x
Hotline News

Diduga BUMDes Pekon Kaor Gading Tidak Berjalan, Modal Usaha Rp150 Juta Tersisa Rp100, Sebagian Dana Disebut Dipinjam Kakon

waktu baca 3 menit
Sabtu, 30 Mei 2026 00:48 68 siberadmin

ANALISASIBERNEWS.COM

TANGGAMUS – Dugaan tidak transparannya pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pekon Kaor Gading Gumilang, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan masyarakat. Penyertaan modal usaha yang bersumber dari Dana Desa tahun 2025 sebesar lebih kurang Rp150 juta diduga habis tanpa kejelasan pertanggungjawaban.

Program BUMDes yang semestinya menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat desa tersebut dikabarkan tidak berjalan sesuai harapan. Bahkan, dari total modal usaha sebesar Rp150 juta, disebut hanya menyisakan sekitar Rp100 rupiah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana penyertaan modal tersebut dikelola oleh Ketua BUMDes berinisial AGUS untuk usaha perlengkapan tangkap ikan berupa empat unit perahu/jukung beserta perlengkapannya dan usaha jual beli ikan.

Saat dikonfirmasi media ini pada Selasa, 26 Mei 2026, AGUS membenarkan adanya penyertaan modal BUMDes tahun 2025 sebesar lebih kurang Rp150 juta.

“Dana itu digunakan untuk pengembangan usaha perlengkapan tangkap ikan berupa empat unit perahu/jukung dan usaha jual beli ikan. Namun usaha tersebut tidak berjalan sesuai harapan,” ujar AGUS.

Ia juga mengakui bahwa usaha yang dijalankan mengalami kemacetan hingga modal usaha tidak kembali.

“Sebagian buat buka usaha, tapi usahanya macet. Modal belum kembali malah habis,” katanya.

Namun demikian, saat dimintai penjelasan lebih rinci terkait penggunaan anggaran tersebut, AGUS dinilai belum dapat memberikan keterangan secara detail dan transparan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait aliran dan penggunaan dana BUMDes tersebut.

Di tempat terpisah, seorang narasumber warga Pekon Kaor Gading yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa penyertaan modal BUMDes berasal dari alokasi Dana Desa sebesar 20 persen pada tahun 2025.

Menurutnya, sekitar Rp70 juta digunakan untuk pembelian empat unit perahu/jukung beserta perlengkapan tangkap ikan.

“BUMDes Kaor Gading Gumilang mendapat penyertaan modal sekitar Rp150 juta untuk usaha tangkap ikan dan jual beli ikan. Sekitar Rp70 juta digunakan membeli empat unit perahu beserta perlengkapannya,” ungkap sumber kepada media ini, 26 Mei 2026.

Sumber tersebut juga menduga sisa anggaran BUMDes sekitar Rp70 juta dipinjam oleh Kepala Pekon berinisial ABUZAR dan hingga kini belum dikembalikan.

“Warga mempertanyakan sisa dana BUMDes yang tidak jelas penggunaannya. Kami berharap Inspektorat Kabupaten Tanggamus melakukan audit Dana Desa Pekon Kaor Gading dari tahun 2021 sampai 2025,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Pekon Kaor Gading belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Dasar Hukum

Pengelolaan BUMDes dan Dana Desa diatur dalam sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    • Pasal 87 menyebutkan bahwa desa dapat mendirikan BUMDes yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong.
    • Pasal 90 menegaskan pemerintah dan pemerintah daerah wajib mendorong perkembangan BUMDes.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes
    • Mengatur tata kelola, pengelolaan usaha, transparansi, serta pertanggungjawaban keuangan BUMDes.
  3. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
    • Menegaskan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran dalam pengelolaan keuangan desa.
  4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    • Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.
    • Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi dan keterangan sejumlah narasumber yang diperoleh wartawan di lapangan. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
    • Pasal 1 ayat (1) tentang kemerdekaan pers.
    • Pasal 5 ayat (1) yang mewajibkan pers memberitakan peristiwa secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
    • Pasal 5 ayat (2) dan (3) mengenai hak jawab dan hak koreksi.

Apabila terdapat pihak yang merasa keberatan atau memiliki data pembanding terkait isi pemberitaan ini, redaksi membuka ruang klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(HENDRA)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x