ANALISASIBERNEWS.COM
Tuntutan Akademis kepada Pemerintah Kota Bandung dan 37 Perusahaan Teknologi Informasi
Kajian Pengamat Kebijakan Publik dan Politik terhadap Rencana Aksi 37 Perusahaan IT Terkait Pemotongan Kabel Fiber Optik
Bandung, 31 Mei 2026
Kami menyampaikan hasil kajian hukum, kebijakan publik, dan tata kelola pemerintahan terkait rencana aksi yang akan dilakukan oleh 37 perusahaan teknologi informasi (IT) di kawasan Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, pada 2 Juni 2026. Aksi tersebut merupakan respons atas dugaan pemotongan kabel Fiber Optik (FO) secara sepihak dalam rangka penertiban utilitas kota.
Kajian ini disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, asas-asas pemerintahan yang baik, serta teori-teori tata kelola publik modern. Tujuannya adalah memberikan perspektif objektif guna mencegah polemik yang tidak produktif dan mendorong penyelesaian yang berkeadilan bagi seluruh pihak.
I. FAKTA HUKUM YANG PERLU MENJADI PERHATIAN
1. Rencana Aksi 37 Perusahaan IT
Berdasarkan informasi yang beredar, sebanyak 37 perusahaan IT berencana mengirimkan masing-masing satu kendaraan operasional dan sekitar 10 pegawai untuk menghadiri aksi pada 2 Juni 2026 di kawasan Asia Afrika.
Implikasi:
Peristiwa ini merupakan sinyal serius dari pelaku industri digital terhadap iklim investasi dan kepastian usaha di Kota Bandung. Jika tidak ditangani secara tepat, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kepercayaan investor terhadap tata kelola infrastruktur digital daerah.
2. Pemkot Berwenang Menertibkan, Namun Tidak Berwenang Bertindak Di Luar Prosedur Hukum
Dasar Kewenangan Pemerintah Daerah
- UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Perda Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Utilitas.
- PP Nomor 39 Tahun 2021 yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan penataan jaringan yang mengganggu keselamatan dan ketertiban umum.
Batas Kewenangan Pemerintah Daerah
- UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas kepastian hukum dan proporsionalitas.
- PP Nomor 39 Tahun 2021 yang mengatur pentingnya pemberitahuan, koordinasi, dan tahapan penertiban.
- Pasal 1365 KUH Perdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Kesimpulan Hukum
Apabila pemotongan kabel dilakukan tanpa pemberitahuan tertulis, tanpa tenggat waktu yang memadai, dan tanpa koordinasi dengan pemilik jaringan, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum berupa gugatan perdata maupun sengketa tata usaha negara.
3. Perusahaan IT Memiliki Hak Berusaha, Namun Wajib Mematuhi Ketentuan Penataan Utilitas
Dasar Hak Pelaku Usaha
- Pasal 33 UUD 1945.
- UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya.
- UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kewajiban Pelaku Usaha
- Memenuhi perizinan yang dipersyaratkan.
- Mematuhi ketentuan penataan utilitas daerah.
- Membayar retribusi atau kewajiban lain yang diatur dalam peraturan daerah.
- Mendukung program penataan jaringan sesuai PP Nomor 39 Tahun 2021.
Kesimpulan Hukum
Apabila jaringan telah memiliki izin dan memenuhi kewajiban administrasi, maka tindakan pemutusan tanpa prosedur dapat dipersoalkan secara hukum. Sebaliknya, apabila jaringan terbukti tidak berizin atau melanggar aturan, maka perusahaan wajib mengikuti proses penataan yang ditetapkan pemerintah.
II. ARGUMENTASI AKADEMIS: INI BUKAN SEKADAR SOAL KABEL, MELAINKAN KAPASITAS NEGARA
1. Perspektif Joel Migdal
Menurut Joel Migdal, negara yang kuat adalah negara yang mampu membangun negosiasi dan kepatuhan melalui tata kelola yang efektif, bukan semata-mata melalui tindakan koersif. Konflik berkepanjangan antara pemerintah dan pelaku usaha menunjukkan lemahnya kapasitas koordinasi kebijakan.
2. Perspektif Elinor Ostrom
Infrastruktur utilitas publik merupakan sumber daya bersama yang memerlukan mekanisme pengelolaan kolektif. Solusi terbaik adalah membangun aturan bersama, pengawasan bersama, dan kepastian hak serta kewajiban semua pihak.
3. Perspektif New Public Service (Denhardt)
Pemerintah berfungsi sebagai pelayan publik yang bertugas memfasilitasi kepentingan masyarakat dan dunia usaha secara seimbang. Tata kelola yang baik menempatkan dialog dan kolaborasi sebagai instrumen utama penyelesaian masalah.
