
Tangerang, AnalisaSiberNews.com — Di saat pemerintah sibuk mengkampanyekan udara bersih dan hidup sehat, langit Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, justru kembali dicat hitam oleh asap pembakaran sampah terbuka. Ironisnya, asap itu bukan datang dari pabrik raksasa atau kebakaran hutan, melainkan dari kebiasaan primitif yang masih dipelihara di tengah pemukiman warga.

Setiap kepulan asap yang naik ke udara seakan menjadi pengumuman terbuka bahwa aturan negara bisa kalah oleh pembiaran.
Warga sekitar mengeluhkan bau menyengat, mata perih, hingga gangguan pernapasan yang kerap muncul ketika pembakaran berlangsung. Anak-anak dan lansia menjadi kelompok paling rentan menerima “jatah racun gratis” dari aktivitas tersebut.
“Kalau malam asap masuk rumah. Mau tutup pintu percuma, baunya tetap masuk,” ujar seorang warga dengan nada kesal.

Yang lebih menggelitik, pembakaran sampah ini sering dianggap hal biasa. Seolah membakar limbah di ruang terbuka hanyalah urusan sepele, padahal negara sudah lama menyatakan itu sebagai pelanggaran lingkungan hidup.
Api Kecil, Pelanggaran Besar
Dalam logika sederhana, membakar sampah mungkin dianggap cara tercepat menghilangkan limbah. Namun dalam kaca mata hukum, tindakan itu justru sedang “memproduksi” pencemaran udara secara sadar.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara tegas melarang penanganan sampah dengan metode yang merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan.
Belum lagi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang membuka ruang sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menyebabkan pencemaran lingkungan.
Artinya, asap hitam yang beterbangan itu bukan sekadar gangguan aroma. Itu bisa dikategorikan sebagai bentuk pencemaran udara.
Ironinya, masyarakat dipaksa membeli masker dan obat batuk sendiri, sementara pelaku pembakaran masih bebas memainkan korek api tanpa rasa bersalah.
Negara Hadir atau Sekadar Lewat?
Pertanyaan yang mulai muncul di tengah warga sederhana: kalau aturan sudah jelas, lalu kenapa praktik ini terus terjadi?
Apakah pengawasan lemah? Atau penegakan hukumnya hanya keras di atas kertas?
Sebab jika pembakaran terus berlangsung tanpa tindakan nyata, maka yang terbakar bukan hanya sampah—tetapi juga wibawa aturan itu sendiri.
Padahal, pemerintah daerah memiliki kewajiban menjaga kualitas lingkungan dan menjamin hak masyarakat atas udara bersih sebagaimana amanat konstitusi.
Warga Jangan Hanya Jadi Penonton Asap
Masyarakat diminta tidak hanya mengeluh di balik pintu rumah. Warga memiliki hak melapor jika menemukan aktivitas pembakaran sampah ilegal yang merugikan lingkungan sekitar.
Laporan dapat disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang dengan menyertakan bukti foto, video, waktu kejadian, serta titik lokasi pembakaran.
Sebab diamnya warga sering kali menjadi oksigen tambahan bagi pelanggaran yang terus menyala.
Antara Kesadaran dan Ketegasan
Bunder hari ini seolah sedang memberi pelajaran pahit: bahwa polusi tidak selalu datang dari industri besar, tetapi juga dari kebiasaan kecil yang dibiarkan tumbuh tanpa kontrol.
Jika asap sampah terus dianggap biasa, jangan heran bila suatu hari masyarakat terbiasa hidup berdampingan dengan penyakit.
Dan ketika udara bersih menjadi barang mahal, barulah semua sadar bahwa asap yang dulu dianggap sepele ternyata sedang mencuri kesehatan secara perlahan.
Red AnalisaSiberNews
Wapim dedi


Tidak ada komentar