ANALISASIBERNEWS.COM
SUMATERA UTARA | Badan Gizi Nasional (BGN) diduga belum merealisasikan pembayaran terhadap sejumlah pekerjaan rekanan dalam program MBG Tahun Anggaran 2025. Nilai total proyek yang disebut mencapai sekitar Rp1,088 triliun itu kini menuai sorotan dari para penyedia jasa yang mengaku belum menerima hak pembayaran atas progres pekerjaan yang telah diselesaikan.

Informasi tersebut diperoleh saat sejumlah rekanan disebut hendak menyampaikan keberatan ke kantor BGN di Medan pada 28 Mei 2026. Berdasarkan keterangan salah satu rekanan yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat sekitar 97 perusahaan penyedia jasa yang terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut.
“Beberapa perusahaan sudah berulang kali menagih janji pembayaran dari pihak BGN atas progres pekerjaan yang telah kami kerjakan. Kami merasa dirugikan,” ujar salah seorang rekanan kepada awak media pada 26 Mei 2026 di kawasan Komplek Tasbih, Medan.
Ia menambahkan, ratusan paket pekerjaan tersebut tersebar di berbagai provinsi di Indonesia dan melibatkan puluhan perusahaan rekanan.
Sementara itu, Direktur MATA Pelayanan Publik Sumatera Utara, Abyadi Siregar, turut menyoroti persoalan tersebut. Menurutnya, terdapat dugaan persoalan dalam pengelolaan program MBG, khususnya terkait proyek pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Ada dugaan pembiaran dalam pengelolaan program MBG. Paket pekerjaan tersebut meliputi pembangunan 315 titik dapur SPPG yang dikerjakan oleh 74 rekanan, serta pekerjaan sarana dan prasarana SPPG lainnya yang melibatkan 23 rekanan,” ujar Abyadi.
Berdasarkan dokumen kontrak kerja yang diperlihatkan kepada media, pembayaran proyek disebut dilakukan dalam tiga termin. Termin pertama berupa uang muka sebesar 20 persen, termin kedua dibayarkan saat progres pekerjaan mencapai 55 persen, dan termin ketiga dilakukan setelah pekerjaan selesai 100 persen.
Namun demikian, sejumlah rekanan mengaku pembayaran termin lanjutan diduga belum direalisasikan meski progres pekerjaan telah mencapai bahkan melebihi ketentuan kontrak.
“Sebanyak 25 perusahaan disebut telah menyelesaikan pekerjaan hingga 100 persen, namun pembayaran diduga belum juga dilakukan,” ujar salah satu rekanan lainnya.
Para rekanan juga mengaku mengalami kesulitan finansial karena sebagian modal pekerjaan berasal dari pinjaman perbankan. Mereka menilai adanya perubahan mekanisme pembayaran yang dilakukan secara sepihak.
Menurut keterangan para rekanan, pihak BGN disebut menyampaikan alasan bahwa proses pembayaran masih menunggu tahapan review dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Terkait hal tersebut, Kepala BGN Dadan Hindayana melalui pesan WhatsApp yang disampaikan stafnya, Nabila, memberikan penjelasan bahwa seluruh proses pembayaran pemerintah harus dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan ketentuan administrasi negara.
“Setiap proses pembayaran pemerintah wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta kesesuaian dengan progres fisik dan administrasi pekerjaan sebagaimana diatur dalam kontrak dan ketentuan pengelolaan keuangan negara,” demikian isi pesan yang diterima melalui staf BGN.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BGN masih memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : L. Hasibuan
Dasar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik
- Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik: Wartawan Indonesia bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak beritikad buruk.
- Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
- Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan informasi, keterangan narasumber, serta dokumen yang diterima redaksi. Penggunaan kata “diduga”, “disinyalir”, dan “disebut” merupakan bentuk penerapan asas praduga tak bersalah serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar