x
Hotline News

VIRAL! Dugaan Penagihan Utang Lewat Media Sosial Picu Kontroversi, Ahli Ingatkan Risiko Hukum Penyebaran Identitas Pribadi

waktu baca 3 menit
Jumat, 5 Jun 2026 00:38 62 siberadmin

AnalisasiberNews.com

GORONTALO Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan unggahan yang diduga berisi persoalan utang-piutang antara dua individu. Dalam unggahan yang beredar luas, akun bernama Iraa Hasan secara terbuka menyebut nama seorang perempuan bernama Tanti Tamadi yang diklaim memiliki kewajiban utang.

 

Tak hanya menyebut identitas yang bersangkutan, unggahan tersebut juga diduga menyeret nama keluarga serta menyinggung pihak yang disebut sebagai kuasa hukum Tanti Tamadi. Sejumlah kalimat bernada keras dan tantangan yang dituliskan dalam unggahan tersebut sontak memancing beragam reaksi dari pengguna media sosial.

Berdasarkan tangkapan layar yang beredar, terdapat pula pernyataan yang disertai sumpah dengan menyebut nama Allah SWT serta narasi yang dianggap sebagian pihak sebagai bentuk tekanan sosial terhadap individu yang disebut dalam unggahan tersebut.

Fenomena ini kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai batas antara hak menyampaikan keluhan pribadi dan potensi pelanggaran hukum akibat penyebaran identitas seseorang di ruang digital.

Sejumlah pengamat hukum mengingatkan bahwa sengketa utang-piutang pada dasarnya merupakan ranah perdata yang seharusnya diselesaikan melalui jalur musyawarah, mediasi, atau mekanisme hukum yang berlaku. Membuka identitas seseorang ke ruang publik tanpa putusan hukum yang berkekuatan tetap dapat menimbulkan persoalan hukum baru.

Selain itu, penyebaran data pribadi, foto, maupun tuduhan yang belum teruji kebenarannya berpotensi menimbulkan dampak sosial, psikologis, hingga kerugian reputasi bagi pihak yang disebut.

Potensi Aspek Hukum

Peristiwa seperti ini dapat dikaji melalui sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP)

  • Pasal 65 mengatur larangan memperoleh, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum.

2. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

  • Pasal 27A mengatur mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
  • Pasal 28 ayat (2) dapat menjadi pertimbangan apabila suatu unggahan menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan unsur tertentu.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

  • Pasal 1365 mengatur mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dapat menjadi dasar gugatan apabila seseorang merasa dirugikan akibat tindakan pihak lain.

Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.

Publik Diminta Bijak

Kasus yang tengah menjadi sorotan ini menjadi pengingat bahwa media sosial bukanlah ruang pengadilan. Setiap tuduhan, klaim, maupun informasi yang menyangkut nama baik seseorang perlu disampaikan secara hati-hati dan bertanggung jawab.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak serta-merta mempercayai informasi yang beredar sebelum adanya klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Tanti Tamadi maupun pihak yang disebut sebagai kuasa hukumnya terkait unggahan yang viral tersebut. Karena itu, informasi yang beredar masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi lebih lanjut guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Tim Analisa Gorontalo masih berupaya menghubungi seluruh pihak yang terkait untuk mendapatkan penjelasan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kaperwil Analisa Gorontalo


Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Sesuai Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak memiliki Hak Jawab untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini demi menjunjung tinggi prinsip cover both sides, akurasi, keberimbangan, dan praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x