x
Hotline News

Inspektorat Jadwalkan Pemeriksaan Kakon Talagening Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2023–2025

waktu baca 2 menit
Kamis, 14 Mei 2026 10:23 29 admin

Tanggamus, Lampung,| AnalisasiberNews.com – Inspektorat Kabupaten Tanggamus menjadwalkan pemanggilan Kepala Pekon (Kakon) Talagening, Kecamatan Kota Agung Barat, pada Senin, 18 Mei 2026. Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriyansyah, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal pemerintah daerah guna memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan.

“Laporan masyarakat ini segera kami tindaklanjuti. Sesuai regulasi, Inspektorat memiliki kewenangan melakukan pemanggilan sebagai bagian dari tugas pengawasan, audit, dan reviu,” ujar Gustam, Rabu (13/5/2026).

Fokus Klarifikasi dan Telaah Dokumen

Menurutnya, pemeriksaan tahap awal akan difokuskan pada proses klarifikasi serta telaah dokumen penggunaan Dana Desa di Pekon Talagening selama periode 2023–2025. Tahapan ini menjadi pintu masuk untuk menilai kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kegiatan yang dibiayai Dana Desa.

Apabila dalam proses pemeriksaan awal ditemukan indikasi ketidaksesuaian atau kejanggalan, Inspektorat tidak menutup kemungkinan meningkatkan penanganan ke tahap audit investigatif.

“Jika nanti ditemukan kejanggalan dalam penggunaan Dana Desa tahun 2023 sampai 2025, maka tim akan melakukan audit investigasi guna menjaga akuntabilitas, transparansi, efisiensi, serta mencegah kecurangan atau penyalahgunaan Dana Desa,” tambahnya.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Pemanggilan ini dilakukan setelah Inspektorat menerima laporan masyarakat yang sebelumnya disampaikan melalui pemberitaan media online. Laporan tersebut memuat dugaan praktik mark-up anggaran serta kegiatan fiktif dalam pengelolaan Dana Desa Pekon Talagening selama tiga tahun terakhir.

Inspektorat menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme pengawasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pelaporan masyarakat yang disampaikan melalui media beberapa hari lalu segera kami proses sesuai regulasi,” tegas Gustam.

Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon Talagening, Zulkarnain, belum memberikan keterangan resmi terkait agenda pemanggilan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna menghadirkan keberimbangan informasi.

Inspektorat menekankan bahwa pemeriksaan ini masih merupakan tahap awal proses pengawasan. Semua pihak diimbau untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil resmi dari proses audit maupun pemeriksaan lanjutan.


Catatan Redaksi (Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999)

Berita ini disusun berdasarkan informasi resmi dari Inspektorat Kabupaten Tanggamus serta laporan masyarakat yang telah masuk melalui mekanisme pengaduan.

Redaksi menegaskan bahwa:

  1. Informasi yang disampaikan masih pada tahap klarifikasi dan pemeriksaan awal, bukan putusan hukum.
  2. Setiap pihak yang disebutkan dalam pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  3. Redaksi membuka ruang klarifikasi dari pihak terkait guna menjaga prinsip cover both sides dan keberimbangan informasi.

Penulis : Tomi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hotline News

LAINNYA
x