

ANALISASIBERNEWS.COM

JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri. Acara ini berlangsung di Aula Madellu, Lt. 4 Gedung NTMC Polri, Jakarta, pada Kamis (11/06/2026).
Jabatan Dirgakkum Korlantas Polri resmi diserahterimakan dari Brigjen Pol. Faizal kepada Kombes Pol. I Made Agus Prasatya.
Dalam amanatnya, Kakorlantas menegaskan bahwa Direktorat Penegakan Hukum memiliki peran yang sangat strategis. Utamanya dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

“Seluruh jajaran penegakan hukum diharapkan terus mengedepankan pendekatan yang humanis, profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” ujar Irjen Pol. Agus Suryonugroho dalam keterangannya.
Selain itu, Kakorlantas juga menekankan pentingnya transformasi digital. Pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) harus terus ditingkatkan sebagai instrumen utama penegakan hukum lalu lintas yang modern, akuntabel, dan berkeadilan.
Rekam Jejak dan Reformasi PNBP Tilang :
Penunjukan Kombes Pol. I Made Agus Prasatya sebagai Dirgakkum Korlantas Polri yang baru dinilai sangat tepat. Hal ini tidak terlepas dari rekam jejak dan kontribusi besarnya dalam berbagai program strategis di bidang lalu lintas.
Salah satu capaian penting yang berhasil dikawalnya adalah reformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tilang. Program ini melibatkan kolaborasi kuat antara Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.
Perjalanan reformasi tersebut dirintis sejak tahun 2020. Saat itu, Kombes Pol. I Made Agus Prasatya dipercaya untuk membangun kerja sama lintas lembaga agar pengelolaan dana tilang menjadi lebih transparan, akuntabel, serta mampu mendukung pengembangan ETLE Nasional Presisi.
Perjuangan panjang tersebut akhirnya membuahkan hasil nyata dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Regulasi yang telah berlaku sejak 1 Januari 2025 ini menjadi tonggak sejarah baru. Aturan ini memastikan pengelolaan PNBP Tilang di Indonesia berjalan dengan lebih transparan, akuntabel, dan kolaboratif. ( Wid )


Tidak ada komentar