x
Hotline News

BNNK Binjai Bersama Aparat Gabungan Gerebek Lokasi Dugaan Sarang Narkoba dan Perjudian, Tiga Orang Diamankan

waktu baca 2 menit
Senin, 25 Mei 2026 00:22 41 siberadmin

Binjai,| AnalisasiberNews.com Berdasarkan laporan masyarakat, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai bersama Satresnarkoba Polres Binjai dan Subdenpom Binjai menggelar operasi gabungan dan melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika serta praktik perjudian di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, pada Jumat (22/5) petang.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang di lokasi. Dua pria masing-masing berinisial EG (28) dan DS (40) diduga terlibat penyalahgunaan narkotika setelah hasil tes urine menunjukkan positif sabu. Sementara itu, seorang remaja perempuan berinisial NA (16) hasil tes urinenya dinyatakan negatif.

Saat penggerebekan berlangsung, sejumlah orang yang berada di lokasi diduga sempat melarikan diri ketika aparat tiba di tempat kejadian, meski petugas telah memberikan tembakan peringatan sesuai prosedur di lapangan.

Dari lokasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 0,82 gram, timbangan digital, alat hisap (bong), perangkat komunikasi, telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.416.000, serta perangkat yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian berupa 15 unit mesin jackpot dan 1 unit mesin tembak ikan. Selain itu, 20 unit sepeda motor milik pengunjung juga turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kepala BNNK Binjai, Ucok Ferry, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika maupun praktik perjudian di wilayah hukumnya.

Saat ini, ketiga orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat terkait.


Catatan Redaksi

  1. Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal dari aparat penegak hukum dan bersifat sementara.
  2. Seluruh pihak yang disebut dalam berita ini belum tentu bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  3. Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
  4. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
    • Pasal 3: Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
    • Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
    • Pasal 5 ayat (1): Pers wajib menghormati asas praduga tak bersalah.
    • Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.
  5. Pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan ini dapat menggunakan Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi sesuai ketentuan undang-undang pers yang berlaku.

(RiL3N)

Editor : Redaksi AnalisasiberNews

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x