
DELI SERDANG,| AnalisasiberNews.com – Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bersama Polsek Tanjung Morawa melakukan penyisiran lanjutan di lokasi kasus penanaman ganja di Gang Amal Dusun I, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa. Kegiatan ini dilakukan karena pada pengungkapan awal, Minggu malam (17/5/2026), kondisi lokasi yang gelap membuat area belum dapat disisir secara menyeluruh.

Penyisiran dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., bersama personel Satresnarkoba dan perangkat desa. Dari hasil penyisiran, petugas menemukan 23 bibit tanaman ganja yang baru tumbuh serta 3 batang tanaman ganja berukuran sekitar 50 hingga 60 sentimeter yang tertinggal di lahan kosong di balik tembok dekat lokasi penangkapan pelaku sebelumnya.
Seluruh tanaman ganja yang ditemukan langsung diamankan, dicabut, dan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi guna memastikan kawasan tersebut bersih dari tanaman terlarang.
Dari dua tahap operasi yang telah dilakukan, total barang bukti yang berhasil disita meliputi:

Kapolsek Tanjung Morawa menyampaikan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Kami juga sangat mengharapkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi agar tercipta lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
(S Tarigan)


Tidak ada komentar