x
Hotline News

Siapa Sosok di Balik Kuari Bodong Bantarwaru? Publik Desak Aparat Bongkar Aktor Utama dan Dugaan Beking Kuat

waktu baca 3 menit
Selasa, 19 Mei 2026 13:26 45 Aziz Redaksi Jabar

Indramayu, AnalisasiberNews.com – Aktivitas galian tanah yang diduga ilegal di Blok Merah Pangsor, Desa Bantarwaru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, memicu sorotan tajam publik. Selain mempertanyakan legalitas usaha tersebut, masyarakat kini menuntut aparat penegak hukum membongkar siapa aktor utama dan pihak-pihak yang diduga berada di belakang operasi kuari tersebut.

Pasalnya, aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat itu disebut-sebut berlangsung terang-terangan dan berada tidak jauh dari Kantor Polsek Gantar. Namun hingga kini, aktivitas dump truck keluar masuk lokasi masih terus berjalan tanpa hambatan berarti.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan di tengah masyarakat adanya pihak tertentu yang diduga memberikan perlindungan sehingga aktivitas itu terkesan sulit disentuh hukum.

“Kalau memang tidak punya izin, kenapa bisa terus beroperasi? Publik tentu bertanya-tanya siapa yang bermain di belakangnya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Publik Soroti Dugaan Beking dan Pemodal

Masyarakat kini tidak hanya mempertanyakan legalitas tambang, tetapi juga mendesak aparat mengusut pihak yang diduga menjadi pemilik modal dan pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Beberapa pertanyaan yang ramai diperbincangkan warga antara lain:

– Siapa pemilik sebenarnya dari kuari tersebut?
– Apakah usaha galian itu memiliki izin resmi?
– Siapa pemodal utama di balik aktivitas pengerukan tanah tersebut?
– Apakah ada oknum aparat atau pejabat yang diduga ikut melindungi?
– Mengapa aktivitas yang diduga ilegal itu masih tetap berjalan?

Warga menilai aparat penegak hukum tidak boleh berhenti hanya pada pekerja lapangan apabila nantinya ditemukan unsur pelanggaran hukum.

“Kalau memang terbukti ilegal, jangan hanya operator alat berat yang diproses. Bongkar juga aktor intelektual, pemilik modal, dan siapa pun yang diduga membekingi,” tegas warga lainnya.

Ancaman Hukum Bagi Pengusaha Tambang Diduga Ilegal

Aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum serius sebagaimana diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Dugaan Pelanggaran UU Minerba

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan:

«“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”»

Dugaan Pelanggaran Lingkungan Hidup

Selain itu, apabila aktivitas tambang diduga menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 98 ayat (1) UU tersebut menyatakan:

«“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.”»

Dugaan Pelanggaran Tata Ruang

Jika aktivitas tambang diduga tidak sesuai tata ruang wilayah, pelaku juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum

Masyarakat mendesak Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, hingga Kementerian ESDM RI segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut.

Publik berharap aparat tidak tebang pilih dalam penegakan hukum dan berani mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki pengaruh kuat di balik operasi kuari tersebut.

Hak Jawab dan Hak Koreksi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kuari maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan informasi lapangan, keterangan warga, serta dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Penggunaan kata “diduga” dimaksudkan sebagai bentuk penerapan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Segala bentuk tuduhan wajib dibuktikan melalui proses hukum dan investigasi aparat penegak hukum yang berwenang.

Reporter: Kasja | Indramayu

(Red|TiMs)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x