ANALISASIBERNEWS.COM I LAMPUNG – Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H. didampingi Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Drs. Sumarto, M.Si. memimpin konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika dan senjata api ilegal di Lapangan Mapolda Lampung, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Lampung, unsur Forkopimda Provinsi Lampung, para Pejabat Utama Polda Lampung, serta tamu undangan sebagai bentuk sinergi dan komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkotika serta kepemilikan senjata api ilegal di Provinsi Lampung.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Lampung menegaskan bahwa Polda Lampung terus mendukung Program Asta Cita Presiden RI melalui upaya preemtif, preventif, dan represif dalam pemberantasan narkoba. Selama periode Januari–Juli 2026, Polda Lampung berhasil mengungkap 29 kasus narkoba dengan 35 tersangka, serta memusnahkan barang bukti narkotika senilai sekitar Rp264,979 miliar yang diperkirakan telah menyelamatkan 829.264 jiwa. Selain itu, Polda Lampung juga menerima penyerahan 166 pucuk senjata api rakitan dan 114 butir amunisi dari masyarakat.
Polda Lampung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan peredaran narkoba maupun kepemilikan senjata api ilegal melalui layanan Polri 110 dan aplikasi Siger Presisi, demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif.
Sumber : Bidhumas Polda Lampung. ( Wid )

