x
Hotline News

SUDAH GEMILANG ATAU BARU GEMERLAP LAMPU?

waktu baca 5 menit
Selasa, 9 Jun 2026 10:20 17 siberadmin

RILIS PERS EKSKLUSIF

MEDIA ANALISABER

Nomor: 07/EKG/TGR/VI/2026

2 TAHUN TANGERANG GEMILANG:

DESAKAN EKG KEPEMIMPINAN SECARA TERBUKA

AnalisasiberNews.com

Tangerang, 9 Juni 2026

Dua tahun perjalanan program dan visi “Tangerang Gemilang” telah berlangsung. Media Analisaber mengapresiasi berbagai upaya dan kerja keras Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menjalankan roda pemerintahan serta pembangunan daerah.

Namun demikian, apresiasi tanpa evaluasi hanya akan menjadi pujian kosong. Masyarakat memiliki hak untuk bertanya:

Apakah Tangerang sudah benar-benar gemilang dalam kinerja dan pelayanan, atau hanya gemilang dalam slogan dan publikasi?

Rilis ini bukan vonis, melainkan sebuah EKG Kepemimpinan (Elektrokardiogram Kepemimpinan)—alat ukur untuk melihat denyut pemerintahan secara objektif berdasarkan data, bukan alat untuk menghakimi.


I. LANDASAN HUKUM

EVALUASI ADALAH PERINTAH UNDANG-UNDANG, BUKAN SERANGAN POLITIK

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 69 mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada DPRD dan masyarakat.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pasal 11 menegaskan bahwa informasi mengenai APBD, realisasi program, pelayanan publik, dan kinerja pemerintah merupakan informasi yang wajib tersedia bagi masyarakat.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara berkala.

Prinsip Praduga Tak Bersalah

Mengacu pada prinsip hukum yang berlaku, Media Analisaber tidak menuduh adanya kegagalan pemerintahan. Yang kami dorong adalah pengujian dan evaluasi terbuka berdasarkan data dan fakta.

Pemerintahan yang baik tidak perlu takut terhadap evaluasi.


II. LIMA TITIK DENYUT YANG WAJIB DIAUDIT PUBLIK

Seluruh poin berikut merupakan indikator evaluasi, bukan tuduhan.

1. Denyut Eksekusi Program

Janji vs Realisasi

Publik berhak mengetahui sejauh mana target pembangunan dalam visi “Tangerang Gemilang” telah tercapai.

Pertanyaan yang perlu dijawab:

  • Bagaimana perkembangan wilayah yang masih tertinggal?
  • Seberapa besar penurunan titik rawan banjir?
  • Apakah capaian pembangunan sesuai target RPJMD?

Data LPPD, RPJMD, dan BPS dapat menjadi alat ukur yang objektif.


2. Denyut Pelayanan Publik

Pelayanan publik merupakan wajah utama pemerintah.

Pertanyaan yang perlu dijawab:

  • Berapa nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) RSUD Kabupaten Tangerang?
  • Apakah antrean layanan kesehatan BPJS masih menjadi keluhan?
  • Apakah proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan melalui OSS sudah benar-benar mempermudah UMKM?

Data dari Mal Pelayanan Publik (MPP), LAPOR!, dan survei kepuasan masyarakat perlu dipublikasikan secara terbuka.


3. Denyut Anggaran

APBD Triliunan Rupiah Mengalir ke Mana?

Pertanyaan yang perlu dijawab:

  • Berapa nilai SILPA yang tersisa?
  • Bagaimana progres 10 proyek terbesar yang didanai APBD?
  • Apakah belanja modal lebih dominan dibanding belanja aparatur?

Masyarakat berhak mengetahui efektivitas penggunaan anggaran melalui data LPSE, APBD, dan laporan keuangan daerah.


4. Denyut Partisipasi Publik

Musrenbang harus menjadi ruang aspirasi yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.

Pertanyaan yang perlu dijawab:

  • Apakah aspirasi masyarakat terkait rob pesisir, kemacetan, dan persoalan sampah masuk dalam prioritas pembangunan?
  • Berapa persen usulan masyarakat yang benar-benar direalisasikan?

