x
Hotline News

SMPN 8 Kota Serang di Duga Melanggar Aturan Surat Edaran Larangan, Instruksi Presiden Republik Indonesia di Abaikan

waktu baca 3 menit
Jumat, 5 Jun 2026 21:42 35 Kaperwil Banten

Serang,|Analisasibernews.com – SMPN 8 Kota Serang, dikabarkan telah mengadakan kegiatan study tour ke wilayah Bandung pada Kamis malam,13 Mei 2026.

Berdasarkan hasil investigasi tim.analisasibernews.com pada Jumat, 30 Mei 2026, salah satu siswa yang enggan disebut namanya membenarkan adanya kegiatan tersebut. “Iya betul,pak berangkat nya pada tanggal 13 mei 2026 sekitar jam 23:00 malam. Biayanya Rp.350 ribu per siswa. yang ikut kurang lebih 100 siswa dengan 3 unit bus dan 1 travel,lokasi beraga,Asia Afrika,dan pengalengan. jumat, 5 juni 2026 bebernya.

Sementara itu,dinas pendidikan kota serang resmi memberikan larangan melaului surat edaran (SE)study tour bagi semua pelajar dari sekolah TK,SD sampai sekolah menengah (SMP)

Hal ini tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 421.3/04352-pemb.SMP/ tentang pelarangan pembelajaran di luar kelas(outing class )

Tim awak media Analisasibernews.com saat mengkonfirmasi lewat via chat WhatsApp Rosidi selaku kepala sekolah tida ada respon.dan juga tanggapan bahkan ditelfon juga sangat sulit untuk dihubugi keluhnya.

Ditempat terpisah tim awak media Analisasibernews.com mencoba konfirmasi, melalui rekan kerja satu profesi inisial AS dan SL ,temui Ahmad Sufi,S.pd. sebagai kabid pembinaan, kota serang , di ruang kerja nya ,ahmad Sufi ,menerangkan bahwa kegiatan Acara perpisahan study tour tersebut,lagian juga itu ,kan kejadian nya sudah lama pak mau gimana lagi..?

Menindaklanjuti terkait persoalan yang di duga ada nya, indikasi praktik acara perpisahan siswa/siswi SMPN 8 Kota Serang dengan dalih megadakan study tour tim media analisasibernews.com gerak cepat ,mengkonfirmasi Kepala dinas pendidikan H.Ahmad Nuri,S.H.,M.si merespon”, ia pak coba Cek ini kebijakan pihak Sekolah atau Inisiatif di luar sekolah,”padahal sudah saya tegor itu kang, nanti juga ketemu temen”Papar nya.

Masih lanjut tim awak media Analisasibernews.com terus menggali informasi dan menelusuri sampai sejauh mana ada nya praktik yang di duga ada nya pungutan liar( pugli) dengan dalih mengadakan study tour di luar wilayah Provinsi Banten.

Padahal sudah jelas dalam Larangan surat edaran tersebut dengan secara tertulis yang sudah sah diresmikan oleh bapa walikota serang, tida diperbolehkan,ada nya kegiatan acara study tour.

Surat Edaran: nomor 100/05 Pemt-/ SE/III/2025,menindaklanjuti instruksi presiden republik indonesia nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran belanja pendapatan daerah tahun anggaran 2025 serta dalam rangka merespons isu-isu yang beredar di masyarakat disampaikan hal- hal
Sebagai berikut:

-Tidak melaksanakan kegiatan study tour bagi para didik,guru dan tenaga kependidikan.

-Tidak melaksanakan kegiatan seremonial
Perpisahan/perlepasan/wisuda lulusan diluar lingkungan sekolah yang bersangkutan atau membebani biaya kepada orang tua/wali murid.

-Kepala dinas pendidikan dan kebudayan kota serang untuk melakukan monitoring dan evaluasi serta,melaporkan pelaksanaan nya kepada walikota serang
melalui sekretaris daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMPN 8 Kota Serang belum memberikan keterangan resmi, terkait tujuan acara kegiatan study tour tersebut tambahnya.

Catatan Redaksi: Berita ini berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari hasil sumber dilapangan.Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak- pihak yang disebutkan dalam
Pemberitaan ini sesuai ketentuan undang- undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

 

( Masturo)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x