

MEDAN,|Analisasiberanews.com – Putusan bebas Pengadilan Negeri Medan terhadap empat terdakwa kasus peralihan aset PTPN II memicu perdebatan luas di masyarakat. Keempat terdakwa yakni mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, Direktur PT NDP Iman Surbakti, mantan Kepala BPN Sumut Askani, dan mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahman Lubis dibebaskan pada Rabu (3/6/2026) dan majelis hakim memerintahkan mereka dibebaskan dari Rutan Tanjung Gusta. Menanggapi hal itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan akan mengajukan banding.

Perdebatan semakin memanas setelah tokoh masyarakat adat mengemukakan sejarah kepemilikan tanah yang kini disengketakan. Wilayah Sumatera Utara yang menjadi lokasi perkara, termasuk di dalamnya kawasan yang kini menjadi pusat perdebatan, sejak abad ke-17 merupakan wilayah kedaulatan Kesultanan Melayu Deli dan Kesultanan Melayu Serdang. Berdasarkan hukum adat dan aturan kesultanan, seluruh tanah adalah milik kesultanan dan masyarakat adat Melayu yang diatur secara turun-temurun.
Pada masa kolonial Belanda, Sultan memberikan izin pakai atau konsesi kepada perusahaan asing, bukan menjual hak milik penuh. Status ini hanya berupa sewa jangka panjang, bukan peralihan hak tetap. Setelah Indonesia merdeka, lahan konsesi tersebut diambil alih negara melalui proses nasionalisasi dan kemudian dijadikan aset Perkebunan Nusantara (PTPN).
Datok Arifin selaku tokoh masyarakat adat menegaskan: “Itu lahan rampokan. Semua lahan yang dikuasai PTPN di Sumut dulunya milik Kesultanan Deli dan Serdang. Alas haknya hanya berupa konsesi dengan pihak asing, bukan kepemilikan penuh. Saat pembangunan Citraland dimulai, pihak kesultanan sudah melakukan upaya hukum untuk menuntut haknya.”

Ia menambahkan bahwa penguasaan lahan oleh negara dilakukan tanpa memberikan ganti rugi kepada kesultanan selaku pemilik asal. “Sekarang lahan itu justru dialihkan kepada pihak swasta. Masyarakat adat hanya bisa melihat dan menunggu bagaimana pemerintah menyelesaikan perkara ini,” tegasnya.
Penulis: S Tarigan
Editor: Masturo


Tidak ada komentar