Jakarta Pusat | AnalisasiberNews.com — Puluhan ahli waris almarhumah Sa’anah binti Sainan bersama tim kuasa hukum dari Forum Ormas Bersatu (FORBES) menggelar aksi unjuk rasa (unras) damai di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Hadir dalam aksi tersebut kuasa hukum ahli waris, H. Zainal Abidin, beserta sejumlah ahli waris. Pengamanan dilakukan oleh aparat gabungan dari Polda Metro Jaya, Polresta Jakarta Pusat, Satpol PP Kecamatan Gambir, personel Kodim dan Koramil, serta petugas pengamanan dalam (Pamdal) Balai Kota.
Dalam aksinya, massa mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menuntaskan pembayaran ganti rugi atas lahan dan rumah tinggal keluarga di kawasan Kapuk, Cengkareng Drain, Jakarta Barat, yang hingga kini disebut belum diselesaikan selama 45 tahun.
Aksi berlangsung kondusif sejak pukul 13.00 WIB. Sebelumnya, sekitar pukul 12.00 WIB, puluhan warga tiba di halaman parkir IRTI menggunakan tiga mobil minibus dan beberapa sepeda motor. Mereka membawa bendera Merah Putih serta poster tuntutan yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo.
Dalam orasinya, massa meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi menunda penyelesaian sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Namun, upaya massa untuk bertemu langsung dengan gubernur tidak membuahkan hasil. Berdasarkan informasi dari petugas Pamdal Balai Kota, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo sedang melaksanakan ibadah haji.
“Pak Gubernur sedang melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci,” ujar salah satu petugas Pamdal yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, tidak ada perwakilan resmi dari jajaran Balai Kota yang menemui massa aksi. Meski demikian, petugas Pamdal menyampaikan bahwa surat permohonan audiensi yang diajukan pihak ahli waris telah diterima oleh staf gubernur dan tinggal menunggu penjadwalan.
“Suratnya sudah diterima staf gubernur dan sudah berada di meja gubernur. Sekarang tinggal menunggu jawaban kapan audiensi digelar,” ujarnya kepada pengunjuk rasa.
Setelah menyampaikan tuntutan selama kurang lebih satu setengah jam, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 14.30 WIB.
Kuasa hukum ahli waris dari FORBES, H. Zainal Abidin, berharap audiensi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat segera dilaksanakan agar persoalan ganti rugi lahan tersebut memperoleh kejelasan hukum.
Menurutnya, langkah membawa persoalan ini ke Balai Kota ditempuh setelah upaya penyelesaian melalui Pemerintah Kota Jakarta Barat tidak menemukan titik solusi.
“Di tingkat Wali Kota Jakarta Barat persoalan ini tidak menemukan solusi dan justru diarahkan ke Balai Kota. Karena itu kami meminta gubernur segera membuka ruang audiensi agar hak ahli waris bisa segera diselesaikan,” ujar Zainal.
Kasus sengketa lahan ini menjadi perhatian karena menyangkut klaim ahli waris atas tanah seluas 9.020 meter persegi dan tujuh rumah tinggal di kawasan Kapuk, Cengkareng Drain, RT 07/RW 10, yang disebut telah dimanfaatkan pemerintah untuk proyek Cengkareng Drain serta infrastruktur pendukung lainnya tanpa penyelesaian kompensasi secara tuntas.
Jurnalis: 3dn/Tim
Tidak ada komentar