
ANALISASIBERNEWS.COM

MEDAN – Satresnarkoba Polrestabes Medan yang tengah menyelidiki praktek peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom Jalan Adam Malik Medan, menemukan bahwa lokasi tersebut tidak memiliki ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Hal ini terungkap setelah ditemukan adanya penjualan minuman keras palsu dengan pita cukai palsu, sehingga pihak kepolisian menggandeng Bea Cukai dalam penyelidikan.
Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Medan Nanda Prismana menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras wajib memiliki NPPBKC. Namun dari hasil pemeriksaan, THM Phantom dipastikan tidak memiliki izin tersebut.
“Jadi THM Phantom ini tidak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai atau NPPBKC. Ini harus dimiliki setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras,” ungkap Nanda.

Menurutnya, penjualan minuman keras tanpa NPPBKC dikenakan sanksi denda, sedangkan penjualan dengan pita cukai palsu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Cukai. Minuman keras palsu memiliki dampak berbahaya bahkan dapat berujung kematian, dengan gejala awal seperti kesulitan bernapas, detak jantung kencang, dan suhu tubuh yang meningkat drastis.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku usaha tempat hiburan malam yang menjadikan lokasinya sebagai tempat transaksi narkoba. “Narkoba terus mencari jalan untuk memperkaya seseorang ataupun kelompok, namun kami akan melawan hal tersebut, dimanapun dan apapun cara mereka,” ucapnya.
Sumut Analisasibernews.com
Penulis : Syahril Tarigan


Tidak ada komentar