hasil pertambangan ilegal.

Selain ketentuan pertambangan, aspek lingkungan juga dapat menjadi perhatian apabila aktivitas tersebut terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Ketentuan pidana lingkungan hidup diatur antara lain dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait.

Sementara itu, apabila ditemukan dugaan adanya upaya menyamarkan atau menyembunyikan hasil tindak pidana, aparat dapat mempertimbangkan penerapan ketentuan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi.

LSM Laskar NKRI Siap Kawal

Sigit menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan dugaan pertambangan tanpa izin tersebut agar penegakan hukum berjalan secara transparan dan tidak tebang pilih.

Ia berharap aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah dan instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Harapan kami, penegakan hukum benar-benar dilakukan secara adil, berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku. Kalau memang ada pelanggaran, siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum,” pungkas Sigit.

Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini memuat pernyataan dan pandangan dari LSM Laskar NKRI DPW Banten. Penyebutan dugaan aktivitas pertambangan ilegal, pemodal, penampung, atau pihak lain dalam berita ini bukan merupakan penetapan kesalahan seseorang. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan proses hukum harus mengedepankan asas praduga tak bersalah serta pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: LSM Laskar NKRI DPW Banten
Editor: Yudi Sayuti

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media AnalisasiberNews.com
Saksikan siaran langsung dan video pilihan Media AnalisasiberNews.com secara langsung melalui kanal YouTube kami.
LIVE STREAMING

🇮🇩 JARINGAN REDAKSI SE-INDONESIA

ANALISASIBERNEWS.COM • Portal Berita Online (Media Siber)

🇮🇩 PROVINSI BANTEN
Kaperwil Banten
Supriyadi / Balon
Wakaperwil Banten
Rohmat
Kabid Investigasi
Jumadi (Leo)
Wartawan Provinsi Banten
Abdul Rohim Muhamad (Nana) Wisnu Azi Febrian
Kabupaten Tangerang — Kepala Biro
Sukendro
Wartawan Kabupaten Tangerang
Suryadin Dayat Hasan Muhamad Rohim / Bewok Karman Aliudin Bondan Samran Azizah Duni Umiyanti Ahmad Rosadi
Kota Tangerang — Kepala Biro
Yusniah
Kabupaten Pandeglang — Kepala Biro
Iwan
Wakil Kepala Biro
Armin
Wartawan Kabupaten Pandeglang
Salbari Mulyadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA BARAT
Kaperwil Jawa Barat
Ajun Junaedi
Wakaperwil Jawa Barat
Asep Saepulloh
Wartawan Provinsi Jawa Barat
Boy Manahan Simanjuntak Wawan Purnawan Suparman
Kota Bandung — Kepala Biro
Susi Widia Ningsih
Kabupaten Bandung — Kepala Biro
Saliy
Wakil Kepala Biro
Marwan Wandjani
Wartawan Kabupaten Bandung
Dea Permana Usep Yudi Sutomo
Kabupaten Garut
Misbah
Kabupaten Purwakarta — Kepala Biro
Masih Dalam Proses Pengisian
Wakil Kepala Biro
Hendra Cipta
Kabupaten Indramayu — Kepala Biro
C. Whita
Wakil Kepala Biro
Sutarno Heriyanto
Wartawan Investigasi
Muhamad Muhidin
Wartawan Kabupaten Indramayu
Kasja Ihkwan Bin Kasim
🇮🇩 PROVINSI JAWA TENGAH
Kaperwil Jawa Tengah
Faozi
Wakaperwil Jawa Tengah
Hendine Hartono, S.H.
Sekretaris Provinsi Jawa Tengah
Ujang Haris
Wartawan Provinsi Jawa Tengah
Suhamadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA TIMUR
Kaperwil Jawa Timur
Ernita Mangestuti
Wartawan Kabupaten Jombang
M. Faisol
🇮🇩 PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Kaperwil Kalimantan Barat
Samsani
Wakaperwil
Masih Dalam Proses Pengisian
Wartawan Provinsi Kalimantan Barat
Suhai Batul Aslamiyah
🇮🇩 PROVINSI SUMATERA UTARA
Kaperwil Sumatera Utara
M. Syahril Tarigan
Wakaperwil Sumatera Utara
Paulus Limbong
Kepala Biro Deli Serdang
Fendri Tarigan, S.Pd.
Wartawan Kabupaten Deli Serdang
Rudi Sinaga
🇮🇩 PROVINSI JAMBI
Kaperwil Jambi
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro Kabupaten Muaro
Kamaludin
🇮🇩 PROVINSI LAMPUNG
Kaperwil Lampung
Tomi
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
🇮🇩 PROVINSI DKI JAKARTA
Kaperwil DKI Jakarta Barat
M. Rais
Wakaperwil DKI Jakarta Barat
Hermansyah
Wartawan DKI Jakarta Barat
Herawati Dawan Ervina Winski Silham Cahyadi Gunawan Felix Yassar Haslim Ari Safrudin
Komitmen Jaringan Redaksi
Seluruh jajaran redaksi, Kaperwil, Wakaperwil, Kepala Biro, wartawan, reporter, kontributor dan jaringan AnalisasiberNews.com wajib menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TRENDING POST
Memuat berita terbaru...
HUBUNGI KAMI

Silakan hubungi tim redaksi Media AnalisasiberNews.com untuk informasi, konfirmasi berita, hak jawab, dan kerja sama media.

EMAIL REDAKSI redaksi@analisasibernews.com
TELEPON / WHATSAPP Hubungi Tim Redaksi
ALAMAT REDAKSI Indonesia
MEDIA ANALISASIBERNEWS.COM
Cepat Mengabarkan • Akurat Menyampaikan
LAINNYA
x
error: Konten ini dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin atau memperbanyak artikel tanpa mencantumkan sumber Analisasibernews.com.
MEDIA INFORMASI & BERITA ONLINE

RATE IKLAN &
KERJA SAMA PUBLIKASI

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.

Promosikan Informasi Anda

Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

PILIHAN LAYANAN
01

BANNER IKLAN WEBSITE

Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.

  • Banner promosi
  • Banner instansi
  • Banner produk & jasa
  • Promosi kegiatan
RATE Hubungi Redaksi
03

LIPUTAN & PUBLIKASI

Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.

  • Kegiatan instansi
  • Event & acara
  • Kegiatan perusahaan
  • Kegiatan sosial
RATE Hubungi Redaksi
04

PROMOSI MEDIA SOSIAL

Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.

  • Promosi konten
  • Publikasi kegiatan
  • Kampanye informasi
  • Promosi produk & jasa
RATE Hubungi Redaksi
05

PAKET KERJA SAMA MEDIA

Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.

  • Publikasi website
  • Banner iklan
  • Advertorial
  • Liputan kegiatan
  • Media sosial
RATE Konsultasi Redaksi
KERJA SAMA MEDIA

Bangun Publikasi Bersama Kami

Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.

✓ Publikasi website
✓ Banner iklan
✓ Advertorial
✓ Liputan kegiatan
✓ Publikasi media sosial
✓ Paket kerja sama media
INFORMASI & PEMESANAN

Hubungi Tim Redaksi

Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.

✉ HUBUNGI REDAKSI
redaksianalisasibernews@gmail.com
CATATAN REDAKSI

Setiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.