
Indramayu | AnalisaSiberNews.com
Minggu, 5 Juli 2026
Tim investigasi AnalisaSiberNews.com menemukan dugaan adanya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.
Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi pada Minggu (5/7/2026), tim media mendapati lebih dari 30 jerigen yang diduga berisi solar bersubsidi tersimpan di bagian teras salah satu rumah warga.
Dari informasi yang diperoleh di lapangan, rumah tersebut diduga berkaitan dengan seorang warga berinisial Warso. Saat tim media berupaya melakukan konfirmasi, orang tua yang berada di lokasi menyampaikan bahwa Warso sedang pergi untuk membeli solar bersubsidi di salah satu SPBU di wilayah Bangodua, Kecamatan Jatibarang.
Temuan tersebut menimbulkan dugaan adanya aktivitas penyimpanan BBM bersubsidi dalam jumlah yang relatif besar. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran hukum, sehingga seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih merupakan dugaan yang memerlukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Upaya Konfirmasi
Dalam proses peliputan, pihak yang berada di lokasi sempat meminta agar dilakukan pertemuan dengan tim media untuk membahas temuan tersebut.
Namun, demi menjaga independensi, profesionalisme, serta menghindari potensi konflik kepentingan maupun kesalahpahaman, tim AnalisaSiberNews.com memutuskan untuk tidak melakukan pertemuan tersebut di luar mekanisme wawancara jurnalistik yang semestinya.
Salah seorang anggota tim media menyampaikan:
“Kami telah menjalankan upaya konfirmasi sesuai prosedur jurnalistik. Demi menjaga independensi dan keselamatan dalam menjalankan tugas jurnalistik, kami memilih tidak melakukan pertemuan di luar mekanisme peliputan.”
Dugaan Pelanggaran Hukum
Apabila dalam proses penyelidikan nantinya terbukti terdapat penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM bersubsidi, maka perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
- Ketentuan lain yang dapat diterapkan sesuai hasil penyidikan, antara lain Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, apabila memenuhi unsur tindak pidana sesuai hasil pemeriksaan penyidik.
Perlu ditegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepolisian maupun pihak terkait mengenai temuan tersebut. AnalisaSiberNews.com akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak yang berkepentingan sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.
Tim Biro Indramayu
Dasar Etik dan Hukum Pers
Pemberitaan ini disusun dengan berpedoman pada:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang mewajibkan pers menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah.
- Kode Etik Jurnalistik, terutama Pasal 3, yang mewajibkan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Catatan Redaksi
AnalisaSiberNews.com menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Apabila pihak yang disebut dalam berita ini merasa terdapat informasi yang perlu diluruskan atau ingin memberikan klarifikasi, redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana dijamin dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Klarifikasi akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.





