

ANALISASIBERNEWS.COM

MEDAN – Mantan Kepala Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Tapanuli Tengah, Saihot Pandiangan, mengaku melakukan korupsi dana desa sebesar Rp2,9 miliar karena disuruh oleh Kepala Dinas yang telah meninggal dunia. Hal ini diungkapkannya saat sidang di Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang di Ruang Cakra 9.
Saat ditanya hakim mengenai tujuan penggunaan uang dan cara memuluskannya, Saihot menyatakan bahwa uang tersebut bukan untuk dirinya sendiri, melainkan atas permintaan Kadis yang telah wafat. Ia menjelaskan bahwa tindakan korupsi dilakukan melalui mekanisme pencairan anggaran dana desa, dan ia mengaku memegang pencairan tersebut bukan sebagai bendahara, melainkan karena permintaan Kadis yang kemudian menyuruhnya mengantar uang tersebut.
Ketika hakim menanyakan apakah tindakannya sesuai dengan undang-undang, Saihot tidak menjawab secara langsung namun mengaku tidak bisa melawan perintah Kadis. Ia juga menyebut bahwa sebagian kegiatan desa memang terlaksana dan dilakukan oleh Kadis tersebut.

Setelah mendengarkan kesaksian terdakwa, hakim menyatakan bahwa alasan yang diajukan Saihot tidak dapat diterima dan menyampaikan bahwa tuntutan akan dilakukan minggu depan.
Sebelumnya, Saihot didakwa melakukan korupsi dana desa dengan dugaan penyimpangan anggaran selama empat tahun (2020-2024), dengan indikasi manipulasi dokumen dan laporan pertanggungjawaban. Jaksa menyatakan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp2.938.000.000 akibat perbuatan terdakwa.
Penulis : S Tarigan
Sumber: Detik Sumut


Tidak ada komentar