

Nomor: 07/EKG/TGR/VI/2026

Tangerang, 9 Juni 2026
Dua tahun perjalanan program dan visi “Tangerang Gemilang” telah berlangsung. Media Analisaber mengapresiasi berbagai upaya dan kerja keras Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menjalankan roda pemerintahan serta pembangunan daerah.


Namun demikian, apresiasi tanpa evaluasi hanya akan menjadi pujian kosong. Masyarakat memiliki hak untuk bertanya:
Apakah Tangerang sudah benar-benar gemilang dalam kinerja dan pelayanan, atau hanya gemilang dalam slogan dan publikasi?
Rilis ini bukan vonis, melainkan sebuah EKG Kepemimpinan (Elektrokardiogram Kepemimpinan)—alat ukur untuk melihat denyut pemerintahan secara objektif berdasarkan data, bukan alat untuk menghakimi.
Pasal 69 mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada DPRD dan masyarakat.
Pasal 11 menegaskan bahwa informasi mengenai APBD, realisasi program, pelayanan publik, dan kinerja pemerintah merupakan informasi yang wajib tersedia bagi masyarakat.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara berkala.
Mengacu pada prinsip hukum yang berlaku, Media Analisaber tidak menuduh adanya kegagalan pemerintahan. Yang kami dorong adalah pengujian dan evaluasi terbuka berdasarkan data dan fakta.
Pemerintahan yang baik tidak perlu takut terhadap evaluasi.
Seluruh poin berikut merupakan indikator evaluasi, bukan tuduhan.
Publik berhak mengetahui sejauh mana target pembangunan dalam visi “Tangerang Gemilang” telah tercapai.
Pertanyaan yang perlu dijawab:
Data LPPD, RPJMD, dan BPS dapat menjadi alat ukur yang objektif.
Pelayanan publik merupakan wajah utama pemerintah.
Pertanyaan yang perlu dijawab:
Data dari Mal Pelayanan Publik (MPP), LAPOR!, dan survei kepuasan masyarakat perlu dipublikasikan secara terbuka.
Pertanyaan yang perlu dijawab:
Masyarakat berhak mengetahui efektivitas penggunaan anggaran melalui data LPSE, APBD, dan laporan keuangan daerah.
Musrenbang harus menjadi ruang aspirasi yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
Pertanyaan yang perlu dijawab:
Notulen Musrenbang dan dokumen perencanaan daerah dapat menjadi indikator keterlibatan publik.
Kabupaten Tangerang masih menghadapi berbagai persoalan strategis seperti:
Pertanyaan utamanya:
Apakah dalam dua tahun terakhir kebijakan pemerintah telah mengubah peta masalah tersebut secara signifikan?
Data BPBD, DLHK, dan OPD terkait dapat memberikan jawabannya.
Kepada Bupati Kabupaten Tangerang, DPRD Kabupaten Tangerang, serta partai-partai pengusung:
Laksanakan forum evaluasi publik yang disiarkan secara langsung dengan melibatkan:
Sajikan data kinerja secara transparan dan buka ruang tanya jawab tanpa pembatasan yang tidak perlu.
Sebagaimana amanat Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, DPRD harus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah.
Pengawasan tidak boleh berhenti pada rapat seremonial semata.
Partai politik pengusung memiliki tanggung jawab moral untuk menjelaskan capaian dan evaluasi pemerintahan kepada konstituen secara terbuka.
Publik perlu memiliki akses terhadap informasi real-time mengenai:
Bapak Bupati yang kami hormati,
Jabatan adalah amanah. Amanah harus diuji, bukan hanya dipuji.
“Tangerang Gemilang” akan menjadi warisan pembangunan yang membanggakan apabila berani dievaluasi secara berkala dan terbuka.
Sebaliknya, slogan tanpa keterbukaan data berisiko kehilangan kepercayaan publik.
Media Analisaber tidak sedang mencari lawan. Kami sedang mencari jawaban demi Kabupaten Tangerang yang lebih baik bagi generasi hari ini dan generasi mendatang.
Spanduk dapat dicetak dalam semalam. Kepercayaan rakyat dibangun melalui kerja nyata, transparansi, dan konsistensi selama bertahun-tahun.
Hormat Kami,
Redaksi Media Analisaber
Kontak Konfirmasi dan Permintaan Data: WA Redaksi : +62 821-2969-5902
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik Dewan Penasehat Media Analisaber
Rilis pers ini disusun sebagai bentuk partisipasi publik dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Seluruh pertanyaan, kritik, analisis, dan pendapat yang dimuat dalam rilis ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers yang dilakukan secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.
Media Analisaber tidak bermaksud menuduh, memfitnah, atau menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak mana pun. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat evaluatif, berdasarkan data publik, dokumen resmi, serta kepentingan masyarakat untuk memperoleh informasi yang berimbang.
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan, memiliki data pembanding, klarifikasi, sanggahan, atau hak jawab atas isi rilis ini, Media Analisaber membuka ruang seluas-luasnya untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11, Pasal 1 angka 12, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Media Analisaber berkomitmen menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan informasi, independensi pers, serta Kode Etik Jurnalistik dalam setiap produk jurnalistik yang diterbitkan.
“Demokrasi yang sehat tidak takut pada pertanyaan. Pemerintahan yang kuat tidak alergi terhadap evaluasi. Data terbuka adalah jembatan antara kepercayaan rakyat dan keberhasilan pembangunan.”


Tidak ada komentar