Notulen Musrenbang dan dokumen perencanaan daerah dapat menjadi indikator keterlibatan publik.


5. Denyut Strategis Daerah

Kabupaten Tangerang masih menghadapi berbagai persoalan strategis seperti:

  • Banjir di sejumlah wilayah.
  • Abrasi pesisir utara.
  • Pencemaran lingkungan.
  • Alih fungsi lahan pertanian.
  • Pertumbuhan kawasan perkotaan yang semakin pesat.

Pertanyaan utamanya:

Apakah dalam dua tahun terakhir kebijakan pemerintah telah mengubah peta masalah tersebut secara signifikan?

Data BPBD, DLHK, dan OPD terkait dapat memberikan jawabannya.


III. TUNTUTAN MEDIA ANALISABER

“BUKA DADA, BUKA DATA”

Kepada Bupati Kabupaten Tangerang, DPRD Kabupaten Tangerang, serta partai-partai pengusung:

1. Gelar Paparan Kinerja Dua Tahun Secara Terbuka

Laksanakan forum evaluasi publik yang disiarkan secara langsung dengan melibatkan:

  • Akademisi
  • Tokoh masyarakat
  • LSM
  • Insan pers
  • Organisasi kepemudaan

Sajikan data kinerja secara transparan dan buka ruang tanya jawab tanpa pembatasan yang tidak perlu.

2. DPRD Mengoptimalkan Fungsi Pengawasan

Sebagaimana amanat Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, DPRD harus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah.

Pengawasan tidak boleh berhenti pada rapat seremonial semata.

3. Partai Pengusung Menjelaskan Kinerja Kepada Publik

Partai politik pengusung memiliki tanggung jawab moral untuk menjelaskan capaian dan evaluasi pemerintahan kepada konstituen secara terbuka.

4. Membangun Dashboard “Tangerang Gemilang”

Publik perlu memiliki akses terhadap informasi real-time mengenai:

  • Progres proyek pembangunan.
  • Ketersediaan layanan kesehatan.
  • Pengelolaan pengaduan masyarakat.
  • Capaian indikator pembangunan daerah.

PENUTUP

Bapak Bupati yang kami hormati,

Jabatan adalah amanah. Amanah harus diuji, bukan hanya dipuji.

“Tangerang Gemilang” akan menjadi warisan pembangunan yang membanggakan apabila berani dievaluasi secara berkala dan terbuka.

Sebaliknya, slogan tanpa keterbukaan data berisiko kehilangan kepercayaan publik.

Media Analisaber tidak sedang mencari lawan. Kami sedang mencari jawaban demi Kabupaten Tangerang yang lebih baik bagi generasi hari ini dan generasi mendatang.

Pesan Akhir

Spanduk dapat dicetak dalam semalam. Kepercayaan rakyat dibangun melalui kerja nyata, transparansi, dan konsistensi selama bertahun-tahun.


Hormat Kami,

Redaksi Media Analisaber

Kontak Konfirmasi dan Permintaan Data: WA Redaksi : +62 821-2969-5902

Pengamat Kebijakan Publik dan Politik Dewan Penasehat Media Analisaber


CATATAN REDAKSI

Rilis pers ini disusun sebagai bentuk partisipasi publik dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Seluruh pertanyaan, kritik, analisis, dan pendapat yang dimuat dalam rilis ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers yang dilakukan secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.

Media Analisaber tidak bermaksud menuduh, memfitnah, atau menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak mana pun. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat evaluatif, berdasarkan data publik, dokumen resmi, serta kepentingan masyarakat untuk memperoleh informasi yang berimbang.

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan, memiliki data pembanding, klarifikasi, sanggahan, atau hak jawab atas isi rilis ini, Media Analisaber membuka ruang seluas-luasnya untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11, Pasal 1 angka 12, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Media Analisaber berkomitmen menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan informasi, independensi pers, serta Kode Etik Jurnalistik dalam setiap produk jurnalistik yang diterbitkan.


“Demokrasi yang sehat tidak takut pada pertanyaan. Pemerintahan yang kuat tidak alergi terhadap evaluasi. Data terbuka adalah jembatan antara kepercayaan rakyat dan keberhasilan pembangunan.”

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x