x
Hotline News

Dinilai Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Istri Kepala Pekon Tampang Tua Akan Dilaporkan ke Polisi

waktu baca 3 menit
Minggu, 24 Mei 2026 13:37 437 siberadmin

TANGGAMUS, LAMPUNG,| AnalisasiberNews.com  – Dunia jurnalistik di Kabupaten Tanggamus kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan tindakan yang dinilai melecehkan profesi wartawan. Dugaan tersebut mengarah kepada seorang perempuan berinisial DHA yang disebut merupakan istri Kepala Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026, saat sejumlah wartawan melakukan konfirmasi terkait pemberitaan dugaan penerimaan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) oleh yang bersangkutan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sebelumnya wartawan telah melakukan konfirmasi langsung kepada DHA terkait informasi tersebut. Namun, setelah berita ditayangkan, yang bersangkutan diduga tidak menerima pemberitaan itu dan diduga melontarkan ucapan bernada kasar kepada wartawan.

Ucapan tersebut dinilai sejumlah insan pers sebagai tindakan yang tidak pantas serta berpotensi merendahkan profesi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Pimpinan Redaksi Media AnalisaNews, ID, menyayangkan dugaan pernyataan tersebut. Menurutnya, setiap pihak seharusnya dapat menyampaikan keberatan atau hak jawab dengan cara yang santun dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan. Namun, jika ada dugaan ucapan kasar atau penghinaan terhadap profesi wartawan, tentu hal itu patut disikapi secara hukum dan etika,” ujar Pimpinan Redaksi Media AnalisaNews, ID.
Sejumlah jurnalis di Tanggamus juga menyatakan akan menempuh langkah hukum atas dugaan ucapan tersebut. Pelaporan disebut sedang dipersiapkan untuk disampaikan kepada pihak kepolisian guna memperoleh kepastian hukum.

Dalam kajian hukum, dugaan perbuatan tersebut dapat berkaitan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 433 KUHP tentang dugaan penghinaan ringan.
Pasal 435 KUHP terkait dugaan pencemaran nama baik melalui lisan maupun tulisan.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DHA maupun keluarga Kepala Pekon Tampang Tua belum memberikan klarifikasi resmi ataupun hak jawab terkait peristiwa tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Catatan Redaksi :

Berita ini disusun berdasarkan informasi, keterangan narasumber, dan hasil konfirmasi yang diterima redaksi hingga waktu publikasi. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memedomani Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Apabila terdapat pihak yang merasa keberatan, dirugikan, atau ingin memberikan klarifikasi maupun hak jawab, redaksi membuka ruang sebagaimana diatur dalam:

Pasal 1 angka 11 UU Pers tentang Hak Jawab;
Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers mengenai kewajiban pers melayani hak jawab dan hak koreksi.
Redaksi mengimbau seluruh pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum dan komunikasi yang santun, tanpa intimidasi maupun ujaran yang berpotensi menimbulkan konflik baru.

(TOMI)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x