
AnalisaSiberNews.Com l
Medan, 24 Mei 2026 – Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumut, Hardep, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) pasca terjadinya pemadaman listrik massal yang berlangsung berjam-jam bahkan berhari-hari sejak Jumat malam pukul 18.44 WIB. Gangguan ini melumpuhkan aktivitas serta merugikan masyarakat luas di wilayah Aceh, Sumut, Riau, hingga Sumbar, mulai dari rumah tangga, UMKM, industri, hingga layanan publik seperti rumah sakit dan kantor pemerintahan.

Hardep menilai perlakuan PLN sangat tidak adil. Ia menyoroti perbedaan perlakuan: jika rakyat terlambat bayar listrik sehari saja langsung diputus, didenda, dan harus bayar biaya sambung ulang mahal, namun saat PLN gagal melayani hingga menimbulkan kerugian miliaran rupiah—mulai dari barang rusak, bahan makanan terbuang, produksi terhenti, hingga kontrak usaha gagal—jawaban yang diberikan hanya sekadar permintaan maaf.
Menurutnya, kejadian ini bukan sekadar gangguan teknis, melainkan bukti kelalaian parah dan kegagalan manajemen, mengingat hal serupa sudah berulang kali terjadi tanpa perbaikan berarti meski anggaran pemeliharaan diklaim besar.
Atas hal tersebut, A-PPI Sumut menuntut:

1. Kepala PLN Wilayah Sumbagut mengundurkan diri atau dicopot karena terbukti gagal memimpin.
2. Direksi Utama PLN di Jakarta turun langsung, memberi penjelasan terbuka, dan bertanggung jawab.
3. PLN wajib memberikan ganti rugi penuh sesuai peraturan (UU No.30/2009 dan Permen ESDM No.27/2017), meliputi pemotongan tagihan, kompensasi kerusakan barang, dan kerugian usaha, tidak hanya kata maaf.
Hardep menegaskan prinsip keadilan: jika rakyat harus disiplin membayar, maka PLN wajib menjamin pasokan listrik. Kegagalan PLN harus dibayar dengan sanksi berat dan ganti rugi berlipat, bukan hanya tegas kepada konsumen namun lembek saat melakukan kesalahan. Ia bahkan menyebut praktik ini sebagai pungutan liar berkedok layanan publik.
A-PPI juga mengancam akan mengumpulkan data kerugian masyarakat, melaporkan ke Ombudsman, dan menempuh jalur hukum jika PLN tetap menghindar. Hingga kini, publik menunggu apakah PLN akan diam atau mulai berani bertanggung jawab dan memperbaiki pelayanan. (RiL3N)


Tidak ada komentar