III. DAMPAK YANG BERPOTENSI TIMBUL
1. Dampak Ekonomi
Gangguan layanan internet berpotensi memengaruhi aktivitas perdagangan elektronik, layanan keuangan digital, pusat layanan bisnis (BPO), dan sektor ekonomi digital lainnya.
2. Dampak Sosial
Gangguan jaringan dapat memengaruhi pelayanan publik berbasis digital, termasuk layanan kesehatan, pendidikan, perpajakan, BPJS, dan administrasi pemerintahan.
3. Dampak Politik
Polemik berkepanjangan dapat memunculkan persepsi negatif terhadap iklim investasi dan tata kelola pemerintahan daerah.
4. Dampak Hukum
Potensi munculnya gugatan perdata, gugatan tata usaha negara, maupun tuntutan ganti rugi yang dapat menimbulkan konsekuensi terhadap keuangan daerah apabila terbukti terjadi pelanggaran prosedur.
IV. TUNTUTAN AKADEMIS: LIMA SOLUSI WIN-WIN
Kami tidak memihak kepada pemerintah maupun pelaku usaha. Kami memihak kepada hukum, kepastian usaha, dan kepentingan masyarakat Kota Bandung.
Untuk Pemerintah Kota Bandung
1. Menghentikan Pemotongan Kabel Secara Sepihak
Segala tindakan penertiban harus mengedepankan prinsip due process of law dan asas-asas pemerintahan yang baik.
2. Membentuk Forum “Meja Bundar Utilitas Digital”
Melibatkan Pemkot Bandung, Kominfo, Dinas terkait, asosiasi penyelenggara internet, PLN, dan seluruh perusahaan yang terdampak untuk menyusun peta jalan penataan utilitas.
3. Melakukan Audit Terbuka
Menyampaikan kepada publik data jaringan yang legal, belum terdaftar, maupun yang masih memerlukan penyesuaian administrasi.
Untuk 37 Perusahaan IT
4. Mengedepankan Dialog dan Audiensi
Aksi penyampaian pendapat dapat diarahkan menjadi forum audiensi resmi dengan membawa data perizinan, bukti investasi, serta usulan solusi konkret.
5. Membentuk Konsorsium Infrastruktur Bersama
Mendorong pembangunan sistem ducting atau utilitas bawah tanah secara kolaboratif antara pemerintah dan pelaku usaha guna menciptakan tata kelola jaringan yang lebih tertata dan berkelanjutan.
V. PENUTUP: UJIAN KEPEMIMPINAN DAN TATA KELOLA
Persoalan yang terjadi saat ini bukan sekadar mengenai kabel fiber optik, melainkan mengenai kemampuan pemerintah dan pelaku usaha dalam membangun tata kelola kota modern yang berkeadilan.
Peraturan telah tersedia. Teknologi telah tersedia. Pengalaman kota-kota lain juga menunjukkan bahwa penataan utilitas dapat dilakukan melalui dialog, transparansi, dan kolaborasi.
Momentum 2 Juni 2026 hendaknya menjadi kesempatan untuk membangun kesepahaman, bukan memperlebar konflik. Kota Bandung membutuhkan kepastian hukum, iklim investasi yang sehat, serta tata kelola utilitas digital yang mampu mendukung transformasi menuju kota modern.
Demikian kajian ini disampaikan sebagai bentuk partisipasi akademis dan kontrol sosial yang konstruktif.
Bandung, 31 Mei 2026
R. WEMPY SYAMKARYA, S.H., M.H.
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik
Dewan Penasehat Media Analisasiber
Lampiran:
- UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- PP Nomor 39 Tahun 2021
- Perda Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2013
- Pasal-Pasal KUH Perdata yang Relevan
CATATAN REDAKSI :
Naskah ini merupakan kajian dan opini akademis yang disampaikan oleh narasumber atas nama pribadi berdasarkan perspektif hukum, kebijakan publik, dan politik terhadap isu penataan utilitas digital di Kota Bandung.
Media Analisasibernews.com mempublikasikan tulisan ini sebagai bagian dari fungsi pers untuk menyampaikan informasi, pendapat, kritik, dan kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Seluruh pendapat, analisis, interpretasi, kesimpulan, maupun rekomendasi yang termuat dalam kajian ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak serta-merta mencerminkan sikap, pandangan, atau kebijakan redaksi.
Redaksi tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan, akurasi, independensi, serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada semua pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Apabila terdapat data, informasi, atau fakta yang memerlukan klarifikasi, koreksi, maupun tanggapan dari pihak terkait, redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi Analisasibernews.com
Tidak ada komentar