

ANALISASIBERNEWS.COM

BITUNG – Di ruang-ruang kelas SMKN 6 Bitung, harapan akan pendidikan vokasi yang modern dan berdaya saing seharusnya menjadi prioritas utama. Namun, alih-alih menikmati fasilitas “Smart Class” yang mumpuni, para siswa justru dihadapkan pada realitas bangunan yang diduga jauh dari standar teknis, di tengah pusaran dugaan korupsi yang menyelimuti pengelolaan anggaran negara.


Pembangunan sarana prasarana sekolah yang menelan dana fantastis hingga Rp5,7 miliar ini, kini justru memicu keprihatinan mendalam bagi masa depan siswa.

Di balik tembok-tembok yang dibangun, tersimpan kecurigaan adanya “permainan” sistematis yang melibatkan Kepala Sekolah, Aripin Abas, S.Pd., M.Pd.
Ketika Hak Siswa Dikorbankan demi Markup
Proyek revitalisasi yang digadang-gadang sebagai langkah maju bagi kualitas pendidikan di Bitung ini, kini tercium aroma penyimpangan.

Alih-alih mendapatkan fasilitas kelas yang nyaman dan layak, siswa diduga menerima “sisa” dari praktik markup dan penurunan kualitas material yang disengaja.
”Pendidikan adalah investasi masa depan.
Jika anggaran yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas belajar siswa justru dikurangi kualitasnya atau bahkan ‘dikebiri’ oleh oknum tertentu, maka yang sebenarnya dirugikan bukan hanya negara, melainkan hak belajar anak-anak kita,” ujar salah satu pemerhati pendidikan yang menyoroti kasus ini.
Pola “Panitia Siluman” dan Minimnya Transparansi
Temuan di lapangan menunjukkan adanya upaya menutup-nutupi realitas proyek melalui ketiadaan time schedule yang jelas di lokasi.
Lebih jauh lagi, penggunaan “panitia siluman”—sebuah tim internal yang dibentuk sepihak—diduga kuat menjadi cara untuk menyingkirkan pengawasan resmi.
Praktik ini menciptakan tembok tebal yang menghalangi publik, termasuk orang tua murid, untuk mengetahui bagaimana uang rakyat digunakan.
Kondisi ini mencerminkan pengabaian terhadap etika kepemimpinan pendidikan yang seharusnya mengedepankan integritas dan keteladanan.
Menagih Integritas di Atas Kasus Rp5,7 Miliar
Berdasarkan data yang dihimpun dari tahun anggaran 2023 hingga 2025, indikasi kerugian negara mencapai angka Rp5,7 miliar.
Angka yang sangat besar, yang jika dikelola dengan jujur, seharusnya mampu mengubah wajah SMKN 6 Bitung menjadi pusat unggulan vokasi di Sulawesi Utara.
Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Kejati Sulawesi Utara dan Polda Sulawesi Utara didesak untuk tidak hanya melihat angka-angka dalam laporan, tetapi juga melihat “wajah-wajah siswa” yang terdampak langsung akibat fasilitas yang tidak layak.
Audit investigasi dan uji teknis lapangan menjadi tuntutan yang tidak bisa ditawar lagi. Publik di Bitung menanti keberanian aparat untuk membongkar praktik ini hingga ke akarnya.
Apakah integritas pendidikan akan dipulihkan, ataukah para siswa harus terus belajar di dalam ruang kelas yang menjadi saksi bisu dari praktik penyimpangan?
Sampai berita ini diturunkan, pihak SMKN 6 Bitung masih menutup ruang bagi klarifikasi, meninggalkan tanda tanya besar bagi mereka yang menaruh harapan pada masa depan pendidikan di kota ini.
(Dave)


Tidak ada komentar