x
Hotline News

Klaim “Dilindungi Negara” Mengemuka, Validitas Percakapan WhatsApp Jadi Kunci Pembuktian

waktu baca 3 menit
Selasa, 5 Mei 2026 14:41 159

Tanggamus, Lampung — analisasibernews.com/ l-Polemik pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Sendang Jati, Tugupapak, kian berkembang setelah beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang memuat pernyataan “SPPI dilindungi negara”.

Percakapan tersebut memperlihatkan adanya imbauan agar persoalan yang mencuat tidak menjadi “bumerang” dan disarankan disampaikan “sesuai dengan yang riil saja”. Materi komunikasi ini kini menjadi salah satu pintu masuk untuk menelusuri lebih jauh konteks pernyataan yang sebelumnya disampaikan oleh pendiri yayasan terkait.

Namun, dalam praktik penegakan hukum, tangkapan layar percakapan digital tidak serta-merta berdiri sebagai bukti yang berdiri sendiri. Validitasnya harus diuji.

Dalam perspektif hukum acara pidana di Indonesia, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meski demikian, kekuatan pembuktiannya bergantung pada keaslian (autentisitas) dan integritas data.

Sejumlah indikator awal biasanya diperiksa dalam analisis forensik digital, antara lain:
keutuhan metadata (waktu, identitas akun, dan riwayat pesan), konsistensi isi percakapan, serta kemungkinan adanya manipulasi seperti editing atau rekayasa tangkapan layar.

Dalam tahap lebih lanjut, aparat penegak hukum umumnya akan melakukan digital forensik melalui ekstraksi langsung dari perangkat, bukan hanya mengandalkan screenshot. Tujuannya untuk memastikan bahwa percakapan tersebut benar terjadi, tidak diubah, dan memiliki keterkaitan dengan pihak yang bersangkutan.

Selain itu, verifikasi juga mencakup konfirmasi kepada para pihak yang disebut dalam percakapan, guna memastikan konteks utuh dari komunikasi tersebut.

Di luar aspek teknis pembuktian, substansi percakapan tetap menjadi perhatian. Pernyataan mengenai adanya “perlindungan negara” terhadap pihak tertentu dinilai perlu diuji dalam kerangka prinsip negara hukum.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menegaskan bahwa korporasi, termasuk yayasan dan entitas dalam pengelolaan program publik, merupakan subjek hukum pidana. Pasal 45 ayat (1) menyebutkan bahwa pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan apabila tindak pidana dilakukan untuk kepentingan atau atas nama korporasi oleh pihak yang memiliki hubungan fungsional.

Artinya, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dapur MBG, maka proses hukum dapat menjangkau tidak hanya individu, tetapi juga struktur organisasi yang terlibat.

Di sisi lain, aspek keamanan pangan turut menjadi risiko hukum yang nyata. Kelalaian dalam pengelolaan makanan dapat berimplikasi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (2) KUHP, dengan ancaman yang meningkat apabila menimbulkan dampak serius.

Sejauh ini, percakapan WhatsApp yang beredar masih berada pada tahap informasi awal yang memerlukan pendalaman. Namun, dalam praktik investigasi, jejak digital semacam ini kerap menjadi titik awal untuk membuka rangkaian fakta yang lebih luas.

Di titik ini, transparansi dan keterbukaan menjadi kunci. Bukan hanya untuk menjawab polemik, tetapi juga untuk memastikan bahwa program publik dijalankan dalam koridor akuntabilitas dan kepastian hukum.

(Tomi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x