ANALISASIBERNEWS.COM
ASAHAN,,| Jajaran Polsek Kota Kisaran Timur, Polres Asahan, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial P.A.T (19) dan D.A.L (40) pada Kamis dini hari, 28 Mei 2026, di wilayah Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan petugas terhadap lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Saat dilakukan penggerebekan, salah satu terduga pelaku berinisial D.A.L diduga berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya ke dalam kloset serta membakar sejumlah plastik pembungkus di kamar mandi.
Meski demikian, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Sebagian barang bukti ditemukan tersembunyi di dalam tong penyaringan air yang berada di kamar mandi.
Barang Bukti yang Diamankan
- 5 plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu;
- 2 kaca pirex yang berisi lekatan diduga sabu;
- 1 bongkahan hasil pembakaran;
- 1 unit timbangan digital;
- 1 buah pipet yang telah dimodifikasi;
- Sejumlah plastik klip kosong;
- 1 buah dompet warna hitam.
Kapolsek Kota Kisaran Timur, IPTU Komang Sri Ayu Kumala, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Sementara itu, Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba merupakan salah satu prioritas utama kepolisian. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Asahan guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Syahril Tarigan
Catatan Redaksi
Penyebutan identitas dalam pemberitaan ini menggunakan inisial sesuai prinsip perlindungan hak asasi dan asas praduga tak bersalah. Seseorang yang diamankan, ditetapkan sebagai tersangka, atau sedang menjalani proses hukum tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tidak ada komentar