SIARAN PERS Nomor : 007 /PPKP /VII/2026 *KEPALA DESA WANGISAGARA NGGAK MAU JELAS. BUPATI BANDUNG DIMANA? “

waktu baca 2 menit
Minggu, 5 Jul 2026 15:03 2 siberadmin

AnalisasiberNews.com

*Bandung* – Acara Santunan Anak Yatim mulia .Tapi kalau Kadesnya selesai acara langsung kabur dari media, maka kemuliaan ya luntur”.

Sebagai Pengamat Kebijakan Publik & Politik, saya pertanyakan 2 hal sekaligus:
*Perilaku Kades + Tanggung Jawab Bupati Bandung*.

*TAMPARAN FAKTA
1:KE KEPALA
WANGISAGARA”
Pak Kades = Wajib Lapor
1.Pasal 26 UU 6/2014 : Kades wajib memberikan informasi kepada masyarakat”.
Media= Corong Masyarakat.ngindar doorstop = ingkari sumpah jabatan.
2.*APBDes itu transparan*:
Santunan anak yatim anggaranya dari mana? Rp berapa per anak? Datanya valid apa nggak? 5 menit ngomong ke media bisa cegah 1000 tafsir liar.
3.*Blunder Komunikasi*:
Acara headline negatif :
*TINGGALKAN LOKASI*”.
Ini namanya bunuh diri citra “. Warga jadi curiga , lawan politik dapat amunisi.

*Tuntutan*: Dalam 1x24Jam
,pak Kades wajib rilis data+ Vidio klarifikasi..
Kalau nggak ,warga berhak laporkan ke Inspektorat kab.Bandung atas
dugaan “tidak transparan”

*TAMPARAN FAKTA 2 : KE BUPATI BANDUNG*
*Pak Bupati ,ini PR”. Bapak Juga*
1.* Pembina Kades = Bapak: Bupati adalah pembina penyelenggaraan pemerintahan desa
Kalau ada Kades di kab . Bandung yang ngindar media ” setelah acara pakai duit desa, artinya pembinaan Bapak
gagal.
2.*Inpres 1/ 2025 Efisiensi+ Integritas: Pak Presiden minta ASN jaga Integritas .Pak Farhan juga di Kota Bandung juga kejar skor SPI .
Masa di Kab.Bandung ada Kades yang kabur dari kewajiban lapor ? Ini presiden buruk.
3.*Hukuman Setempat” itu Wajib*: Kalau setelah dipanggil Inspektorat, Pak Kades tetap nggak mau transparan= Ini pelanggaran disiplin .Bapak punya kewenangan: mulai dari teguran tertulis,pembekuan anggaran desa, sampai rekomendasi pemberhentian sementara sesuai PP 11/ 2021.

*Tuntutan ke Bapak Bupati* :
1.Panggil Kades Wangisagara+ Sekdes + BPD ke pendopo.Audit cepat penggunaan anggaran santunan.
2.Kekuarkan Surat Edaran Bupati “.Setiap acara desa yang paket APBDes wajib konferensi pers 10 menit.nggak nurut = anggaran desa tahun depan dipotong 20%.
3=Buktikan ke publik:
Bupati Bandung nggak toleransi pejabat yang anti transparan” .

BAB PENUTUP : 3 KALIMAT UNTUK PUBLIK

1.*Ke Kades Wangisagara*:
*Pak , Santunan itu ibadah , ngindar media itu bikin ibadahnya nggak berkah Buka datanya pak “.
2.*Ke Bupati Bandung* :
“Pak Bupati, jangan sampai 1 Kades yang kabur bikin nama 279 desa lain di Kab.Bandung jadi jelek .
Tindak cepat, Pak”
3.*Ke warga Wangisagara*:
Uang santunan itu uang pajak bapak ibu juga.Berhak nanya .Kalau Kades diem,lapor ke Bupati – Inspektorat ituvhak, bukan makar” .

*KESIMPULAN*: Jangan tunggu viral dulu baru Bupati bergerak.Hukuman setempal ” yang dimaksud bukan main hakim .Tapi “tindakan cepat sesuai aturan : Panggil ,Audit ,Tegur Sanksi.Biar desa lain jera.
Hormat kami,

Azis Pemred
analisaber

About The Author

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *

    Recent Comments

    Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

    Comentarios Recientes

    Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

    ANALISASIBERNEWS.COM

    Cepat • Akurat • Berimbang

    Media siber nasional yang berkomitmen menyajikan informasi terpercaya, independen, profesional, dan berintegritas.


    Tentang Kami | Box Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kebijakan Privasi | Disclaimer | Hubungi Kami


    PT. Analisa Siber Nusantara

    © 2026 AnalisasiberNews.com. All Rights Reserved.

    LAINNYA