x
Hotline News

JANJI KADIS PERINDAG ESDM SUMUT TIDAK TERWUJUD, TRUK GALIAN C ILEGAL MASIH BEBAS KE PROYEK PIC

waktu baca 2 menit
Jumat, 15 Mei 2026 19:42 70 Aziz Redaksi Jabar

DELI SERDANG,| AnalisasiberNews.com – Janji Kadis Perindag ESDM Sumut Dedi Jaminsyah Putra Harahap untuk menindak galian C ilegal di beberapa lokasi di Deliserdang ternyata belum terlaksana. Faktanya, truk bermuatan material galian C ilegal masih bebas melintas menuju proyek Pesona Indah Cemara (PIC) di Desa Sampali, tepat di pintu exit Tol H Anif.

 

 

Wartawan mencatat sekitar 8 truk pengangkut tanah timbun dari galian C ilegal di Dusun VIII Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kecamatan Biru-biru, melintas melalui Jalan Besar Patumbak, masuk tol Amplas, dan keluar tol H Anif menuju lokasi proyek. Padahal Kadis Perindag ESDM Sumut telah menyatakan akan menurunkan tim ke lokasi pada Rabu (13/5), namun hingga Jumat (15/5) tidak ada tindakan yang terlihat.

Inkonsistensi ini dinilai melawan instruksi Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution yang menginstruksikan pemetaan menyeluruh aktivitas pertambangan ilegal di Sumut. Sebelumnya, galian C ilegal di Dusun VIII Namo Cancan yang diduga milik JT terlihat beroperasi dengan eskavator dan mengirim material ke proyek PIC. Galian tersebut bahkan telah mengenai Daerah Aliran Sungai (DAS).

Warga sekitar mengeluhkan bahwa truk bertonase berat tersebut menyebabkan kerusakan jalan dan seakan kebal hukum karena tidak ada tindakan dari pihak berwenang. Mereka juga menyatakan bahwa aktivitas ini menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan merusak lingkungan.

Diketahui proyek PIC yang dikembangkan PT ASG diduga menggunakan material dari galian C ilegal yang tak memiliki izin operasional. Pantauan di lokasi proyek menunjukkan truk sedang membongkar muat tanah timbun dan alat berat meratakan lahan.

Kepala Bidang DPMPTSP Sumut Aziz Batubara menyebutkan bahwa beberapa perusahaan galian C memiliki izin namun diduga menggunakan lokasi yang berbeda dari izin yang diberikan. CV Nitra Eka Pratama yang beroperasi di Namorambe juga belum boleh aktif karena belum melengkapi dokumen lingkungan dan teknis. Sementara itu, galian C milik JT di Dusun VII Tanjung Marolan diduga tanpa izin sama sekali.

Dirkrimsus Poldasu Kombes Rahmat hingga kini belum memberikan tanggapan, sedangkan Kasat Pol PP Deliserdang Marzuki mengaku belum mengetahui dan akan mengecek lokasi. (S Tarigan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x