x
Hotline News

KRITIK ANTAR KEPALA DAERAH DALAM KORIDOR PEMBINAAN DAN AKUNTABILITAS PUBLIK “

waktu baca 2 menit
Minggu, 17 Mei 2026 00:41 66 Aziz Redaksi Jabar

Jawa Barat, AnalisaSiberNews. Com l-
Catatan Pengamat Kebijakan Publik dan Politik ” atas Dinamika Komunikasi Gubernur Jawa Barat dan Walikota Bandung”

I.KONTEKS

Peryataan tokoh masyarakat, akademisi,LSM ,Ormas lainya .terkait evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap kinerja Walikota Bandung memunculkan diskusi publik.
Sebagai Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, saya melihat hal ini perlu dijelaskan agar publik memahami batasan, dasar hukum ,dan etika hubungan antar kepala daerah dalamsistem otonomi.

*II.DASAR HUKM:
GUBERNUR BERFUNGSI SEBAGAI PEMBINA

Berdasarkan UU Nom 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah :

1.Pasal 67 ayat (1 )
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bertugas melakukan koordinasi dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota .
2.Pasal 69 : Gubernur berwenang melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/ kota .
3.Pasal 71. : Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembinaan khusus .

Dengan demikian, penyampaian evaluasi dan kritik dari Gubernur kepada Walikota/ Bupati merupakan bagian dari fungsi pembinaan yang sah secara hukum.
III. PRAKTIK NASIONAL

Kritik terbuka antar kepala daerah sudah menjadi praktik umum di Indonesia:

1. Gubernur DKI Jakarta pernah menyampaikan evaluasi terbuka
kepada kepala daerah Bodetabek terkait banjir dan transportasi.
2.Gubernur secara rutin memberikan catatan kinerja kepada Bupati/Walikota di wilayahnya.
3.Menteri Dalam Negeri juga kerap melakukan evaluasi publik terhadap kepala daerah terkait serapan anggaran dan pelayanan dasar.

Tujuan utamanya adalah menjaga standard pelayanan publik dan mendorong percepatan pembangunan.

IV. KRITERIA KRITIK YANG KONSTRUKTIF

Agar kritik antar kepala daerah tidak menimbulkan konflik ,ada 3 kriteria yang perlu dipenuhi :

1. Berbasis Data dan Fakta
Kritik harus merujuk pada data kinerja, temuan audit,serapan anggaran,dan keluhan masyarakat yangterverifikasi.

2. Bertujuan Pembinaan
Isi kritik diarahkan pada perbaikan kebijakan dan pelayanan,

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x